Wah menarik nih, tetapi ada pertanyaan dan komentar yang bisa dicuatkan biar rada menggoyang pikiran-pikiran "mapan" kita heheheh... (1) Mas apakah bisa dijelaskan, masyarakat mana yang menyambut baik hasil penelitian tersebut, saya kok nggak bisa membayangkan gambaran yang lebih lengkap. Misalnya, yang menyambut baik adalah para masyarakat mapan, atau yang nggak mapan, atau yang mana. Apakah peserta forum presentasi sudah dapat dikatakan "masyarakat seluruhnya" atau "hanya mewakili sebagian" atau bagaimana ? Ini saya tiru-tiru Gus Dur lho setiap kali melihat fenomena kelompok yang mengatasnamakan sesuatu ! Baik juga, bisa lebih kritis... (2) Kira-kira apanya yang membuat mereka menyambut baik "pola kota di dalam kota" itu. Ini bukannya saya nggak setuju lho mas soal kota di dalam kota itu, tetapi dalam pikiran saya, setuju atau tidak setuju masih dikambangkan.... Nah kalau informasi tersebut agak jelas, kita bisa lebih memahami situasinya. Misalnya, mereka setuju karena proses penciptannya melibatkan banyak pihak sehigga kehadiran perumahan berbenteng justru diinginkan "masyarakat lokal". Bisa juga bukan proses yang berperan, mungkin ada harapan dan dampak yang mereka inginkan, misalnya dibayangkan terjadi simbiosis mutualisme yang permanen antara "pendatang" dengan "asli" sehingga memberi hidup bagi semuanya....bisa jadi begitu ! 3. Developer memang selalu begitu mas, dan celakanya saat itu mendapat pengukuhan dari penelitian yang didanai LIPI, sebuah lembaga bergengsi dalam dunia riset. Saya tidak dapat membayangkan bagaimana kualitas hasil risetnya sebab nggak tahu laporan risetnya, untuk membayangkan seberapa jauh dan mendalam investigasinya. Jadi ya masih skeptislah soal "kebenaran" yang diungkapkan di dalam riset itu....apalagi digeneralisasi lebih lanjut,..... wah resikonya nggak kebayang deh mas... 4. Perumahan di tempat saya tinggal dibangun di tepi desa, jadi diatas tanah sawah, menempel di kompleks perumahan penduduk asli. Memang bukan perumahan elite karena hanya tipe 21 s.d. 54 saja. Kami warga perumahan tahu diri, maka ada usaha-usaha komunikasi dengan warga setempat agar terjadi pembauran sosial, minimal terjadi pergaulan yang akrab. Kami bekerjasama dengan warga setempat dengan hati-hati dan cermat ketika membangun pagar keliling perumahan demi keamanan perumahan kami. Pada waktu itu sukses, dan disisakan dua lobang untuk pintu masuk bagi warga dua perumahan untuk akses bersama. Tetapi mas, perlu diingat bahwa perumahan kami memang banyak orang yang maunya integrasi dengan warga lama sambil tetap menjaga privacy masing-masing. 5. Jika kita ikuti cara pandang developer ya memang begitu, sebab yang di Jakarta, mereka tidak sekedar membangun lalu ditinggal pergi melainkan menciptakan pekerjaan terus menerus untuk dirinya sendiri dengan cara mengurusi kompleks perumahan yang dibangun tersebut. Mirip fenomena apartmen-lah, yang selalu dikelola oleh unit organisasi tertentu. Jadi ya kembali lagi, bisnis ekonomi yang menjadi basisnya. Akibatnya, hidup menjadi mahal, dan kadang tanpa sengaja justru melestarikan sikap "orang kaya, bisa beli, toh sudah bayar, kan selesai". Kalau tiba giliran mati listrik....karena negara krisis listrik....ya rakyat kecil yang menanggung sebab mereka bisa beli jenset..... 6. Informasinya mungkin perlu diperjelas ya mas.....please... sori jika terlalu menuntut.... Demikian pertanyaan dan komentar saya, Bagaimana mas ? Salam, Djarot
