Yth Pak Eka, Pak Aunur Rofiq, Pak Andi dan Rekan-Rekan Ysh,

Terima kasih atas respon yang diberikan dan mohon maaf atas keterlambatan 
menjawab. Dengan keterlibatan yang sangat minim dalam penyusunan Draf PP ini, 
maka saya mencoba untuk menggali respon dari teman-teman yang lebih intens 
dalam penyusunan Draft PP ini. Mudah-mudahan jawaban dari Pak Arief Widianto di 
bawah, dapat memuaskan keingintahuan kita bersama. 

Pada kesempatan ini kami mengundang rekan-rekan untuk bergabung dalam mailing 
list kami ([EMAIL PROTECTED]). Mudah-mudahan melalui mailing list ini, kita 
bersama dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas akan dibawa kemana hak ini.

Salam hormat,


Ramses Nadeak 

--------------------------------------------------------------------------------

From: arief widianto 
To: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, August 22, 2008 1:15 PM
Subject: [plbpm] Tanggapan buat Pak Ramses (Masukan HP3 - Milis Referensi)

Pak Ramses, 

Berikut ini kami sampaikan tanggapan atas masukan / komentar dari milis 
referensi semoga dapat memancing diskusi lebih lanjut.

"Hak" dalam HP3 memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan 
bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk menyelenggarakan usaha 
kelautan dan perikanan serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan 
sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana ketentuan jenis usaha pada 
pemberian haknya.  

Adapun esensi "hak" adalah 'use right ', hanya pemberian kewenangan untuk 
menggunakan ruang perairan pesisirnya, bukan hak penguasaan mutlak seperti pada 
hak atas tanah yang mempunyai esensi 'property right '. Bahwa perairan laut 
dikuasai dan dimiliki oleh Negara, karena sifat dan pengaturan rejimnya berbeda 
dengan darat.  Kewenangan yang diberikan pada HP3 semata-mata hanya untuk 
menggunakan bagian dari ruang perairan pesisir.

Mengenai istilah "Penguasaan oleh Negara", menurut pendapat kami adalah  
sebagai berikut : 

Berdasarkan UUD 1945 Ps. 33 (3):

            Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya DIKUASAI 
oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

 
Berdasarkan UUPA (UU No.5/1960) Ps.2 (1):

            Bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang 
terkandung di dalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara. 

                        
Sehingga Dikuasai - Bukan berarti 'memiliki', tetapi memberi wewenang kepada 
Negara untuk pada tingkatan tertinggi: 
  a.. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan 
pemeliharannya; 
  b.. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) 
bumi, air, dan ruang angkasa itu; 
  c.. Menentukan dan mengatur hubungan2 hukum antara orang2 dan perbuatan2 
hukum yang mengenai  bumi, air, dan ruang angkasa. 

'Hak' di laut tidak bersifat penguasaan  mutlak seperti di darat, mengingat 
laut rejim open access, melekat fungsi publik, dan ada kepentingan Negara di 
atasnya.


Menurut hemat kami, mencari kebenaran apakah 'hak' atau 'ijin' bukanlah tujuan 
utama, tetapi yang penting adalah bagaimana mengatur hubungan2 hukum dan 
perbuatan2 hukum yang menyangkut penggunaan / pemanfaatan perairan laut untuk 
dapat dioperasionalisasikan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) HP3.

Terima kasih, kami tunggu masukan selanjutnya.



Rgds,


Arief Widianto
 

--------------------------------------------------------------------------------

--- On Wed, 20/8/08, Ramses Nadeak <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Ramses Nadeak <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [plbpm] Re:Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir 
(HP3)
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Wednesday, 20 August, 2008, 9:39 AM


 
Yth. Rekan-rekan Milister Ysh.
 
