Salam Terimakasih atas masukannya. Saya memang mengirimkan program tersebut terlebih dahulu pada Eyang Begawan Abiyasa, karena kepada Eyang Begawan kita selalu bisa meminta bimbingan. Tentang saran Prabu Samiaji, Hesthi Raharja memahami harus belajar banyak. Program yang akan saya perjuangkan adalah agar Otonomi Desa semakin kuat. SDM di desa akan semakin maju. Orang Desa (saya yakini) lebih konsisten untuk melaksanakan bestek atau rencana. Contoh dana Grant pembangunan Desa yang dikelola oleh Kepsek, Komite dan Desa menghasilkan kinerja 2x lipat dibanding yang dilaksnakakan oleh SKPD dan Pihak ketiga. Jadi kirimkan dana ke rekening APBDes, kurangi biaya birokrasi. Dukung SDM Desa untuk melaksanakan tupoksinya dan Awasi. Bila diijinkan dan teman2 mendukung, pada saat pemerintah mengajukan UU untuk dibahas maka pertanyaan pertama adalah apakah sudah ada ahli yang bersertifikat (IAP) yang yang menjadi narasumber. Mohon diundang untuk menjelaskan pd PANSUS DPR. Nah kalau itu Prabu Samiaji yang jadi narasumber maka sy akan berpesan agar mentraktir Eyang Aby dan pak Eka. Jawaban Rinci dan teknis segera menyusul. memang itu bahasa politik, kurang teknis
Salam Hesthi Raharja ________________________________ Dari: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Selasa, 4 November, 2008 08:30:28 Topik: Re: [referensi] Re: Caleg Dari Milis Referensi Ysh Bung Hesti Raharja dan milister lainnya. Saya tidak tahu kalau Bung Hesti Raharja berkampanye untuk caleg DPR dari Partai Matahari Bangsa dan kampanyenya tidak melalui referensi sehingga saya tidak bisa menanggapi. Untung Pak Aby menuliskan posting di bawah dan materi kampanyenya masih attached sehingga saya sempat membaca dan bisa menanggapi berikut ini. Pada materi kampanye, Bung Hesti menyoroti pasal 212 (3c) yaitu : bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota yang diberikan kepada desa. Berdasarkan PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang dimaksud dengan pasal 212 (3c) tersebut adalah transfer bagi hasil ke desa. Berkaitan dengan pasal 212 (3c) tersebut, Anda mengkritiki soal kuatnya peran sektor (yang dalam hal ini dikelola oleh SKPD) bagi kebutuhan pembangunan desa. Anda juga mengkritiki pengelolaan dana pembangunan desa melalui PNPM yang masih dikelola oleh Menkokesra, juga program-program lain masih dikelola oleh Kementerian PDT, dan sebagainya. Menurut saya, sebetulnya mekanisme yang Anda kritiki tersebut sudah sesuai dengan UU 32/2004,khususnya pasal 5 (10). Pasal ini selanjutnya dirinci pada PP 38/2007 tentang Pembanginan Kewenangan Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota. Berdasarkan UU dan PP ini, mekanisme yang Anda kritiki tersebut justru sudah sesuai dengan perundangan dan peraturan yang ada. Kalau Anda kritiki soal yang sudah benar, sepertinya Anda belum menguasai UU dan PP yang ada. Hati-hati lho, Anda sebagai caleg, dan bila jadi legislator yang tugasnya membuat UU, tapi tidak memahami UU dan PP yang ada, maka akan menjadi blunder bagi pencalonan diri Anda. Selanjutnya tentang materi kampanye dengan janji bahwa Anda memperjuangkan 20% APBD Kab/Kota dan 10% APBD Prov untuk pendapatan desa juga perlu hati-hati. Mengapa? Anda mesti tahu dulu berapa proporsi belanja-belanja