Menanggapi makalah dari:
[plbpm] Menggerakkan Entrepreneurial di Daerah Tertinggal
Friday, November 21, 2008 1:42 PM
From: "Abdul Rohim" <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
“Menggerakkan Entrepreneurial di Daerah Tertinggal”
(oleh : Prof DR Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan Ir Wawan Suwarman MSE)
+++:Pada umumnya sektor perekonomian yang dominan (sektor unggulan) di
daerah-daerah tertinggal adalah sektor pertanian (dalam arti luas).Karena itu
kegiatankegiatan usaha yang sesuai untuk dikembangkan di daerah tertinggal
adalah yang terkait sektor pertanian.
>>>: Pertama…Logika demikian sih seperti mudah diterima… tetapi
>>>entrepreneurship justru juga memperoleh peluang yg baik dari “apa yang
>>>belum ada/ belum banyak terdapat didaerah tertentu….. kenyataannya…. Justru
>>>karena disuatu daerah terdapat supply jenis produk/ jasa tertentu melimpah…
>>>.. tak jarang harganya cenderung jatuh….
Kedua… namanya ‘daerah tertinggal’…. Tentu banyak ‘hal2 yg ideal’ yg "umum
terdapat/ tersedia " dikawasan maju.. tetapi "kurang terdapat/ tersedia"
didaerah tertinggal….. sehingga “menyiapkan terlebih dahulu prasarana
kewiraswastaan desa” haruslah menjadi agenda paling awal mendahului rencana
operasional kewiraswastaan desa itu….…
+++: Kegiatan usaha yang ideal dikembangkan sebaiknya bersifat meningkatkan
nilai tambah dari kegiatan subsisten yang sudah ada. Misalnya di daerah
tertinggal yang banyak terdapat perkebunan kelapa, bisa dikembangkan unit-unit
usaha mikro/kecil/ menengah (UMKM) yang mengolah komoditas kelapa menjadi
sejumlah produk turunannya seperti minyak kelapa, virgin coconut oil (VCO),
sari kelapa (nata de coco), matras dari sabut, arang tempurung, barang
kerajinan,dan sebagainya.
>>>: Ini adalah pendapat yg cocok utk dijalankan oleh pengusaha desa/ daerah yg
>>>telah siap dengan permodalannya .. seperti mampu memproduksi dan menyiapkan
>>>transportasi produk jadinya itu sekaligus setidaknya kekota terdekat…. Utk
>>>selanjutnya produk itu dapat dikirim kekota yg lebih besar lagi sebagai
>>>“pusat distribusi”… utk akhirnya produk tsb. didistribusikan kepada konsumen
>>>akhir (pemakai)…….
Tetapi utk usaha subsisten atau usaha modal lemah…. Perlu ‘skenario yg lebih
sederhana’ lagi…. Seperti dengan pendirian “kompleks ruko desa secara swadaya”
dipusat layan desa dengan “lantai tanah dinding bambu atap ilalang
sekalipun”…. Dimana fungsi kewiraswastaan pengusaha lemah didesa ini dapat
melayani ‘kebutuhan perbekalan/ jasa dalam rangka produktivitas desa” … seperti
dengan pendirian warung kopi, warung nasi (utk sarana entertainmen desa) ,
usaha penjahit, warung obat/ jamu, ojek, ruko saprotan, warung sembako, servis
elektronik, tk. las, bengkel…dsb. utk mendukung produktivitas pengusaha / warga
desa……
+++:Berkembangnya unit-unit usaha tersebut akan memberikan dampak positif bagi
para petani kelapa (sebagai pemilik dan pemasok bahan baku), sekaligus akan
meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa bagi daerah tersebut. Dengan kata
lain, kegiatan-kegiatan usaha yang dikembangkan harus yang memiliki keterkaitan
ke belakang (backward linkage) yang tinggi.
>>>: Mata rantai unit2 usaha terpadu ini setidaknya memerlukan organisasinya yg
>>>solid seperti setidaknya harus berupa “koperasi”….. atau setidaknya
>>>“perseroan terbatas” dgn modal relatif besar … (jadi perlu kehadiran
>>>pengusaha dgn modal besar… itu kalau mereka mau datang kekawasan
>>>tertinggal)…. yg baru akan memungkinkan adanya ‘keterpaduan internal
>>>management yg pasti’…. Tetapi kalau "kehadiran pengusaha besar/ menengah"
>>>ini didesa tertinggal belum mungkin…. Maka skenario lebih sederhana perlu
>>>dibuat tanpa disertai perasaan ‘kecil hati’……..
