Temans ysh,
 
Kalau menengok kembali sejarah pendekatan untuk pemerataan pembangunan, 
menurunkan indeks primacy, cukup panjang. 
 
Tadinya para ahli optimis seiiring meningkatnya pembangunan, akan terjadi 
pemerataan antar lapisan, antar  daerah. Nyatanya tidak.
 
Kemudian muncul pendekatan-pendekatan untuk pemerataan, dengan spektrum mulai 
yang konservatif (pertumbuhan & pemerataan) s/d yang radikal ke-kiri-kirian. 
 
Kalau diadopsi dalam pengembangan wilayah, tadinya orang percaya "perwilayahan 
& sistem orde kota-kota", tapi kemudian realita menunjukkan sistem itu lebih 
menyedot surplus daerah ke pusat-pusat wilayah, nasional, dunia. Maka yang 
radikal mengusulkan community development, bahkan "ketertutupan wilayah" 
(terrutory closure). Termasuk John Friedman yang awalnya mempromosikan national 
regional planning (sistem perwilayahan) akhirnya mengevaluasi pendekatannya, 
bahkan memperkenalkan pendekatan ala "Mao" untuk fokus pembangunan pada 
desa-desa.
 
Para pendukung "dependency theory" percaya bahwa negara-negara kapitalis 
pinggiran (a.l. Indonesia) hanya akan menyedot surplus desa-desanya, untuk 
dialirkan ke kota kecil, sedang, besar, lalu ke pusat-pusat kapitalis dunia. 
Mau satu kota primate, dua, tiga dalam sistem yang kapitalistik tetap saja 
fungsinya menyedot surplus dari sistem wilayah di bawahnya.
 
Proses pembangunan di Indonesia tak lepas dari permasalahan itu. Tuntutan dari 
pembela komunitas, desa, daerah sudah berlangsung sejak 50an. Semua diadopsi 
saja oleh Pemerintah, dengan "trilogi pembangunan". Ya sistem perwilayahan dan 
orde kota-kota, juga pembangunan pedesaan, juga yang berbasis "kebutuhan dasar" 
ala PNPM, BLT saat ini. Tapi pada masa orde baru, semuanya pengambil 
keputusannya masih terpusat.
 
Baru setelah reformasi 1998, terjadi lompatan pemberian otonomi pada daerah. 
Diikuti alokasi dananya. Ini tentu energi baru, peluang besar bagi regional 
planning. Tanpa harus lompat pada pilihan radikal yang kekiri-kirian.
 
Dialektika terjadi, dari kekagetan, eforia, lalu sebagian mulai bisa mengisi 
arti otonomi itu. Ada juga revisi dari UU22/1999 ke UU32/2004 yang memberi 
peran pada provinsi.
UUPR juga mengadopsi semua itu.
 
Jadi masa ini adalah peluang besar untuk menguatkan daerah, baik dalam 
pembangunan ekonomi, maupun penataan ruang. Karena ini termasuk urusan-urusan 
yang menjadi mandat daerah. 
 
Tinggal tugas para (regional)  planner, bagaimana ikut meningkatkan kapasitas 
daerah dalam memafaatkan otonomi. Bagaimana mendorong kerjasama antar daerah.
 
Apakah regional planner di tingkat pusat perlu? Tentu tetap perlu. Terutama 
dalam tur-bin-was, menyusun dan mengawal standar (teknis, pelayanan) mendorong 
kerjasama antar daerah. Perencanaan ruang nasional tetap prlu, tapi basisnya 
adalah prinsip "sistem ruang yang tedesentralisasi". 
 
Juga, mnndorong sharing inovasi antar daerah. Antara lain dengan promosi 
inovasi daerah. PU sendiri termasuk yang maju dengan mengadakan PU Award, 
sebagai dorongan kompetisi antar daerah.
 
Mainstream ini seolah menantang kepada para regional planner. Di masa lalu 
menuntut, sekarang tiap region punya otonomi. Ilmu regional /city planning mu 
bisa kau terapkan disitu. Silahkan garap itu. Ingat di negaramu ada 33 
provinsi, 472 kabupaten/kota yang menurut UU32/2004 punya otonomi. 
 
Wacana lain seiring reformasi juga perhatian pada wawasan maritim, kualitas 
lingkungan dan kebencanaan. Itu juga perlu manjadi agenda pengembangan wilayah.
 
Wassalam,
Risfan Munir
Regional & Urban Planner
 
 
 


      

Kirim email ke