--- On Tue, 7/15/08, Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Fw: [referensi] Hak Developer atas jalan To: [email protected] Date: Tuesday, July 15, 2008, 11:03 AM Pak Aby, mas djarot, Sekitar 3 tahun yang lalu LIPI pernah memberi dana riset ke kelompok dari jogja yang meneliti fenomena pemukiman berpagar dan "kota di dalam kota". Yang jelas saya ingat waktu presentasi hasil penelitiannya bahwa baik masyarakat, lebih-lebih developer sangat mendukung pemukiman model tersebut, karena mereka menganggap pemerintah daerah tidak mampu menyediakan kebutuhan mereka akan keamanan, keindahan dan penyediaan sarana pemukiman yang baik. Salam Aunur Rofiq ----- Original Message ---- From: Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Tuesday, July 15, 2008 6:17:39 AM Subject: Re: Fw: [referensi] Hak Developer atas jalan Pak ABY, dan sahabat semua, menurut saya memang sekarang di banyak tempat telah berkembang fenomena klaster-klaster perumahan (terutama elite) yang cenderung memisahkan diri dari lingkungan sekitarnya. Keterpisahan tersebut bukan sekedar karena hak pemilikan properti, lebih-lebih juga didorong oleh intensi para developer yang melihat privacy sebagai sebuah nilai jual yang mahal, khususnya bagi kalangan elit (orang kaya). Begitu kuatnya makna nilai privacy ini sampai-sampai developer mengembangkan konsep "kota di dalam kota". Hal ini di satu sisi memprihatinkan, karena terjadi separasi kelompok masyarakat secara alamiah lewat bantuan developer yang menangkap dengan cerdas komoditas elitis itu untuk dijual demi keuntungan ekonomis. Artinya, developer kita cenderung menganut arus berpikir yang kurang memperhatikan persoalan sosial lingkungan masyarakat kita yang sedang dalam situasi pancaroba: modern belum tradisional juga tidak, mirip fenomena Jawa Bingung, Landa Tanggung.... hehehehe. .. Jika kita berpikir lebih mengedepankan wawasan kebangsaan (wah !) tindakan penataan ruang oleh kalangan terdidik (planner, developer, dsb....juga arsitek lho Pak), semestinya mengikuti pikiran yang kritis (sosiologi kritis ?) yang melihat apakah langkah perencanaan atau keputusan perencanaan yang dilakukan sungguh membangun proses emansipatoris bagi semua pihak. Apakah tindakan kita sungguh menciptakan perubahan yang "menghapuskan" belenggu-belenggu bagi manusia, termasuk belenggu yang diciptakannya sendiri ? Pada titik ini saya mempertanyakan, apakah kita hanya menganut intensi pribadi dan teori-teori yang berseliweran di dunia gaib para intelektual tanpa menganut suatu "ideologi" yang lebih mencerahkan dan emansipatoris sehingga mendorong terciptanya gerakan ke arah kehidupan yang lebih baik bagi bangsa kita sekarang dan masa depan ? Pertanyaan praktisnya, apakah kita akan diam saja dan membiarkan fenomena kota di dalam kota sebagai sebuah konsep pilihan untuk membangun lingkungan kehidupan manusia di kota-kota besar dengan resiko kotak-kotak dan pengelompokan masyarakat semakin menegas ? Ataukah kita juga punya upaya-upaya yang lain, misalnya dengan konsep yang berbeda yaitu setiap hal (perumahan) baru semestinya bersatu dan menyatu dengan apa-ada yang sudah ada sebelumnya di tempat itu ? Jadi ada integrasi fisik sekaligus integrasi kehidupan ? Tapi memang persoalannya tidak sederhana... . Salam, Djarot --- On Tue, 7/15/08, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: Fw: [referensi] Hak Developer atas jalan To: [EMAIL PROTECTED] ps.com, [EMAIL PROTECTED] ups.com, [EMAIL PROTECTED] ps.com Cc: [EMAIL PROTECTED] ups.com Date: Tuesday, July 15, 2008, 9:30 AM Trimsek Bpk2 Wawo, BTS, Koko, Dwi, BESusilo ysh untuk pencerahannya, Tanggapan dari sahabat2 lain masih ditunggu... Untuk mas BESusilo... trims atas ketikannya .. kelihatannya anda ngetiknya pakai 11 jari ya?... dan mesin tiknya kelihatannya baru ya? ...soalnya hasil ketikannya bagus sekali lho?....hehe. .. salam, aby Forwarded : --- On Mon, 7/14/08, Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED] id> wrote: From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED] id> Subject: [referensi] Hak Developer atas jalan To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Date: Monday, July 14, 2008, 6:46 PM Ysh rekan sekalian Sorry terlambat respond karena 4 hari di lapangan. Menurut UU 38/2004 tentang Jalan, ada disebut Jalan Umum untuk lalu lintas umum, dan Jalan Khusus untuk transportasi khusus si pemilik jalan khusus tersebut. Jadi kasusnya Pak Aby itu, si developer untuk sementara menganggap bahwa jalan itu sebagai Jalan Khusus dan belum akan menyerahkan kepada pemerintah