Pada kesempatan ini izinkan saya melampirkan tambahan tanggap rekan-rekan dari 
mailing list lain ([EMAIL PROTECTED] ps.com) terhadap Draft PP Tatacara 
Pemberian, Pendaftaran, dan Pencabutan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir yang 
saya kirimkan ke group diskusi tersebut. Mudah-mudahan bermanfaat sebagai bahan 
brain storming kita dan menambah masukan yang berarti untuk rekan-rekan 
sekalian.
 
Salam hormat,
 
 
 
Ramses Nadeak
 

--------------------------------------------------------------------------------

 
Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3)
Posted by: "- ekadj" [EMAIL PROTECTED] com   ekadj08 
Mon Aug 4, 2008 1:44 pm (PDT)
 
Pak Ramses ysh,

Baik saya mendahului untuk kesempatan ini, berhubung akan izin dulu 3 hari ke 
depan.
 
Tanggapan pertama adalah mengenai pengaturan 'hak', yang membedakan dengan 
izin, konsesi, dst. Saya kira sudah tidak saatnya mempermasalahkan dasar hukum 
mengenai hal ini, karena sudah ditentukan dalam UU 27/07. Pertanyaannya adalah 
: dari draft RPP, apakah memang 'hak' itu diatur seperti itu, dan sesuai dengan 
maksud pembuat UU?
 
Karena dari penjelasan bapak, pengertian hak tersebut sepertinya melanjutkan 
pengertian hak dalam UUPA. Bila kita sandingkan dengan 'kedudukan berkuasa'. 
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam UUPD dan UU27 terhadap ruang kolom air, 
kedudukan 'hak' tersebut masih belum begitu jelas, apalagi hak tersebut 
tergolong 'property rights'. Dari kedudukan berkuasa ini sebenarnya Pemerintah 
cukup memberikan izin atau konsesi. Namun karena UU memberikan alternatif 
'hak', sehingga perlu disadari secara benar 'bentuk hak' seperti apa yang 
sebenarnya dapat dikeluarkan dari dalam kewenangan Pemerintah. Mudah-mudahan 
tidak hanya sekedar dibatasi secara kriteria administratif. Mungkin nanti akan 
sampai kepada pertanyaan yang lebih lanjut : dalam bentuk apa kewenangan dan 
kedudukan berkuasa Pemerintah terhadap penguasaan perairan pesisir, baik secara 
legal, historis, dan kultur? Saya hanya ingin mengingatkan agar kita 
berhati-hati terhadap penganugerahan hak', seperti yang telah terjadi dengan 
UUPA, UU Kehutanan, dll. Mungkin nanti akan saya sambung lagi.
 
Sementara demikian dulu pak. 
 
Salam.
 
-ekadj
 

--------------------------------------------------------------------------------

 
Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3)
Posted by: "Aunur rofiq" aunurrofiqhadi@ yahoo.com   aunurrofiqhadi 
Tue Aug 5, 2008 5:32 pm (PDT) 
 
Pak ramses, terima kasih atas jawabannya. kekhawatiran pak Eka tentang "hak" 
ini cukup beralasan karena penyalah gunaan hak sering terjadi oleh perorangan 
atau perusahaan yang diberi hak. Seperti contohnya Pelindo yang memungut 
restribusi pada kapal yang melintas atau bersandar disuatu wilayah perairan 
yang notabene bukan perairan pelabuhan milik Pelindo. Padahal pungutan 
restribusi tidak boleh dipungut oleh suatu perusahaan tetapi oleh Pemerintah. 
Jalan tol saja harus dengan kepres.
 
Salam

Aunur Rofiq
 
 
--------------------------------------------------------------------------------

  
Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3)
Posted by: "Andi Plano" [EMAIL PROTECTED] com   andiplano 
Thu Aug 7, 2008 8:35 pm (PDT) 
 
Pak Aunur dan Pak Eka serta rekan milis
 
Saya masih bingung dengan istilah hak, izin , konsesi dan restibusi. Mudah 
mudahan ada rekan di milis yang mau menjelaskan.
 
