Mailister Ysh,
Apapun namanya/alasannya eksploitasi SDA (dari tahun 1970 an s.d saat ini), 
baru akan dapat menguntungkan negara dan mensejahterakan masyarakat, jika unsur 
birokrasi (termasuk legislatif) yang mengatur/menjalankan peraturan 
perundang-undangannya, kebijakannya  (berbagai sistem kerjasama & bagi hasil) 
s/d pelaksanaan dan pengawasannya (termasuk sistem audit priodik, dan hasilnya 
diumumkan ke publik) benar atau mendekati kebenaranlah. Seharusnya mereka 
termasuk saya harus lebih banyak bekerja dengan nurani. Teori sudah tidak cukup 
di negeri ini. Ngono ya ngono, tetapi. ojo .........

Salam hormat
cut

----- Original Message ----
From: abimanyu takdir alamsyah <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, August 15, 2008 2:44:55 AM
Subject: Re: [referensi] Siaran Pers JATAM & WALHI: Tutup Paksa & Ambil Alih 
Perusahaan Tambang Penunggak Royalti


Dear mailister,

Memang strategi pembangunan melalui eksploitasi sumber daya alam kita, seperti 
pengurasan dan penjualan barang tambang, perlu ditata ulang.

Dari visi pembangunan, pertanyaannya adalah: 
1. Berapa besar tanggung jawab share pengusaha pertambangan dan pemerintah 
pemberi ijin untuk melakukan rehabilitasi semua dampak lingkungan (alam dan 
manusia) yang diakibatkan kegiatan pengurasan sumber daya alam tersebut (dalam 
kontrak formal maupun sistem terkait). 
Dan sebaliknya ;
2. Berapa besar manfaat (dampak diijinkannya) pengusahaan tambang tersebut 
terhadap peningkatan kualitas  lingkungan alam setempat serta peningkatan 
kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak dan bagi generasi berikut 
setempat?  

Salam,

Abimanyu



On Tue, Aug 12, 2008 at 6:05 PM, Luluk Uliyah <[EMAIL PROTECTED] org> wrote:

Siaran Pers JATAM & WALHI, 12 Agustus 2008

Tutup Paksa & Ambil Alih Perusahaan Tambang Penunggak Royalti

Lagi-lagi buruknya pengurusan sektor pertambangan membuat negara ini disandera 
korporasi. Itu ditunjukkan tarik ulur dan kurang tegasnya pemerintah memaksa 
perusahaan tambang membayar tunggakan royalty batubaranya hingga 7 tahun lebih. 
Indonesia, sang pemilik batubara terkesan tak berdaya dengan ulah pengusaha 
penyandera tunggakan. Padahal tidak sulit memaksa perusahaan pembangkang ini 
menghentikan kegiatannya.

Sudah terlalu banyak kemewahan diberikan negara ini terhadap pelaku 
pertambangan asing. Salah satunya perlakuan Lex Spesialis, yang disebut-sebut 
perusahaan tercantum dalam PKP2B, yang ditandatangani bersama pemerintah 
Indonesia. Gara-gara ini, jika ada peraturan yang merugikan mereka karena 
bertentangan dengan Kontrak Karya, maka negara harus membatalkannya atau 
mengganti "kerugian" yang muncul. Itulah alasan yang dipakai dengan keluarnya 
PP No 144 tahun 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak 
pertambahan nilai. Dan alasan itu, enam perusahaan tambang asing semena-mena 
tak mau membayar royalti batubaranya selama lebih 7 tahun. 

Ini akumulasi salah urus sektor tambang, yang memperlakukan batubara hanya 
komoditas dagang. Beberapa pelajaran penting dari kasus ini, harus segera 
diurus pemerintah. 

Pertama, tak ada istilah rugi untuk perusahaan batubara yang berproduksi di 
Indonesia. Mereka hanya serakah dan tak mau menurun labanya. Keenam perusahaan 
telah menangguk keuntungan luar biasa karena menguasai 60 persen lebih produksi 
batubara Indonesia, yang sebagian besar diekspor. Tahun lalu, produksi batubara 
mencapai 207,5 juta ton.  Belum lagi windfall profit dalam tujuh tahun terakhir 
bersama naiknya harga batubara dunia. Bisa dibayangkan berapa tambahan 
keuntungan yang mereka raup, jika tahun 2006 harga batubara mencapai USD 50 per 
ton, tahun ini mencapai USD 120 per ton.  

Kedua, Perusahaan tambang batubara di Indonesia mendapat subsidi publik. 
Melalui peraturan pertambangan dan lingkungan yang buruk di negara ini, mereka 
tak perlu membayar biaya-biaya daya rusak pertambangan. Mulai menurunnya 
kualitas hidup warga sekitar pertambangan – akibat penggusuran lahan, kerusakan 
hutan, krisis air, gangguan kesehatan, rusaknya jalan umum, konflik sosial di 
sekitar pertambangan, hingga lubang-lubang yang akan ditinggalkan begitu saja 
saat mereka tutup. Semua itu ditanggung oleh warga sekitar pertambangan. 