+++: Sementara itu, pendirian suatu unit usaha tentu akan terkait pula dengan
masalah penentuan lokasi dari kegiatan usaha yang akan dikembangkan. Pada
dasarnya, prinsip di dalam pemilihan lokasi suatu kegiatan usaha adalah untuk
minimalkan biaya (transportasi dan tenaga kerja) agar diperoleh keuntungan yang
maksimum.
>>>: Namanya kawasan tertinggal…. Pada umumnya lokasinya ‘jauh dari
>>>sana-sini’….. karena itu diperlukan bukan sekedar ‘pertimbangan lokasi’…
>>>namun juga pertimbangan ‘ekonomisasi transportasi’.. atau bahkan ‘enjinering
>>>transportasi’… seperti bahwa ‘jarak’ antara ‘lokasi usaha’ dan ‘pasar
>>>terdekatnya’ itu “berapa jauh” dan paling tepat harus ditempuh dengan alat
>>>transportasi apa.. seperti bisakah lewat darat… dimana disini masih terdapat
>>>pertanyaan…. apakah sudah terdapat jalan aspal… atau jalan tanah ALS (asal
>>>bisa lewat saja) … maksudnya apakah dgn itu kendaraan seperti truk/ angkutan
>>>umum bisa lewat…ataukah ban kendaraan harus memakai rantai utk melalui
>>>daerah yang berlumpur… ataukah bisa saja gerobak dgn hewan penarik (hemat
>>>BBM dan sukucadang) justru jawab yg paling tepat… ataukah transportasi
>>>harus lewat sungai.. laut.. bahkan udara (spt pada kasus Wamena)…
+++: Terkait prinsip tersebut, pemilihan kegiatan-kegiatan usaha yang memiliki
keterkaitan ke belakang yang tinggi adalah tepat karena bisa meminimalkan biaya
transportasi penyediaan bahan baku dan lebih menjamin kontinuitas
ketersediaannya.
>>>: Asumsi demikian itu seperti ditumpukan pada presumsi bahwa pada kawasan
>>>tertinggal…. Keberadaan ‘pasar desa’ maupun ‘kesiapan layannya’ kepada
>>>penduduk desa “dianggap telah memuaskan”….
Padahal pada umumnya didaerah tertinggal….. pasar desa yg hanya buka
(operasional) 2 kali seminggu hanya beberapa jam saja dipagi hari… itu sangat
menyulitkan penduduk desa untuk mendapatkan layanan jasa/ membeli barang
diluar hari dan jam operasional pasar…….
Sebagaimana “kesiapan layan” pasar "dikota" yang biasa buka tiap hari dan dari
pagi hingga malam….….. dimana produsen (pengusaha yg menjalankan suatu
aktivitas produksi).. biasa mendapatkan “bahan baku utama” pada pasar/ pusat
kota yg barangkali lebih jauh… dan “bahan penolong tambahan” umumnya bisa
dibeli dipasar terdekat (utk industri kecil : lem, paku, kertas, tali, plastik
pembungkus; cat …. Utk pertanian : pupuk, obat2an, bibit, alat… dsb)…..
Didaerah tertinggal dimana pasar lokal/ pasar desa umumnya ‘ala kadarnya’…. Dan
buka “hanya pada hari dan jam tertentu” saja dalam seminggu….. produsen sangat
tak leluasa utk meminimalkan biaya transportasi dan menjamin kontinuitas bahan
baku…… (karena itu bicara entrepreunership dikawasan tertinggal justru
seharusnya lebih dimulai dengan bicara tentang “pengembangan pusat kegiatan
layan/pasar desa”…… mengubah jam/ hari operasional pasar agar dapat menjadi
“tiap hari” dan “dari pagi sampai petang” .... dengan satu2nya cara.. ialah
mengembangkan “kompleks ruko desa” (walau berlantai tanah dan atap alang2
sekalipun)…dimana prinsipnya adalah “menyatukan ‘ruang usaha’ dan ‘ruang
tinggal’ dari pengusaha desa”…. yg dengan itu maka “pasar desa” lalu dapat
operasional “tiap hari” dan “dari pagi hingga malam”……
+++:Di samping itu, lokasi kegiatan-kegiatan usaha yang akan dikembangkan di
daerah-daerah tertinggal sebaiknya masih berdekatan dengan permukiman penduduk,
bahkan bisa dilakukan di rumah para pelaku usahanya (bisnis rumahan).
