Pak Risfan dan Referencers Ysh,

Untuk meramaikan milis ini sehubungan dengan thread diskusi tentang Kawasan
Ekonomi Khusus dan FDI, saya kirimkan artikel opini yang dimuat tahun 2006)
di Majalah Infrastruktur (KKPPI) - Kantor Menko Perekonomian.

Ketika itu tulisan ini dibuat untuk merespons wacana pengembangan Kawasan
Ekonomi Khusus yang dikaitkan dengan rencana pembangunan pelabuhan
Bojonegara (Banten). Rasanya masih relevan sebagai background diskusi.

Tidak disangka dalam perkembangan selanjutnya, banyak daerah yang usul
daerahnya jadi KEK, padahal ide awalnya dikaitkan dengan rencana pembangunan
infrastruktur yang ada..

Setelah artikel ini saya akan ceritakan materi diskusinya. Sebenarnya saya
ingin kirim bahan respon saya tentang hasil kajian Depdag yang
dipresentasikan di Workshop KEK oleh Litbang Departemen
Perdagangan, Selasa minggu lalu seperti usulan pak Risfan, tapi harus
diconvert dulu ke PDF (agar tidak membebani milis).

Wassalam,
NA

**

*Pembangunan Infrastruktur dan Special Economic Zone*



Oleh: Nuzul Achjar



Wacana ataupun rencana Pemerintah untuk mengembangkan Zona Ekonomi Khusus
atau Special Economic Zone (SEZ) di berbagai daerah di Indonesia, seperti
banyak dilansir oleh sejumlah media massa sebenarnya tidaklah berdiri
sendiri. Ada kaitan yang erat antara rencana pembangunan infrastruktur yang
massif dengan pengembangan SEZ.



Kawasan khusus ini diharapkan dapat membangkitkan kegiatan ekonomi pada
skala tertentu agar utilisasi infrastruktur baru yang akan dibangun seperti
bandar laut, bandar udara, jalan tol dan infrastruktur lainnya dapat
dioptimalkan. Itulah sebabnya, beberapa calon zona ekonomi khusus dikaitkan
dengan rencana pembangunan pelabuhan laut Bojonegara (Provinsi Banten) dan
calon bandar udara Kuala Namu (Provinsi Sumatera Utara) – pengganti bandara
Polonia, Medan. Dengan kata lain, sisi penawaran (*supply side*)
infrastruktur harus diimbangi dengan penciptaan sisi permintaan (*demand
side*), antara lain melalui SEZ.



Dengan mengambil China sebagai *benchmark* karena perkembangan SEZ yang
sangat fenomenal, maka latar belakang pembentukan SEZ di Indonesia dalam
banyak hal akan berbeda. Dengan perbedaan latar belakang sejarah ataupun
motivasi pembentukan SEZ, pertanyaan yang mungkin muncul adalah pelajaran
apa yang dapat dipetik dari SEZ China?



Pembentukan SEZ di China tidak dapat dilepaskan dari kebijakan politik pintu
terbuka China pada tahun 1978 oleh Deng Hsiao Ping, dua tahun setelah Mao
meninggal dunia. Dengan kebijakan liberalisasi ekonomi secara bertahap
(*partial
liberalization*), pada bulan Juli 1979, China meresmikan empat SEZ pertama
di empat daerah yaitu di Zhuhai, Shenzen and Shantou (Privinsi Guangdong)
dan di Xiamen (Provinsi Fujian).



Pada tahun 1988, Hainan dipisahkan dari provinsi Guangdong, untuk kemudian
menjadi SEZ ke lima. Sebelumnya, pada 1984 pemerintah China juga membentuk
empat belas zona ekonomi dan teknologi di sebelas provinsi sepanjang  pesisir
selatan dan tenggara. Sejak itulah kemudian ekonomi China tumbuh dengan
pesat. Pertumbuhan paling cepat terjadi selama periode 1992–1996 sebagai
akibat dari investasi langsung (FDI). Dengan 40% total penduduk China,
sekitar 90% FDI China terkonsentrasi di SEZ ini (Zhang dan  Kristensen,
2001).



Empat prinsip yang dilakukan oleh pemerintah China dalam pembangunan SEZ
yaitu: Pertama,  kontruksi dilakukan sendiri oleh pelaku usaha dengan modal
luar negeri; kedua, perusahaan dibentuk dengan pola *joint ventures*,
kemitraan, atau seluruhnya dari modal asing; ketiga, produksi berorientasi
ekspor; dan keempat, kegiatan ekonomi bersifat *market driven*. Pemerintah
China menerapkan kebijakan khusus yang menyangkut sistem manajemen dan
insentif pajak bagi investasi asing.