Wassalamu'alaikum.
 
@ndi
 
  
--------------------------------------------------------------------------------

sedikit tentang hak atas tanah 
Posted by: "- ekadj" [EMAIL PROTECTED] com   ekadj08 
Fri Aug 8, 2008 5:42 am (PDT) 
 
Pak Andi dan Pak Ramses ysh,
 
Mengenai pembedaan hak, konsesi, izin, dll saya kira bisa dirujuk dari banyak 
literatur. Memang hak memiliki kekuatan yang lebih istimewa, karena melekat 
pada pemiliknya; dan hal yang membatasinya hanya UU dan kepentingan umum yang 
lebih tinggi. Saya kira banyak ahli di milis ini yang dapat menjelaskan lebih 
baik.
 
Bila pengelolaan P3 ingin dilekatkan sebagai hak, saya kira memang bisa saja 
apalagi ini juga kehendak pembuat UU. Namun memang perlu hati-hati diatur 
sehingga bisa produktif dan berkeadilan. Saya memang mencoba membandingkan 
dengan pemberian hak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan lain, sebagai 
contoh yang jelas adalah UUPA. Ketegaran terhadap hak-hak atas tanah terkadang 
menyulitkan dalam implementasi perencanaan serta berbagai kepentingan umum. 
Dalam skala yang ekstrim, tanah dapat menjadi barang komoditi, spekulasi, dst; 
hingga wujudnya dapat menimbulkan lahan tidur, disfungsi ruang, dlsb.
 
Saya merujuk pada penelitian seorang rekan di Bekasi Utara (2005), yang 
menemukan hal-hal sebagai berikut :
. Terjadi penguasaan lahan dalam skala luas namun terpecah-pecah, dengan 
sejumlah nama, namun para pemilik hanya memiliki 1 alamat.
. Para pemilik itu tidak kunjung membangun lahan tersebut, sehingga menjadi 
lahan tidur, untuk selanjutnya menjadi lahan tidak produktif.
. Pada lahan tersebut telah ada alokasi peruntukan ruang menurut RTRW, sehingga 
apapun rencana pemanfaatan ruang oleh pemilik terbentur dengan keharusan 
mengikuti arahan RTRW.
. Beberapa pengembang mengantongi izin lokasi pada suatu hamparan lahan, 
sehingga para pemilik lahan asal tidak bisa mengembangkan penggunaan lahannya 
karena tidak diberikan IMB, yang secara tidak langsung memaksa pemilik lahan 
untuk menjual tanahnya kepada pengembang.
. Karena tidak bisa mengembangkan penggunaan lahannya, akhirnya kawasan 
permukiman tersebut menjadi semakin kumuh.
. Dan bila akhirnya pengembang berhasil menguasai sepetak demi sepetak tanah, 
kembali lagi ke permasalahan di atas.
Walau telah tersedia PP 16/04, ternyata belum berhasil menembus stagnasi 
permasalahan ruang di atas.
 
Permasalahan lain secara yuridis formal UUPA yang saya terima dari Parlindungan 
adalah Pasal 19 ayat 1, juga term penatagunaan tanah. Sekitar 20 tahun lalu 
kemajuan pendaftaran tanah di perkotaan 'baru' mencapai sekitar 5%, setelah 30 
tahun UU itu bekerja. Sekarang katanya sudah 20an %, setelah 45an tahun. Secara 
futurologi sepertinya butuh sekurangnya 100 tahun lagi untuk mencapai target 
itu untuk 'perkotaan' saja.. Dengan kata lain itu adalah 'pekerjaan 
administrasi/ birokrasi' . Sehingga saya terngiang dengan ucapan Parlindungan 
sore itu di Cimandiri : "apakah memang tanah itu harus didaftarkan ?"
 
Sementara demikian dulu pak, dengan harapan dapat ditanggapi secara bijak.
 
 
 
Salam.
 
-ekadj

Kirim email ke