Halo, salam kenal pak Efha dan pak Jehan, saya seringkali tertarik dengan masalah pertanahan ini. Waktu penyusunan UUPR 24/1992, sangat banyak sekali kendala yang dihadapi terhadap hubungan ruang dan tanah ini. Akhirnya pertanahan dapat dicantumkan dalam UUPR itu sebagai salah satu sub-sistem dari penataan ruang (baca UUPR 24/1992 pada penjelasan umum dan penjelasan pasal 30 kalau tidak salah). Saya tidak tahu lagi bagaimana pengertian ini dalam UUPR 26/2007 (yang disebut kering itu....hehe ya so pasti kering karena urusan laut, pesisir dan pulau kecil yang basah ya, sudah dilepas jadi UU tersendiri - baca UUP3K 27/2007). Mungkin perlu juga para milister yang tertarik dengan masalah pertanahan ini menelaah adanya PP 16/2004 tentang Penatagunaan Tanah. Soal "pemilikan" memang kelihatannya tidak begitu disebut, karena mungkin memang ibarat "pisau" (contoh yang baik sekali nih ! ) boleh saja dimiliki asal mampu memiliki (mungkin maksudnya membeli atau diberi seseorang, atau cara-cara lain ya...hehe...direbut, dicuri ), tetapi untuk menggunakan "pisau" itu mungkin tidak setiap orang bisa atau tahu sehingga akan lebih terasa "manfaat"nya, dan bukan mudharat nya. Dalam PP 16/2004 itu yang agak dielaborasi memang aspek "penggunaan" dan "pemanfaatan" ruang berupa tanah itu. Mungkin hal inilah yang dianggap sangat terkait dengan "penataan ruang", dan bukan aspek pemilikannya. Kalau ingin lihat tentang penggunaan dan pemanfaatan ini bisa juga dikaji dalam UU no.28/2002 tentang Bangunan Gedung sebagai salah satu wujud pemanfaatan ruang. Saya juga tidak tahu siapa ahli pertanahan yang terlibat intensif dan bisa kita tanya dalam perumusan UUPR 26/2007 itu. Ada yang tahu ? Atau ada yang terlibat dalam milis ini ? Salam - 2ny
--- On Mon, 12/29/08, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Re: Mengutamakan Manfaat Tanah - makalah To: [email protected] Date: Monday, December 29, 2008, 2:34 PM Salam lagi tuk Mas Jehan dan rekan milist lainnya, Saya sepakat untuk pendapat ttg revisi hukum pertanahan dalam konteks perencanaan pembangunan wilayah dan kota. Saya merasakan bahwa selama ini masyarakat memandang sama antara hak kepemilikan dan hak pemanfaatan, dimana di dalam hak kepemilikan sudah termasuk/mencakup hak pemanfaatan, dimana saya memandang bahwa kedua hal tsb merupakan suatu hal yang tidak sama dan tidak harus sama. Sementara itu, saya merasa bahwa masalah hak pemanfaatan lahan ini merupakan suatu aspek yang kurang terelaborasi di dalam hukum pertanahan kita. Namun, karena saya bukan seorang yang ahli di dalam hukum pertanahan, maka penting bagi saya untuk mengkonfirmasikan "perasaan" saya tersebut agar saya tidak berpendapat dengan suatu basis "perasaan", melainkan suatu kebenaran. Oleh karena itu, saya perlu mencoba mengkonformasikan kebenarannya, dan sekaligus mengindikasikan kepada rekan-rekan pembaca lain bahwa saya tidak terlalu pasti akan kebenaran dasar informasi yang saya kemukakan. Namun, bukan berarti bahwa dengan upaya konfirmasi tsb saya berserah diri kepada ahli hukum pertanahan tentang bagaimana cara pengaturan dan pengelolaan lahan, terutama pada lahan perkotaan. Saya malah berpendapat agar para ahli hukum pertanahan mau melakukan evaluasi apakah hukum pertanahan kita (UU Pokok Agraria?) masih sesuai dengan situasi jaman yang sudah berubah jauh dari saat dirumuskannya UU tsb. Saya yakin sudah banyak perubahan yg terjadi yg sudah tidak lagi tercakup oleh pasal-pasal di dalam UU tsb. Salah satu hal yang tidak lagi terwadahi adalah perlunya pembedaan/pemisahan yang tegas di antara hak kepemilikan dan hak