Hal ini akan meminimalkan biaya investasi bangunan dan transportasi tenaga
kerja, sekaligus akan mempermudah pelaku usaha di dalam menjalankan bisnis. Di
samping itu, pemilihan bisnis rumahan juga akan memudahkan akses menuju pasar
produk karena pada umumnya infrastruktur dan sarana di lokasi-lokasi permukiman
penduduk relatif lebih baik dibandingkan di lokasi-lokasi nonpermukiman.
>>>: Karena itulah…. Bahasa teknis utk menjawab kebutuhan itu adalah dengan
>>>cara “mengembangkan beberapa unit kompleks ruko desa tepat pada pusat desa/
>>>lokasi pasar desa…. sebagai “one stop rural entrepreneurial center”……
>>>sekelompok bangunan ruko desa (bisa dengan material lokal, kayu, bambu, atap
>>>ilalang, batu, pasir) …. pada ‘satu titik’…. Seperti katakanlah pada
>>>sepotong jalan sepanjang 20meter saja.. baik pada sebuah “jalan lurus”..
>>>atau “simpang tiga”… “Simpang empat”.. atau dari semula sebuah ruas pendek
>>>jalan lurus lalu dibuat “segitiga kecil ” atau “lingkaran kecil” (semacam
>>>bahasa keruangan/ arsitektural…. Utk menciptakan kesan “kompleks pusat layan
>>>desa”……. lalu seyogyanya “sepotong ruas jalan hanya didepan kompleks ruko
>>>desa” itu dibuat "jalan permanen" seperti dari beton/semen misalnya
>>>(permanen, anti debu, anti becek)… dengan mana “usaha pada ruko desa” ini
>>>dapat
dijalankan sambil lalu…. Karena “ruang tinggal” yang “menyatu dengan ruang
usaha”…. Tujuan utamanya adalah untuk “kesiapan/ kemudahan layan bagi “suplai
kebutuhan sehari2 penduduk desa” agar penduduk dapat mendapatkannya sehari2
kapan saja… pagi atau malam… dan tak harus pergi dulu jauh kekota…….
Kompleks ruko desa sederhana (swadaya) ini sekaligus berfungsi sebagai
“terminal transport desa”… bahkan juga “rural post office” … atau “rural
courier service”….dimana utk menjamin kelancaran mobilitas maupun komunikasi
penduduk desa ke “jalan raya terdekat” atau ”kota terdekat”… perlu terdapat
“rural regular time tabled transport” (kol pickup, roda tiga, gerobak ditarik
hewan, ojek, dsb) seperti rit perjalanan pertama pada pagi2 buta start dari
‘pusat desa’ .. akan memudahkan penduduk desa mengangkut hasil ladangnya
kepasar/ kota terdekat/ jalan raya terdekat… .. dan rit terakhir disenja hari
setidaknya dari “jalan raya terdekat” menuju pusat desa… akan semakin
memastikan soliditas dari keberadaan rural transportation system…… yg itu
berarti secara nasional “tak ada lagi isolasi sistem perhubungan bahkan sampai
kepelosok desa sekalipun”…..…
.
*** Sesudah teridentifikasinya sektor ekonomi unggulan, kegiatan usaha
potensial,dan lokasi yang tepat dalam rangka mendukung kegiatan-kegiatan yang
bersifat entrepreneurial di suatu daerah tertinggal ada satu masalah lain.
Masalah itu adalah bagaimana sebaiknya merencanakan pendirian atau pengembangan
unitunit usaha yang potensial? Per definisi, usaha (bisnis) adalah suatu
kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan barang dan jasa
guna memperoleh keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tujuan untuk memperoleh keuntungan pada umumnya menjadi pertimbangan utama bagi
calon pelaku usaha sehingga berani memikul risiko menanamkan modalnya di dalam
suatu kegiatan usaha. Untuk mengurangi kegagalan pada pendirian suatu unit
usaha, diperlukan suatu perencanaan yang sistematis dan terpadu melalui suatu
studi kelayakan, yakni analisis tentang layak atau tidaknya suatu usaha
dilaksanakan.
Maksud layak atau tidak di sini adalah perkiraan tentang apakah usaha akan
dapat atau tidak dapat menghasilkan keuntungan yang layak apabila telah
beroperasi. Sejumlah aspek yang umumnya dikaji di dalam suatu studi kelayakan
adalah aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologis, aspek manajemen
dan operasi proyek, aspek lingkungan, aspek keuangan dan ekonomi,serta aspek
perizinan.
+++: Sehubungan dengan situasi dan kondisi infrastruktur dan sarana yang
serbaminim dan berkualitas rendah di daerah-daerah tertinggal, tentu tidak
semua aspek di dalam studi kelayakan harus dianalisis. Dengan kata lain,
pelaksanaan studi kelayakan terhadap rencana pendirian atau pengembangan
unit-unit usaha di daerah-daerah tertinggal harus disederhanakan.
