Rekan ysh,
 
Saya mendapat tanggapan yg menarik dari seorang rekan yg mendalami geopolitik, 
berikut saya forward:
 

--- On Mon, 6/30/08, Roysepta Abimanyu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Roysepta Abimanyu <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [planning_perancis] Where do we stand? Neutral vs Ethical Spatial 
Planning
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Monday, June 30, 2008, 7:09 AM








Boss,
Ini pendapat gue dari sisi géopolitique critique
 
1.       Sesuatu yang mengasumsikan dirinya netral berarti melupakan dirinya 
sangat mudah dipengaruhi bias (ideologi, personal vested-interest, power 
relation, dll). Dalam penulisan ilmiah dan juga jurnalisme, sangat penting 
untuk mengakui bias tersebut. Misalnya, kalau dalam dokumen ilmiah, mengakui 
lembaga/individu mana yang mensponsori penulisan dokumen tersebut.
2.       Definisi aménagement du territoire yang disebut tampaknya ini approach 
baru (aku juga baru baca buku géopolitique de l’aménagement du territoire, 
IFG). Kalau yang lama, yang masih konteks « la trente gloriuese », masa 
keemasan Gaullistes, mereka menggunakan approche yang lebih teknis dan karena 
gak mendapat tantangan yang berarti, konsideran manusia (dan reaksinya) tidak 
begitu dipertimbangkan.
3.       Saya gak tahu apa yang diajarkan dalam spatial planning di Indonesia, 
tapi kesan “bebas” ideologi itu ada di semua bidang studi, menyangkut 
de-ideologisasi dan depolitisasi Orba yang sampai sekarang banyak pendukungnya 
di kampus-kampus. Depolitisasi ini begitu terasa, sebagai contoh sampai 
sekarang Departemen Geografi UI berada di bawah FMIPA (padahal geografi bukan 
cuma gunung dan sungai, tapi juga manusia yang hidup di sana).
4.       Ada banyak geographer radikal yang berpendapat seperti Harvey, 
Lacoste, Agnew (mulai sekitar 1970an, setelah gelombang 1968). Namun di 
Indonesia, sisi pendekatan teknokratik begitu melekat (dan bukan cuma di 
spatial planning).
5.       (dan 6) Saya rasa cap « bourgeois » saya rasa tidak menolong dalam hal 
ini. Seperti halnya ekonomi terlalu besar untuk melulu diserahkan kepada 
ekonom, paradigma teknokratik dalam aménagement territoriale yang berujung pada 
diskrepansi antara filosofi dan realitas penataan dan pengelolaan wilayah, 
mungkin harus ditinggalkan. Political decision making soal ini bukan saja harus 
well-informed oleh para spatial planners, tapi juga oleh ahli-ahli lain 
(geographe, sociologue, politologue, engineer, dll). There is no such thing as 
all-encompassing science nor technology.
 
7-9. Pertanyaan besarnya sebenarnya apakah Pancasila itu ideologi atau bukan?
 
Roy
www.geopolitik. org
 


From: planning_perancis@ yahoogroups. com [mailto:planning_ perancis@ 
yahoogroups. com] On Behalf Of Eko Budi KURNIAWAN
Sent: 30 June 2008 04:18
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; plitbabroad@ yahoogroups. com; planning_perancis@ 
yahoogroups. com; [EMAIL PROTECTED] com
Subject: [planning_perancis] Where do we stand? Neutral vs Ethical Spatial 
Planning
 







 
Rekan2 ysh.,
 
1. Menjadi pertanyaan saya: Apakah Penataan Ruang kita itu netral dari 
ideologi? Kalau netral, mengapa? Kalau tidak netral, juga mengapa? Selanjutnya, 
pentingkah untuk memastikan dan menjabarkan bahwa Penataan Ruang itu netral/ 
tidak netral dalam UU, khususnya UUPR?
 
2. Saya coba berangkat dari definisi Spatial Planning yg saya temukan di kamus 
Urbanisme dan Perencanaan Prancis:
"Spatial Planning (aménagement du territoire) is the action and the practice 
(rather than science, technique, or art) of arranging with order, across space 
of a country and in a prospective vision, people and their activities, 
infrastructure and communication tools that they can use, in strategically 
taking into account natural, human, and economic constraints"
Mengapa saya tidak mengacu pada definisi Penataan Ruang dlm UUPR? Karena saya 
merasa definisi tsb belum mampu menggambarkan secara utuh apa itu spatial 
planning (dgn asumsi spatial planning = penataan ruang)..
 
3. Kita asumsikan bahwa definisi tsb dapat kita gunakan. Dikatakan bahwa 
Spatial Planning lebih pada action dan practice dari pada science, 
technique and art. Dan action/practice tidaklah netral dari ideological 
assaults... Hal tsb menjadi premis mengapa spatial planning/ penataan ruang 
tidak bisa terlepas dari ideologi2 yg dianut oleh republik ini. 
 