Keempat prinsip utama pengembangan SEZ di China secara umum sama dengan
konsep pengembangan kawasan ekonomi khusus lainnya seperti zona perdagangan
bebas (*free trade zone-FTZ*) yang sudah dikenal di Indonesia seperti yang
berlaku di kawasan industri di Batam. Catatan tambahan yang perlu
dikemukakan adalah bahwa sejak awal, hampir seluruh infrastruktur pendukung
di Batam dibangun dengan dana pemerintah.



Konsepsi FTZ sendiri merupakan perkembangan lebih lanjut dari Kawasan
Berikat (*Export Processing Zone* - EPZ) yang juga sudah dikenal di
Indonesia. Ge (1999) memberikan definisi EPZ sebagai *''a designated area
within the territory of a country where economic activities are promoted by
a set of policy instruments that are not generally applicable to the rest of
the country*.''



Sebelum menjadi FTZ, Kawasan Industri di Batam dikenal sebagai Kawasan
Berikat. Pembentukan EPZ sebelum berkembang menjadi FTZ sangat erat
kaitannya dengan strategi untuk meningkatkan ekspor (*export-led strategy*)
untuk mengatasi persoalan defisit transaksi berjalan, di samping upaya untuk
menarik lebih banyak tenaga kerja. Kegiatan produksi di EPZ antara lain
adalah *packaging* produk yang berasal dari luar negeri untuk kemudian
diekspor kembali.



Kembali pada SEZ di China, kawasan pesisir selatan dan tenggara China
menyimpan sejarah yang panjang sebelum akhirnya berkembang pesat seperti
sekarang ini. Secara geografis, pusat ekonomi China berada di sekitar
dataran tinggi Loess dan lembah Sungai  Kuning, 2000 tahun sebelum Masehi.
Daerah tersebut merupakan daerah pertanian yang subur yang berjarak sekitar
1000 km dari pesisir ke  arah barat laut.



Karena tekanan penduduk, migrasi mulai mengalir ke daerah pesisir walaupun
kondisi iklim tidak bersahabat. Pada abad ke 12, lembah Yangtze mulai
dipadati penduduk. Di kawasan pesisir, kegiatan ekonomi masih bertumpu pada
sektor pertanian. Kontak dengan pedagang luar melalui pesisir masih terbatas
karena lebih banyak dilakukan melalui jalur sutera di daratan bagian barat
laut.



Setelah Perang Candu pada tahun 1840, daerah pesisir berubah dengan cepat.
Tekanan dari negara Barat memaksa China membuka daerah pesisir. Negara Barat
membangun basis kekuatan di Hong Kong, Shanghai, Ningbo dan lainnya. Sejalan
dengan invasi militer, negara Barat juga membawa modal dan teknologi modern
pada zamannya ke pelabuhan dan daerah sekitarnya. Perdagangan di kawasan
pesisir mulai berkembang dan ekonomi mulai tumbuh (Bao, et.al, 2002)..



Ketika Partai Komunis China mengambil alih kekuasaan pada tahun 1949,
perkembangan kawasan pesisir terhenti. Di bawah komando Mao, negara ini
menerapkan doktrin berdiri di atas kaki sendiri (berdikari). Mao membuat
sistem pertahanan di daerah pesisir untuk menghadapi konfrontasi dengan
Amerika dan sekutunya. Selama 1960-1970an, Mao memerintahkan membatasi
investasi di daerah pesisir dan merelokasi pabrik-pabrik skala besar dari
pesisir termasuk dari Shanghai  ke dataran tengah dan timur.
Akibatnya,  kegiatan
ekonomi di daerah pesisir mundur.



Kilas balik perkembangan pesisir tenggara dan selatan China yang menjadi
konsentrasi SEZ menunjukkan bahwa jauh sebelumnya, infrastruktur dasar,
khususnya pelabuhan laut dan infrastruktur pendudukung telah tersedia di SEZ
China. Dengan demikian maka  pembangunan infrastruktur oleh investor asing
tidak perlu dilakukan dengan biaya besar. Di samping itu faktor topografi
daerah pesisir cukup mendukung untuk pembangunan sistem transportasi yang
efisien. Yang lebih penting, posisi geografis SEZ China relatif dekat dengan
negara-negara di mana perusahaan asing berasal seperti Taiwan, Hong Kong,
Jepang dan AS.



