Pak Andi dan Pak Ramses ysh, Mengenai pembedaan hak, konsesi, izin, dll saya kira bisa dirujuk dari banyak literatur. Memang hak memiliki kekuatan yang lebih istimewa, karena melekat pada pemiliknya; dan hal yang membatasinya hanya UU dan kepentingan umum yang lebih tinggi. Saya kira banyak ahli di milis ini yang dapat menjelaskan lebih baik.
Bila pengelolaan P3 ingin dilekatkan sebagai hak, saya kira memang bisa saja apalagi ini juga kehendak pembuat UU. Namun memang perlu hati-hati diatur sehingga bisa produktif dan berkeadilan. Saya memang mencoba membandingkan dengan pemberian hak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan lain, sebagai contoh yang jelas adalah UUPA. Ketegaran terhadap hak-hak atas tanah terkadang menyulitkan dalam implementasi perencanaan serta berbagai kepentingan umum. Dalam skala yang ekstrim, tanah dapat menjadi barang komoditi, spekulasi, dst; hingga wujudnya dapat menimbulkan lahan tidur, disfungsi ruang, dlsb. Saya merujuk pada penelitian seorang rekan di Bekasi Utara (2005), yang menemukan hal-hal sebagai berikut : - Terjadi penguasaan lahan dalam skala luas namun terpecah-pecah, dengan sejumlah nama, namun para pemilik hanya memiliki 1 alamat. - Para pemilik itu tidak kunjung membangun lahan tersebut, sehingga menjadi lahan tidur, untuk selanjutnya menjadi lahan tidak produktif. - Pada lahan tersebut telah ada alokasi peruntukan ruang menurut RTRW, sehingga apapun rencana pemanfaatan ruang oleh pemilik terbentur dengan keharusan mengikuti arahan RTRW. - Beberapa pengembang mengantongi izin lokasi pada suatu hamparan lahan, sehingga para pemilik lahan asal tidak bisa mengembangkan penggunaan lahannya karena tidak diberikan IMB, yang secara tidak langsung memaksa pemilik lahan untuk menjual tanahnya kepada pengembang. - Karena tidak bisa mengembangkan penggunaan lahannya, akhirnya kawasan permukiman tersebut menjadi semakin kumuh. - Dan bila akhirnya pengembang berhasil menguasai sepetak demi sepetak tanah, kembali lagi ke permasalahan di atas. Walau telah tersedia PP 16/04, ternyata belum berhasil menembus stagnasi permasalahan ruang di atas. Permasalahan lain secara yuridis formal UUPA yang saya terima dari Parlindungan adalah Pasal 19 ayat 1, juga term penatagunaan tanah. Sekitar 20 tahun lalu kemajuan pendaftaran tanah di perkotaan 'baru' mencapai sekitar 5%, setelah 30 tahun UU itu bekerja. Sekarang katanya sudah 20an %, setelah 45an tahun. Secara futurologi sepertinya butuh sekurangnya 100 tahun lagi untuk mencapai target itu untuk 'perkotaan' saja. Dengan kata lain itu adalah 'pekerjaan administrasi/birokrasi'. Sehingga saya terngiang dengan ucapan Parlindungan sore itu di Cimandiri : "apakah memang tanah itu harus didaftarkan ?" Sementara demikian dulu pak, dengan harapan dapat ditanggapi secara bijak. Salam. -ekadj

