Pak Aunur, Pak Risfan, Pak Abimanyu, Pak Aby dan rekan2 ysh.
 
Saya kok merasa bahwa ketika kita berbicara ttg Spatial Planning yg tidak 
netral, yg ingin mereduksi kesenjangan antar wilayah dan mengurangi kemiskinan, 
kita tidak mungkin melepaskan diri dari studi kelas sosial dan etnik... 
(menurut saya hal ini tidak berarti kita menjadi Marxist walaupun ketika 
berbicara ttg kelas sosial terkesan kental dengan nuansa Marxism, namun 
bukankah Weber dan DuBois juga bicara soal ini? Mengatakan bahwa studi kelas 
sosial selalu merupakan Marxism akan mereduksi nilai analisis hubungan antar 
kelas itu sendiri dan demikian pula sebaliknya, Marxism tidak selalu ttg kelas 
sosial... uh saya sendiri bukan Marxist walaupun sekrg katanya kita bebas 
menganut faham Marxism tanpa ketakutan lagi, karena saya juga tidak tahu banyak 
ttg Marxism)..
 
Mengapa saya merasa demikian, karena ketika kita berbicara ttg kesenjangan 
antar wilayah di Indonesia, maka kita secara tidak langsung berbicara ttg 
kesenjangan antar etnik mengingat bahwa pembentukan unit2 administrasi wilayah 
di Indonesia sedikit banyak didasari pada divisi etnik... proses terjadinya 
kesenjangan antar wilayah dengan sendirinya merupakan proses ethnic struggle 
dan relasi power antar etnik...
 
Sementara itu, studi kelas sosial dapat menjadi masukan penting bagi penataan 
ruang yg tidak netral... ketika dihadapkan pada permasalahan kawasan 
tertinggal, misalkan, maka penataan ruang yg netral akan memunculkan solusi 
standar yakni pembangunan infrastruktur transportasi, atau bahasa lainnya: 
integrasi ruang geografik... bahwa kemudian pembangunan infrastruktur 
transportasi tsb merepresi kelas sosial tertentu tidaklah diperdulikan (seingat 
saya ada buku terjemahan berjudul Bantuan Mematikan yg ditulis oleh Brigitte 
Erler yg berbicara ttg masalah bantuan yg merepresi kelas sosial tertentu di 
Bangladesh, diterbitkan LP3ES)... atau yg terjadi adalah bahwa kawasan tersebut 
semakin tertinggal karena penduduknya menjadi lebih mudah migrasi ke wilayah 
makmur... dan masih banyak lagi tentunya pentingnya analisis relasi antar kelas 
sosial dlm konteks penataan ruang yg tidak netral ini...
 
Pak Risfan, betul bahwa PR memang tidak akan bisa lepas dari ideologi, bentuk 
PR di negara komunis dan demokratis tentu berbeda... bahkan perbedaan pun 
nampak di sesama negara demokratis, ini tentunya juga tidak terlepas dari 
proses demokratisasi Penataan Ruang (ini istilah yg saya baca dari sebuah buku 
di sini)...
 
salam,
 
Eko.
 
 
 

--- On Thu, 7/3/08, Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [referensi] Fw: Re:Where do we stand? Neutral vs Ethical SP (tgpn 
orang hukum)
To: [email protected]
Date: Thursday, July 3, 2008, 6:29 AM








Mas Eko,
Dari tanggapan teman anda itu jelas bahwa UU adalah hasil kegiatan praktis yang 
syarat dengan ideologi di dalamnya, karena UU dihasilkan oleh proses perdebatan 
di DPR. Saya berasumsi bahwa wakil rakyat di DPR telah membawa ideologi 
partainya. Dan UU adalah hasil kompromi, kesepakatan atau voting. Nah kalau 
lihat UUPR maka menurut penafsiran saya dari beberapa posting mas eko bahwa 
ideologi keadilan sosial kalah dibandingkan ideologi lingkungan. Mas BTS masih 
berkelit bahwa RTRWN lah yang akan membela rakyat miskin atau kesenjangan, 
ingat bahwa RTRWN bukan produk DPR tapi produk Pemerintah. Nah kalau 
RTRWP/RTRWK memang harus disahkan oleh DPRD mudah-mudahan ini bisa mewakili 
suara rakyat miskin.  Namun jika DPRD tidak paham kalau Rencana Tata Ruang 
adalah tool untuk mencapai keadilan sosial (mengurangi kesenjangan dan 
kemiskinan), maka kita hanya bisa berharap bahwa Penyusun Rencana Tata Ruang 
mempunyai kepemihakan (saya rasa tidak berdosa seorang
 planner berpihak pada si miskin)