Sisi lain yang dapat dipelajari dari perkembangan SEZ di China adalah
keunggulan geografis (*geographic advantage*). Kedekatan geografis
(*geographical
proximity*) Batam dengan Singapura, Malaysia dan negara Asean lainnya
merupakan bentuk lain dari keunggulan geografis. Inilah yang antara lain
mendorong perkembangan Batam sebagai FTZ. Sebelum berpisah dari Provinsi
Riau, selain berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi makro
regional Provinsi Riau, daerah Batam merupakan jendela kegiatan investasi
nasional.



Jauh sebelum rencana pembangunan SEZ menjadi isyu, pengalaman masa lalu
menunjukkan bahwa beberapa konsep EPZ tidak pernah dapat direalisasikan.
Sebagai contoh adalah rencana pengembangan EPZ di Pulau Biak yang akan
diintegrasikan dengan infrastruktur pendukung pariwisata, antara lain
pembangunan hotel Marau yang terlanjur dibangun. Hotel ini cukup besar untuk
ukuran Provinsi Irian Jaya pada sekitar akhir dekade 1980an atau awal
1990an.



Terlepas dari tidak berjalannya pengembangan pariwisata Biak menurut rencana
semula, antara lain karena tidak lagi disinggahi oleh Garuda Indonesia
sebagai *national flag carrier* pada rute Jakarta-Denpasar-Biak-Honolulu
(Hawaii)-Los Angeles sekitar tahun 1997, persoalan utama terletak pada
posisi geografis Biak yang belum mendukung. Gambaran ini kurang lebih telah
terjadi dalam pelaksanaan FTZ Sabang. Sabang dewasa ini bukanlah Sabang
"tempo doeloe" yang harus disinggahi oleh kapal pengangkut jemaah haji
Indonesia dan kapal barang konvensional lainnya. Perkembangan tekonologi
transportasi dan pergeseran konstelasi kegiatan ekonomi di kawasan Asia
Pasifik inilah antara lain yang membuat Sabang tidak lagi mempunyai
keunggulan geografis.

.



*Catatan Penutup*



Upaya Pemerintah untuk mencari alternatif pengembangan ekonomi nasional,
provinsi ataupun kabupaten/kota melalui SEZ perlu diappresiasi walaupun
tetap harus terus dikritisi. Dengan pola *public private partnership (PPP)*,
dapat dimengerti jika modal swasta akan tetap mencari lokasi-lokasi yang
menguntungkan dilihat dari tersedianya infrastruktur dasar ataupun kedekatan
dengan pasar. Tentu faktor stabilitas politik dan peraturan yang kondusif
bagi investasi tidak dapat diabaikan.



Dengan kondisi yang ada, dapat diperkirakan bahwa investor relatif akan
lebih tertarik pada pantai utara Jawa atau pada batas tertentu pantai timur
Sumatera. Di manapun calon SEZ akan ditetapkan, diperlukan terobosan
kebijakan Pemerintah untuk mendorong keterkaitan yang lebih tinggi antara
kegiatan produksi di kawasan khusus dengan bahan baku lokal (*backward
linkages*). Kebijakan seperti telah dilakukan oleh China yang secara
bertahap berhasil meningkatkan keterkaitan produksi SEZ dengan bahan baku
lokal Hal ini perlu dilakukan untuk tidak mengulangi lemahnya keterkaitan
industri elektronika di FTZ Batam dengan produk lokal.



Seleksi yang ketat dan berhati-hari perlu dilakukan karena besar atau
kecilnya porsi pengeluaran pemerintah untuk merealisasikan SEZ, ada
konsekuensi yang harus ditanggung yaitu *opportunity cost* bagi pendidikan,
penguatan *enterpreneurship* dan prioritas lainnya.



Belajar dari pengalaman, ke depan, kebijakan Pemerintah dalam pengembangan
kawasan khusus yang mempunyai implikasi terhadap fiskal dan moneter, tidak
perlu memberikan bobot besar untuk mengakomodasikan daya tawar politik
daerah jika dalam kenyataannya kawasan tersebut terbukti lebih banyak
memberi mudarat seperti bocornya anggaran tanpa *cost recovery. *Lebih parah
lagi jika kawasan khusus justru menjadi modus baru bagi penyelundupan.



Khususnya dalam konteks Indonesia, pernyataan bahwa faktor lokasi atau jarak
geografis tidak lagi menjadi faktor utama (*the distance is dead*) dalam
penentuan kawasan khusus ataupun bentuk regionalisasi lainnya harus
ditafsirkan hati-hati karena terbukti persoalan keunggulan geografis tetap
memainkan peran yang signifikan.



Penulis adalah Research Associate LPEM-FEUI dan Pengajar di lingkungan FEUI

Kirim email ke