Ibu Nita ysh,

Pengikatan/perjanjian antar pihak memang berbagai macam bentuknya; namun
untuk antar instansi pemerintahan biasanya tidak dalam bentuk MoU,
biasanya dalam bentuk catatan rapat koordinasi atau berita acara
tertentu. MoU biasanya berlangsung di kalangan sektor privat dimana
kedudukan antar pihak cukup seimbang; serta privat-publik untuk kondisi
tertentu.

Bila dulu ketika kedudukan swasta-pemerintah kurang berimbang, MoU ini
kurang populer, dan kita mengenal beberapa produk birokrasi seperti
persetujuan prinsip, izin pendahuluan, dll, yang didahului dengan
pengajuan permohonan dari pihak swasta. Namun ketika saat ini
'investasi' sudah menjadi 'public policy', posisi swasta-pemerintah ini
mulai berimbang. Untuk investasi skala besar, katakanlah pengembangan
suatu kawasan, masing-masing pihak telah memiliki daya tawar
sendiri-sendiri. Katakanlah untuk kawasan industri, swasta membutuhkan
dukungan infrastruktur yang merupakan domain pemerintah, seperti
misalnya 'jalan akses'.

Pengeluaran investasi biasanya dilakukan secara bertahap, setelah
melihat kemajuan dari sisi pemerintah. Katakanlah misalnya pembebasan
lahan untuk kawasan, dilakukan seiring dengan program pembebasan untuk
jalan akses. Hal-hal seperti ini biasanya yang diperjanjikan di dalam
MoU. Untuk investasi dengan resiko yang besar, biasanya swasta juga
meminta pengukuhan MoU sampai ke tingkat DPRD, supaya RAPBD hingga
jangka menengah dapat sustain diprogramkan untuk mendukung investasi
itu.

Dengan menguatnya posisi RTRW sebagai kebijakan Daerah, sebenarnya ada
satu variabel lagi yang harus dipertimbangkan dalam MoU itu; dan hal ini
sebenarnya dapat menyulitkan 'rekonstruksi hukum dan kebijakan' bagi
Pemda setempat. Karena itu 'perencana' harus realistis dan visioner
dalam mengarahkan pola dan struktur ruang serta menyusun indikasi
program utama. Dengan kata lain juga dituntut sebagai 'perencana
investasi'. Bila tidak, dapat dimaklumi kegelisahan terdahulu, bila
perencanaan itu dikhawatirkan justru akan menghambat investasi.
Demikian, salam.

-ekadj


--- In [email protected], arinynta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> sedikit menanggai, setahu saya, MOU itu "pengikatan" untuk per
instansi. jadi bisa saja, penandatanganan 10 instansi dikumpulkan dlm 1
hari.
> tapi yg jadi persoalan nih, kok ada ya "pengikatan" seperti itu yg
tidak punya kekuatan hukum untuk mengikat. isinya (biasanya nih) hanya
berisi kesepakatan untuk bekerjasama tanpa batas waktu. kesepakatan yg
hanya didasarkan "niat baik". sepertinya sudah waktunya kesepakatan
seperti itu ditiadakan atau kalau memang harus ada (biasa dlm dunia
bisnis) segera ditindak-lanjuti dengan produk yang lebih berkekuatan
hukum.
>
>
>
> nita



Kirim email ke