 Salam
Aunur Rofiq 




----- Original Message ----
From: Eko Budi KURNIAWAN <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; plitbabroad@ yahoogroups. com
Sent: Monday, June 30, 2008 7:49:35 PM
Subject: [referensi] Fw: Re:Where do we stand? Neutral vs Ethical SP (tgpn 
orang hukum)






Rekan2 ysh.,
 
Berikut tanggapan dari seorang rekan yg bergelut di bidang hukum dan saat ini 
mendalami hukum perdagangan internasional. ..
 
salam,
Eko.

--- On Mon, 6/30/08, Mahmud Syaltout <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: Mahmud Syaltout <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: [planning_perancis] Re:Where do we stand? Neutral vs Ethical Spatial 
Planning
To: planning_perancis@ yahoogroups. com
Date: Monday, June 30, 2008, 6:11 PM





Where do we stand? Neutral vs Ethical Spatial Planning
Posted by: "Eko Budi KURNIAWAN"[EMAIL PROTECTED] com   ekobudik
Sun Jun 29, 2008 2:17 pm (PDT)
 
Rekan2 ysh.,
 
1. Menjadi pertanyaan saya: Apakah Penataan Ruang kita itu netral dari 
ideologi? Kalau netral, mengapa? Kalau tidak netral, juga mengapa? Selanjutnya, 
pentingkah untuk memastikan dan menjabarkan bahwa Penataan Ruang itu netral/ 
tidak netral dalam UU, khususnya UUPR?
Jawabanku:
Dari tinjauan analisis hukum, maka setiap Undang-Undang selalu punya nilai 
ideologis dan sarat akan kepentingan, termasuk pula UU PR. Lebih lanjut, 
menurutku ada baiknya kita baca "Legislative Drafting for Democratic Social 
Change: A Manual for Drafters" karangan Ann dan Robert Seidman. Suatu produk 
atau fenomena hukum, dianalisis dalam indikator ROCCIPI (Rules, Opportunity, 
Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideology). 
Menurutku dalam UU PR (sebelumnya, aku pikir ada baiknya aku harus terlebih 
dulu membacanya sebelum menganalisanya) juga tidak terlepas dari indikator 
ROCCIPI tersebut. Dari analisis text UU tersebut, seharusnya kita dapat membaca 
ke mana arah ideologi dan mengabdi pada kepentingan siapa UU tersebut.
Mungkin Mas Eko bisa juga baca dalam satu tarikan nafas Peraturan Presiden No. 
112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat 
Perbelanjaan dan Toko Modern. Setahuku Perpres No. 112 Tahun 2007 ini cukup 
berpihak pada pasar tradisional dan pedagang-pedagang kecil. Namun setahuku 
Carrefour dan beberapa perusahaan multinasional yang bergerak dalam retail, 
menggugat Perpres ini, karena Perpres tersebut dianggap melanggara National 
Treatment Clasue of WTO.
Aku pikir akan sangat baik, jika Mas Eko bisa melihat bagaimana kompabilitas 
antara Perpres ini dengan UU PR, untuk kemudian melihat ideologi dan 
kepentingan di balik dua aturan hukum tersebut.
 