Hal ini juga terkait kondisi nyata di daerah-daerah tertinggal yang menunjukkan
bahwa skala usaha yang ada dan cocok untuk dikembangkan adalah UMKM (terutama
usaha mikro dan kecil/UMK). Karena itu, di dalam upaya menyederhanakan tahap
studi kelayakan tersebut, aspek-aspek yang dianalisis pun bisa hanya
aspek-aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis, aspek operasional proyek, aspek
keuangan, serta aspek lingkungan. Di samping itu, kedalaman analisis untuk
masingmasing aspek tersebut juga harus disederhanakan—dibuat praktis.
*** Aspek pasar dan pemasaran harus menjadi titik tolak di dalam kerangka
berpikir (framework) suatu studi kelayakan. Hal ini karena tidak ada proyek
usaha yang akan berhasil apabila tidak ada permintaan terhadap produk (barang
atau jasa) yang dihasilkan.Karena itu, aspek ini akan menentukan apakah
pengkajian aspek-aspek lain perlu diteruskan atau tidak.
>>>: Karena itulah.. pertama2 “pengembangan kompleks ruko desa swadaya”
>>>(sebagai enjinering keruangan) sebagai pelengkap dari sistem “pasar desa
>>>tradisional yg ada” haruslah menjadi prioritas awal dan pertama dari
>>>pengembangan kewiraswastaan desa…..
+++: Pada studi kelayakan yang sederhana, terkait dengan pendirian atau
pengembangan UMK di daerah tertinggal,hal- hal yang dianalisis pada aspek ini
bisa hanya untuk menjawab sejumlah pertanyaan berikut. Pertama, apakah
permintaan pasar terhadap produk yang akan dihasilkan itu ada? Kedua,
bagaimanakah karakteristik perkembangan harga produk tersebut selama ini?
Ketiga,bagaimanakah cara memasarkan produk yang dihasilkan? Keempat, apakah
jaringan pemasaran dan distribusi produk sudah ada? Terkait dengan pemasaran
produk, cara apa pun yang dilakukan tetap harus memperhitungkan daya tahan
produk. Hal ini terkait banyaknya produk-produk UMK yang bersifat cepat rusak
(perishable) , khususnya yang bergerak di subsektor agribisnis.
Aspek Teknis berkenaan dengan pembangunan unit-unit usaha secara teknis, serta
pengoperasiannya setelah selesai dibangun.Pada analisis aspek ini akan tampak
sejumlah kesulitan teknis di dalam perencanaan pendirian atau pengembangan
unitunit usaha di suatu daerah tertinggal, yakni karena ketiadaan infrastruktur
dan sarana yang memadai.
Walau demikian, bagi skala UMK hal ini relatif akan bisa diatasi karena yang
diperlukan oleh unit usaha pada skala ini hanyalah infrastruktur dan sarana
tingkat sekunder dan tersier.Adapun hal-hal pokok yang perlu dianalisis di
dalam aspek ini adalah perencanaan kapasitas produksi, pemilihan mesin, dan
peralatan yang paling sesuai, desain produk yang akan dipilih, penentuan lokasi
dan lay-outpabrik, serta analisis ketersediaan bahan baku, bahan pembantu,dan
tenaga kerja.
Semakin besar suatu kegiatan usaha, makin banyak serta makin kompleks pula
permasalahannya, sehingga kemampuan manajemen semakin dibutuhkan. Karenanya
pada pendirian unit-unit usaha skala besar, analisis aspek manajemen dan
operasi mutlak diperlukan. Namun pada perusahaan berskala UMK, kemampuan teknis
lebih diutamakan daripada kemampuan manajemen.
Hal ini karena pada perusahaan UMK pimpinan perusahaan harus mempunyai
kemampuan teknis karena harus menangani secara langsung sebagian dari pekerjaan
teknis. Pertumbuhan dan perkembangan suatu usaha pun tidak akan bisa lepas dari
pengaruh lingkungan sekitarnya.
Lingkungan ini dapat berpengaruh positif maupun negatif terhadap kinerja suatu
unit usaha, sehingga di dalam studi kelayakan aspek lingkungan dianjurkan pula
untuk dianalisis di dalam hal UMK. Sejumlah faktor lingkungan yang perlu
diperhatikan di daerah-daerah tertinggal antara lain keadaan masyarakat,
keadaan birokrasi pemerintah, pola kepemilikan lahan, dan sebagainya.( *)