daerah. Kalau sudah diserahkan kepada pemda, maka otomatis menjadi Jalan Umum. Namun demikian, developer tidak bisa semena-mena terus menjadikan Jalan Khusus. Apabila oleh pemda dianggap jalan tersebut mempunyai fungsi untuk kepentingan masyarakat, maka Jalan Khusus tersebut bisa diganti oleh pemda menjadi Jalan Umum biasa (lihat PP 34/2006 tentang Jalan). Jadi kalau masyarakat merasa jalan yang dimaksud penting bagi masyarakat, bisa saja lapor ke pemda untuk menjadikan Jalan Umum tanpa stiker segala. Tetapi bila ada jalan alternatif lain, tidak harus melewati Jalan Khusus tadi, ya biarlah si developer menggunakan haknya sebagai Jalan Khusus sampai nanti ia menyerahkan ke pemda. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Bambang Eko Susilo To: [EMAIL PROTECTED] ps.com ; [EMAIL PROTECTED] ps.com Cc: [EMAIL PROTECTED] ps.com ; [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Monday, July 14, 2008 12:40 PM Subject: Bls: [perkotaan] Re: [referensi] Re: Hak Hukum Developer Atas Jalan Selamat Siang, Maaf Pak Hengky, terutama kepada Pak BTS, Pak Koko, Pak Dwi, dan Pak Ekadj, saya mencoba ikut2an, sekaligus melatih kemampuan mengetik saya... Sejauh pengetahuan saya, belumlah pemerintah mengatur atau memberikan izin kepada para pengembang untuk membuat aturan larangan atau izin melintas jalan keluar masuk kompleks perumahan, seperti yang Bapak sebut dengan pemakaian aturan sticker dan lainnya. Kewenangan hukum, tetap di tangan pemerintah mungkin Pak ya... Akan tetapi, mungkin, para pengembang berinisiatif menentukan aturan untuk melindungi privatisasi properti dan penghuninya. Kalau gak salah pak, perumahan yang dimaksud mungkin dihuni oleh orang2 yang menuntut privasi tinggi. Memang cenderung ekslusif pak. Beda dengan kampung saya yang benar2 kampung... Untuk perbandingan pak, Matraman Salemba (kampung saya itu pak) itu kampung di tepi Kali Ciliwung yang letaknya di tengah Jakarta. Tiap gang masuk (kelas lingkungan sampai yang lingkungan I dan II), baik dari muka Jl. Matraman Raya atau Jl. Proklamasi, selalu ada pintu gerbang berwarna hijau yang ditutup mulai pk. 22.00-07.00 pagi. Memang untuk masuk kampung itu ndak perlu 'beli' stiker atau sejenisnya. Jangan berharap nyaman hati pak bila masuk kampung itu, karena memang setiap tamu "tanpa stiker" akan diplototi oleh para pemuda atau orang tua yang nongkrong di mulut gang. Dalam sebuah kota, perumahan, bagaimanapun bentuknya, adalah ruang privat yang terkotak secara komunal. Ruang yang memiliki fungsi hunian dg kelengkapannya yang tumbuh dalam lingkup urban. Ruang ini (komplek urban) dibentuk secara formal maupun yang telah berkembang secara alamiah-tradisional (kampung urban) telah menghabiskan waktu untuk menumbuhkan kapasitas dalam mengelola konflik yang ada dan akan muncul. Misalnya pencurian, perbedaan etnis dan gaya hidup, atau perbedaan pendapat dan pendapatan.. . Karena itulah pak, mungkin, para pengembang menetapkan aturannya untuk membedakan antar pengunjung atau penghuni, para pemuda dan orang tua yang nongkrong di mulut gang Matraman Salemba akan terus melototi orang yang masuk teritorinya (kecuali saya pak.. mungkin sudah bosan). Para pengembang melakukan hal tersebut, karena bagian dari lingkup pekerjaannya dalam mengelola propertinya. Dan Matraman Salemba dg para pemuda plus kaum orang tuanya juga melakukan pengelolaan keamanan lingkungannya, walaupun gak disuruh dan dibayar untuk menghabiskan rokok yang dibelinya sendiri. Urusan jalan, mungkin itu kerjaan pengembang dan para tata kota yang perlu mensinergikan rencana pengembangnnya dengan faktual lingkungan eksternalnya. Untuk urusan aturan dan kewenangan (bukan hukum pak..maksundya) itu tetap dipegang oleh penghuni atau pengelola yang berhak mengatur. Karena di dalam teritori perumahan formal maupun informal, semua urusan internal juridis administratif diatur berdasarkan adat atau aturan lokal. Demikian Pak, semoga bisa terbaca hasil ketikannya. Terimakasih. Hormat Saya, B.E.S.