2. Saya coba berangkat dari definisi Spatial Planning yg saya temukan di kamus 
Urbanisme dan Perencanaan Prancis:
"Spatial Planning (aménagement du territoire) is the action and the practice 
(rather than science, technique, or art) of arranging with order, across space 
of a country and in a prospective vision, people and their activities, 
infrastructure and communication tools that they can use, in strategically 
taking into account natural, human, and economic constraints"
Mengapa saya tidak mengacu pada definisi Penataan Ruang dlm UUPR? Karena saya 
merasa definisi tsb belum mampu menggambarkan secara utuh apa itu spatial 
planning (dgn asumsi spatial planning = penataan ruang)..
Jawabanku:
Seharusnya Mas Eko, berbagi text atau definisi Penataan Ruang dalam UU PR dan 
menurut Mas Eko. Sekali lagi, dari kacamata juridis, sebuah UU yang baik, dalam 
kaitannya dengan definisi Hans Kelsen dalam "Rules for drafting policy", 
menyebutkan "Rule 1 - Avoid vague language; Rule 2 - Avoid ambigous words; Rule 
3 - Cover the entire "domain"; Rule 6 - Adopt words from related policies or 
laws".
Suatu definisi dalam UU begitu penting nilainya, terlebih lagi dalam konteks 
hukum administrasi dan hukum pidana, yang menganut asas legalitas, "jika tidak 
diatur (baca: tidak didefinisikan) , maka berarti boleh".
Di sini, sekali lagi definisi menjadi "batas" arbiter.
Kembali kepada Perpres No. 112 Tahun 2007 yang mendefinisikan pasar secara 
persis dalam konteks keruangan, yang kemudian jika diaplikasikan dalam konteks 
juridis akan sangat membantu para pihak untuk tidak terjebak pada kerancuan 
definisi, lebih khusus, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko, toko 
modern (minimarket, supermarket, department store, hypermarket atau pun 
Perkulakan), etc.
 
3. Kita asumsikan bahwa definisi tsb dapat kita gunakan. Dikatakan bahwa 
Spatial Planning lebih pada action dan practice dari pada science, 
technique and art. Dan action/practice tidaklah netral  dari ideological 
assaults... Hal  tsb menjadi premis mengapa spatial planning/ penataan ruang 
tidak bisa terlepas dari ideologi2 yg dianut oleh republik ini. 
Jawabanku:
Sepakat Mas!
 
4. Benarkah terdapat kesan bahwa Penataan Ruang itu sifatnya netral? Bahwa 
penataan ruang tidak perlu berurusan dengan ideologi yg concern thd reduksi 
kesenjangan antar wilayah dan reduksi kemiskinan? Ok lah kita andaikan bahwa 
spatial planning itu sebentuk science or art. Apakah Planning sebagai science 
itu netral dari ethics seperti natural science? Benarkah science itu netral 
dari ethics dan bebas dari ideologi? bukankah mengatakan bahwa science itu 
netral dari ethics dan bebas dari ideologi adalah sebentuk klaim ideologi juga 
(David Harvey, Population, resources and the ideology of science, 1974)?
Jawabanku:
Ini seperti dengan perdebatan "apakah ilmu itu netral" yang diajukan para 
filosof sejak dulu. Begitu kah Mas?
 
5. Apakah scholars Indonesia di bidang ini lebih menyukai sebagai "bourgeois 
social scientists" yg ingin menjaga kenetralan ilmu Planning dari sebentuk 
ideologi? Atau percaya bahwa Planning sebagai ilmu pun tidak dapat lepas dari 
ideologi dan ethics? Tentu ini pilihan masing2 individu...tetapi dalam konteks 
Spatial Planning sebagai action and practice, certainly we must answer the 
question: "where do we stand?" Apakah Planners di Indonesia lebih menyukai 
spatial planning yg free dari ideologi dan ethics? RTRW hanyalah mengatur 
pemenuhan kebutuhan infrastruktur dan penggunaan lahan yg warnanya merah kuning 
hijau... Bahwa property market yg diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar 
dgn sedikit diregulasi akhirnya meng-exclude sebagian kelas sosial di 
masyarakat thd akses ke pasar tsb tidak dipedulikan. .. bahwa kesenjangan antar 
wilayah, spatial related ethnic inequality, spatial related poverty, dsb bukan 
urusan spatial planning..atau sebaliknya, bahwa
kita merasa Spatial Planning tidaklah free dari ideologi dan ethics?
Jawabanku:
Mas Eko sebenarnya sudah menjawab pertanyaannya sendiri secara retorik...
 