yang lain. Kalau dipotong 20% (untuk APBDKab/Kota) dan 10% (APBD Prov), bagaimana dengan kebutuhan-kebutuhan yang lain? Argumentasi ini penting. Jadi kalau Anda memperjuangkan angka-angka itu, Anda juga harus bisa memberi solusi pada jatah belanja-belanja lain yang nantinya kena potong. Khusus untuk usulan potongan 10% APBD Prov., ini juga lagi-lagi perlu Anda renungi kembali. Apa sih kewenangan wajib provinsi? Haruskah menstranfer APBD-nya untuk desa? Sekali lagi, pelajarilah lebih mendalam PP 38/2007. Selain daripada itu, juga dalami UU 25/2004 tentang SPPN, agar tidak rancu antara RPJM Kab/Kota dan RPJM Desa. Satu hal lagi, perjuangan Anda untuk mengaitkan pembangunan desa dengan RTR,it's OK, tetapi agak berlebihan. Soalnya aparat pemda saja masih belum bisa mengaitlan antara pembangunan daerah dengan RTR, apalagi di tingkat desa. RTR yang mana? Maaf atas kritikan saya ini. Semoga Anda berhasil. Thanks. CU. BTS. ------------ --------- ----- sampai saat ini pasal 212 ayat (3) huruf c banyak diabaikan. Banyak kegiatan yang hanya memberi manfaat bagi sebuah desa namun dianggarkan di Dinas terkait. Sebagai contoh untuk rehab SD kepala sekolah dan kepala desa pontang-panting mengajukan proposal, pada saat proposal ditetapkan dalam APBD telah banyak dana telah digunakan untuk menyelesaikan administrasi pengajuan proposal akibatnya dana rehab SD dilaksanakan tidak sesuai isi proposal. dipotong biaya awal pengajuan proposal plus biaya administrasi pada saat pencairan dana dari dinas berwenang. Memang banyak dana yang masuk ke desa/kelurahan atau nama lainnya. Namun dana tersebut tetap dikendalikan oleh Pemerintah Kabupaten. Bahkan kegiatan PNPM yang wilayah kegiatannya di desa pun dikelola langsung oleh MENKOKESRA, kegiatan Pembangunan prasarana desa tertinggal dikendalikan oleh kementrian PDT, BLT dan lain-lain. berapa biaya administrai yang digunakan untuk itu? berapa peluangya terjadi kebocoroan? saya Hesthi Raharja, ST. IAP akan memperjuangkan agar : minimal 20% dari DANA PEMBANGUNAN APBD Kabupaten dan minimal 10 % dana pembangunan APBD Propinsi dialokasikan menjadi pendapatan desa. DANA TERSEBUT DIGUNAKAN BERDASARKAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) KEL/DESA dan RENCANA TATA RUANG WILAYAH.. DANA TERSEBUT DIGUNAKAN UNTUK MEMBANGUN : A. INFRASTRUKTUR YANG HANYA MEMBERI MANFAAT BAGI KELURAHAN/DESA SEPERTI JALAN DESA DAN SEKOLAH DASAR. B. PENGELOLAAN DAN PENGOLAHAN DATABASE KELURAHAN/DESA SEPERTI INFRASTRUKTUR, KEPENDUDUKAN, PERUMAHAN, DAN EKONOMI. C. PENINGKATAN KUALITAS SDM SEPERTI PELATIHAN KUALITAS GURU SD, PELATIHAN KETRAMPILAN BAGI IBU-IBU, PELATIHAN KETRAMPILAN BAGI PARA PEMUDA/PEMUDI D. modal bagi BUMDES E. Kegiatan lain yang direncanakan dan disepakati oleh Stake holder desa Sedang Pemerintah Kabupaten dan Propinsi menjalankan fungsinya sebagai pembina dan pengawas. yang secara teknis dapat menugaskan para sarjana yang komit pada pembangunan desa untuk bekerja di desa. Apa yang saya perjuangkan ini saya jadikan bahan kampanye saya selaku CALEG no 2. PMB no 18 di Daerah pemilihan Jabar IX SUMEDANG MAJALENGKA SUBANG. MOHON MASUKAN DAN KRITIKANNYA. SALAM ___________________________________________________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