pemanfaatan lahan. Kedua hal tersebut sangat penting untuk diatur secara baik di dalam hukum pertanahan mengingat kepemilikan merupakan atribut dari sistem pengadministrasian tanah sebagai implikasi berkembangnya tanah/lahan sebagai suatu barang komoditas (privat), sementara hak pemanfaatan lahan juga merupakan hal yang juga sangat penting sebagai atribut dari pengelolaan sumber daya lahan bagi kepentingan hidup manusia dan masyarakat saat ini maupun di masa depan. Salam, Fadjar Undip --- On Tue, 12/30/08, Jehan <jehansiregar@ yahoo.com> wrote: From: Jehan <jehansiregar@ yahoo.com> Subject: [referensi] Re: Mengutamakan Manfaat Tanah - makalah To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Tuesday, December 30, 2008, 1:12 AM Salam kembali Mas Fajar.. salam kenal juga. Ya, itu dia Mas istilah yang lebih pas: status hukum dari pemanfaatan tanah. Tapi di kalimat berikutnya Mas mengulang lagi istilah ini: status kepemilikan tanah, yang kurang tepat dan yang menurut saya bias. Intinya sebenarnya yang ingin saya sampaikan adalah, bahwa para perencana guna tanah sudah teracuni oleh cara pandang hukum tanah semata. Hukum bukan segalanya, cuma koridor, pagar, batas-batas. Sedangkan yang kita bahas ini adalah game play di dalam pagar. Duduk perkara, konsepsi, konstelasi dan bentuk hubungan-hubungan. Contoh sederhananya, konsep permainan sepakbola bukan ditentukan oleh batas lapangan bola toh? tapi sebaliknya. Ini kekeliruan para planner guna tanah, selalu bertanya kepada ahli hukum tanah. bahkan bertanya ke administratur tanah. Hahaha... kayak yang Mas tanya di bagian akhir itu... Menurut saya justru merekalah yang harus bertanya sama Mas. Apanya yang mau diatur nih? Contoh kasus, UU 26/2007 ttg Tata Ruang. Isinya kering! Didominasi definisi dan istilah-istilah semata kayak yang ada di buku kuliah. Terus diakhiri dengan pasal ancaman ancaman. Inilah contohnya kalo penyusunannya mengandalkan ahli hukum dan hanya melibatkan segelintir pakar planning. Jangan pula melihat masalah ini hitam putih, diartikan planner tanah menafikan hukum tanah (Mas Aby). Tidak, konsekwensi dan aturan hukum tetap perlu dipahami secara umum. Poinnya disini bukan penegakan hukum tnah, tapi tentng menyusun konsepsi dasar pemanfaatan tanah. Di atas hukum positif masih ada asas keadilan. Ini yang sering menjadi perdebatan di pengadilan, antara pengacara/jaksa dan ahli/ akademisi hukum. Karena yang teakhir biasanya adalah dosen yang pertama, maka sidang pengadilan (bukan sidang penghukuman) jadi ajang kuliah tambahan. Demikian juga, di atas hukum positif tanah masih ada asas keadilan tanah, yaitu asas-asas keadilan dalam pemanfaatan tanah. Urutan pembagian perannya (mulai dari nilai-nilai, prinsip, arah, konsepsi, kerangka hukum, tata cara administrasi) begini: Peramal (kalau mau diselipkan :) Ulama Negarawan (kalau ada) Politisi Birokrat (pembuat kebijakan) Perencana (praktisi profesional, birokrat perencana, akademisi) Ahli dan praktisi hukum Administratur Pelaksana Jadi perencana jangan mau disalip ahli hukum, karena jadinya kaku. Sama halnya, arsitek saja tidak mau bertanya kepada ahli struktur ketika mendesain struktur suatu bangunan. karena desain bangunannya bisa jadi kaku. Mungkin para planner perlu ikut kalangan (industri) kreatif, supaya bisa lebih produktif memberi masukan ke kalangan birokrat, politisi, negarawan, dan ulama, tentang berbagai alternatif konsep perencanaan, cara-cara dan mekanisme dalam penataan ruang dan tanah. Salam damai, Jehan --- In refere...