6. Ini bukan sekedar school of thought yg berbeda. Namun perlu ditetapkan oleh 
penentu kebijakan. Dan Planners lah yg memiliki kapasitas memberikan masukan 
pada penentu kebijakan nasional. Karena tidak mungkin ada 2 tipe Penataan Ruang 
yg berbeda di Indonesia. Karenanya Planners perlu untuk sepakat terlebih 
dahulu, where do they stand?...
Jawabanku:
Menurutku, untuk bisa menjawab di mana para planners ini berdiri yang paling 
tepat adalah planners juga.
Aku sebagai juris, bisa disebut awam dalam konteks ini.
 
7. Peran UUPR sangat penting. UUPR lah yg menjadi guidance bagi seluruh 
stakeholders terkait melaksanakan jenis penataan ruang yg dipilih. UUPR 26/2007 
sebenarnya telah mengisyaratkan bahwa Penataan Ruang Indonesia tidak bebas dari 
ideologi, yakni ideologi negara yg tercantum dalam dasar negara dan konstitusi. 
Bahkan UUPR telah memberikan arahan cukup detail yg terkait dengan ideologi 
popular dunia, yakni proteksi lingkungan, sampai2 keluar angka 30%...
Jawabanku:
UU PR menurut Mas Eko, sebenarnya ideologinya ke mana Mas?
Jika UU PR dalam asumsi adalah "baik", kita lihat aturan turunannya. Apakah 
derivatif UU itu juga "baik"?


8. Yg perlu ditambahkan mungkin penjabaran aspek Keadilan Sosial dan Kemakmuran 
Rakyat yg Sebesar2nya yg seperti apa yg bisa dipenuhi melalui penataan ruang? 
Bagaimana kesenjangan antar wilayah bisa direduksi? Kalau untuk masalah 
lingkungan bisa mencantumkan angka 30%, tentu masalah keadilan sosial dan 
kesenjangan antar wilayah dapat dijabarkan dengan lebih detil dlm UUPR. Lebih 
dari sekedar mencantumkan di "Menimbang" point "a" dan "c" dan menyebutkan 
secara umum2 di Pasal 2, Pasal 7, Pasal 19 c... Kalau hal ini tidak didetailkan 
dlm UUPR, maka planners penyusun dan pengambil keputusan akan tetap menyusun 
RTRW dan produk penataan ruang lainnya dlm bentuk yg free ideologi, yg tentunya 
beresiko politik sangat rendah...
Jawabanku:
Memang untuk melihat apakah suatu tindakan tertentu itu sesuai dengan UU, kita 
membutuhkan "saksi ahli", dalam konteks UU PR, saksi ahlinya yaa para planners, 
y compris Mas Eko.
 
9. Penutup. Menurut hemat saya, sebenarnya Indonesia tidaklah asing dengan 
penataan ruang yang mempertimbangkan ethics dan ideologi keadilan sosial.. 
KAPET dan Kawasan Tertinggal adalah bentuk dari intervensi menuju reduksi 
kesenjangan antar wilayah... Kegagalan KAPET (kalau dikatakan gagal) bukanlah 
berarti kesalahan pada raison d'etre dari KAPET, mungkin saja metode pemilihan 
dan pelaksanaannya yg kurang tepat atau kurang biaya atau setengah2... 
Jawabanku:
Sepakat, memang sudah seharusnya seluruh produk hukum harus mengabdi pada 
kepentingan rakyat banyak, dan khususnya mereka yang terpinggirkan secara 
struktural, sosial dan budaya.
Kalau hukum (termasuk UU PR) dinilai selalu netral, maka yang terjadi adalah 
pertarungan interpretasi dan argumentasi para juris dalam konteks justifikasi 
yang sama, pada titik ini lah, terjadinya legal disorder. Si on est là, ça sera 
catastrophe!
 
salam,
 
Eko.


Atout



 














      

Kirim email ke