Di sekitar tambang PT Adaro dan PT Arutmin, sumber-sumber air warga rusak 
karena pengerukan dan mengalami krisis air. Warga sekitar Kideco Jaya Agung, 
tak hanya mengalami krisis air, beberapa kampung harus pindah akibat banjir dan 
rusaknya sungai. Kejadian-kejadian ini ditemukan di hampir semua lokasi 
pertambangan skala besar di Indonesia. 

Ketiga, Bentuk Kontrak Karya Pertambangan baik KKB dan PKP2B, menempatkan 
pemerintahan pada posisi "dilematis". Kontraktor  menjadi sederajat 
kedudukannya dengan Pemerintah selaku Prinsipal dalam kontrak. Dengan demikian 
kontrol negara atas kegiatan pertambangan menjadi sangat lemah. Perusahaan 
selalu menggunakan kontrak sebagai tameng, sekaligus alat gertak, jika mereka 
ditekan karena kelakuan buruknya. Salah satu gertakan empuk adalah 
memperkarakan negara ke peradilan internasional karena tidak menghormati 
kontrak. 

Demi keuntungan mereka, cara- cara di atas diterapkan pada kasus lainnya mulai 
kasus larangan penambangan di hutan lindung, pencemaran Teluk Buyat oleh PT 
Newmont Minahasa Raya, divestasi oleh PT Newmont Nusa Tenggara dan banyak lagi. 
Disamping model Kontrak Karya yang merugikan negara, sikap pemerintah yang 
tidak tegas dan menghamba pada investor, membuat cara di atas efektif menekan 
pemerintah.

Keempat,  Patut dipertanyakan Presiden SBY – yang saat itu menjabat Menteri 
Pertambangan dan Energi di masa presiden Gus Dur, mengeluarkan PP No 144 tahun 
2000 yang merugikan negara di sektor pertambangan. Akhirnya mencuat PP ini 
secara khusus memasukkan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang 
diambil langsung dari sumbernya, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Ini 
meliputi minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, 
batubara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan 
bijih perak serta bijih bauksit. 

PP ini jelas menguntungkan pebisnis dan negara tujuan ekspor, karena pembelian 
bahan-bahan tambang - yang  tidak terbarukan ini menjadi bebas pajak, apalagi 
Indonesia mengekspor sebagian besar dalam bentuk bahan mentah. Entah sengaja 
atau lalai, presiden membiarkan PP ini terus berlaku hingga mencuat kasusnya 
dan dipakai tameng oleh pelaku pertambangan menyandera royalty batubara. 

Kelima, Purnomo Yusgiantoro yang menjadi Menteri Pertambangan dan Energi 
menggantikan SBY kemudian, hingga tiga periode kepresidenan berikutnya dengan 
sengaja membiarkan PP No 144 tahun 2000 dan keenam perusahaan menunggak royalty 
batubara hingga tujuh tahun lebih. Ia dan para pejabat Departemen ESDM malah 
menyurati Menteri Keuangan agar membayar PPN perusahaan batubara dimaksud 
(Tempo,11/08/ 08) 

Menimbang berbagai hal di atas, terlihat buruknya pengurusan sektor tambang, 
khususnya tambang batubara. Sumber daya energi ini malah menjadi komoditas 
dagang yang sejak lama merugikan negara - dengan berbagai cara. Mulai lewat 
bentuk perjanjian Kontrak Karya – berupa KKB dan PKP2B, keluarnya peraturan 
macam PP No 144 tahun 2000, surat-surat Menteri ESDM dan para pejabatnya. Dan 
celaka dua belas, pemerintah membiarkan hal itu terus berlangsung.

Akibatnya buruk, korporasi tambang sudah tak malu-malu lagi menyandera bagian 
negara, disaat keuntungan yang mereka dapat berlipat. Sementara Indonesia, 
dengan pendapatan ala kadarnya dari pengerukan batubara, tak berdaya ditekan 
begitu rupa.  
Sudah waktunya mengembalikan kedaulatan negara mengurus bahan tambangnya. 
Sangatlah mengelikan, jika pemerintah hanya berani mencekal 14 pimpinan 
perusahaan yang  menyandera royalty. Juga KPK berani memeriksa pejabat negara 
dan perusahaan yang terkait dengan kasus penunggakan royalti ini. Harusnya 
pemerintah mengerahkan aparatnya untuk menutup dan menghentikan kegiatan 
perusahaan. Selanjutnya mengambil alih kegiatan perusahaan dan dikelola oleh 
perusahaan negara dengan cara yang lebih menguntungkan negara, adil, menjamin 
pasokan domestik dan keselamatan rakyat sekitarnya. 

Kontak Media : Luluk Uliyah, 0815 9480 246



 


      

Kirim email ke