4. Benarkah terdapat kesan bahwa Penataan Ruang itu sifatnya netral? Bahwa 
penataan ruang tidak perlu berurusan dengan ideologi yg concern thd reduksi 
kesenjangan antar wilayah dan reduksi kemiskinan? Ok lah kita andaikan bahwa 
spatial planning itu sebentuk science or art. Apakah Planning sebagai science 
itu netral dari ethics seperti natural science? Benarkah science itu netral 
dari ethics dan bebas dari ideologi? bukankah mengatakan bahwa science itu 
netral dari ethics dan bebas dari ideologi adalah sebentuk klaim ideologi juga 
(David Harvey, Population, resources and the ideology of science, 1974)?
 
5. Apakah scholars Indonesia di bidang ini lebih menyukai sebagai "bourgeois 
social scientists" yg ingin menjaga kenetralan ilmu Planning dari sebentuk 
ideologi? Atau percaya bahwa Planning sebagai ilmu pun tidak dapat lepas dari 
ideologi dan ethics? Tentu ini pilihan masing2 individu...tetapi dalam konteks 
Spatial Planning sebagai action and practice, certainly we must answer the 
question: "where do we stand?" Apakah Planners di Indonesia lebih menyukai 
spatial planning yg free dari ideologi dan ethics? RTRW hanyalah mengatur 
pemenuhan kebutuhan infrastruktur dan penggunaan lahan yg warnanya merah kuning 
hijau... Bahwa property market yg diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar 
dgn sedikit diregulasi akhirnya meng-exclude sebagian kelas sosial di 
masyarakat thd akses ke pasar tsb tidak dipedulikan. .. bahwa kesenjangan antar 
wilayah, spatial related ethnic inequality, spatial related poverty, dsb bukan 
urusan spatial planning..atau sebaliknya, bahwa
 kita merasa Spatial Planning tidaklah free dari ideologi dan ethics?
 
6. Ini bukan sekedar school of thought yg berbeda. Namun perlu ditetapkan oleh 
penentu kebijakan. Dan Planners lah yg memiliki kapasitas memberikan masukan 
pada penentu kebijakan nasional. Karena tidak mungkin ada 2 tipe Penataan Ruang 
yg berbeda di Indonesia. Karenanya Planners perlu untuk sepakat terlebih 
dahulu, where do they stand?...
 
7. Peran UUPR sangat penting. UUPR lah yg menjadi guidance bagi seluruh 
stakeholders terkait melaksanakan jenis penataan ruang yg dipilih. UUPR 26/2007 
sebenarnya telah mengisyaratkan bahwa Penataan Ruang Indonesia tidak bebas dari 
ideologi, yakni ideologi negara yg tercantum dalam dasar negara dan konstitusi. 
Bahkan UUPR telah memberikan arahan cukup detail yg terkait dengan ideologi 
popular dunia, yakni proteksi lingkungan, sampai2 keluar angka 30%...
 
8. Yg perlu ditambahkan mungkin penjabaran aspek Keadilan Sosial dan Kemakmuran 
Rakyat yg Sebesar2nya yg seperti apa yg bisa dipenuhi melalui penataan ruang? 
Bagaimana kesenjangan antar wilayah bisa direduksi? Kalau untuk masalah 
lingkungan bisa mencantumkan angka 30%, tentu masalah keadilan sosial dan 
kesenjangan antar wilayah dapat dijabarkan dengan lebih detil dlm UUPR. Lebih 
dari sekedar mencantumkan di "Menimbang" point "a" dan "c" dan menyebutkan 
secara umum2 di Pasal 2, Pasal 7, Pasal 19 c... Kalau hal ini tidak didetailkan 
dlm UUPR, maka planners penyusun dan pengambil keputusan akan tetap menyusun 
RTRW dan produk penataan ruang lainnya dlm bentuk yg free ideologi, yg tentunya 
beresiko politik sangat rendah...
 
9. Penutup. Menurut hemat saya, sebenarnya Indonesia tidaklah asing dengan 
penataan ruang yang mempertimbangkan ethics dan ideologi keadilan sosial.. 
KAPET dan Kawasan Tertinggal adalah bentuk dari intervensi menuju reduksi 
kesenjangan antar wilayah... Kegagalan KAPET (kalau dikatakan gagal) bukanlah 
berarti kesalahan pada raison d'etre dari KAPET, mungkin saja metode pemilihan 
dan pelaksanaannya yg kurang tepat atau kurang biaya atau setengah2... 
 
salam,
 
Eko.
 
 
 
 
 














      

Kirim email ke