@yahoogrou ps.com, efha_mardiansjah@ ... wrote: > > Salam untuk Mas Jehan dan rekan-rekan milist semua... > > Terdapat beberapa kesepakatan dan ketidak-sepakatan saya terhadap opini yang dikemukakan Mas Jehan dalam tulisannya ttg "Mengutamakan Manfaat Tanah:..." > > Satu hal utama yang saya sepakat adalah perlunya dikembangkan 'mindset' status hukum atau hak dari 'pemanfaatan tanah/lahan' . Ini diperlukan, terutama dalam pembangunan wilayah dan perkotaan, karena selama ini, secara hukum, yang berkembang hanyalah 'pemilikan tanah'. Padahal kedua hal tersebut berbeda dan tidak dapat dipersamakan, walaupun dalam benak banyak kita bahwa hak- hak dari status kepemilikan tanah (terutama dari hak milik) seringkali juga dianggap sebagai status hak pemanfaatan tanah yang bersangkutan. Dalam bahasa awamnya, kalau status kepemilikan tanah saya dalah hak milik, maka saya berhak memanfaatkan tanah saya tersebut sekehendak hati saya. Mindset seperti ini lah yang lebih banyak berkembang di dalam masyarakat kita, walaupun hal tersebut tidak benar. Akibatnya, pengaturan dan pengelolaan lahan perkotaan menjadi sulit untuk dilakukan. Dalam konteks ini, secara analogis, saya sering memperbandingkan tanah dengan pisau. Di sini, saya > selalu mengatakan bahwa kita berhak untuk memiliki sebuah pisau, sebesar apa pun pisau tersebut, asal kita mampu memilikiya. Namun ketika kita sudah memiliki pisau tersebut, terdapat aturan-aturan yang mengatur pemanfaatannya sehingga kita tidak berhak menggunakan/ memanfaatkan pisau tersebut untuk memotong bagian tubuh dari seseorang (walaupun bagian tubuh tsb adalah rambut dari orang ybs) tanpa ijin dari orang tersebut. Oleh karena itu, ketika kita menggunakan pisau milik kita tadi untuk memotong bagian tubuh seseorang (rambutnya, misalnya) tanpa ijin ybs, maka kita bisa berurusan dengan hukum dan penegakan hukum. Mestinya analog dengan itu, maka kita boleh/berhak untuk memiliki tanah, namun walaupun kita sudah memiliki tanah tersebut maka kita tidak berhak untuk memanfaatkan tanah terssebut sekehendak hati kita. (Semestinya) Hanya pemanfaatan yang sesuai dengan aturan-aturan yang diperbolehkan untuk dilakukan. Dalam hal ini, perbedaan antara pisau > dengan tanah/lahan adalah pada aspek spasial, dimana pisau tidak memiliki atribut spasial sehingga aturan-aturan pemanfaatannya bisa sama di seluruh tempat, namun karena lahan memiliki atribut spasial maka aturan pemanfaatannya bisa berbeda antara suatu tempat dengan tempat lainnya. Oleh karena itu, penting untuk dikemukakan bahwa hak- hak kepemilikan tanah, (semestinya) tidak sama dengan hak-hak pemanfaatan tanah. (Apabila ada di antara rekan-rekan milist yang merupakan ahli hukum pertanahan, mohon memberikan pencerahan ya... tks sebelumnya lho....). > > Itu adalah hal utama dari kesetujuan saya. Namun, saya tidak setuju apabila paradigma pemanfaatan tanah ini harus ditempatkan sebagai asas utama yang menggantikan paradigma pemilikan tanah, seperti apa yang disampaikan Bung Jehan sbb: "... pemanfaatan atas tanah harus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya pemilikan tanah." Setidaknya saya belum setuju dengan pendapat tsb, walaupun saya sangat mendorong pengembangan konsep pemanfaatan tanah/lahan sebagai salah satu aspek utama dalam pengelolaan lahan, sehingga bisa menjadi aspek utama lain dalam pengelolaan lahan bersama 'kepemilikan lahan', administrasi lahan, dll. > > Salam, > > Fadjar Undip > > > > --- On Mon, 12/29/08, Jehan <jehansiregar@ ...> wrote: > > From: Jehan <jehansiregar@ ...> > Subject: [referensi] Mengutamakan Manfaat Tanah - makalah > To: refere...@yahoogrou ps.com > Date: Monday, December 29, 2008, 12:17 PM > >

