Halo pak BTS,
Maaf pengen nimbrung sedikit, kalau dilihat sejarah mengubah UUPR 24/1992 
menjadi UUPR 26/2007 ada hal yang pernah kami pikirkan pada konsep perubahan 
yang disusun sekitar 2003/2004 khususnya pada status RTRWN ini apalagi karena 
adanya UU SPPN 25/2004 sehingga sebenarnya sudah dipikirkan untuk meningkatkan 
status RTRWN itu yang KUDU HARUS ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG pula. Apalagi 
APBN saja dengan juga UU. Apa ada kajian hubungan dengan UU SPPN, dengan UUPD 
32/2004 saja wallahualam masalahnya. 
Kenapa rumusan itu tidak muncul lagi ..... nah disitulah masalah yang bisa 
orang alergi kalau ditanya. Maaf, setahu saya UUPR 26/2007 itu memang tidak 
bulat waktu ditetapkan.
Salam - 2ny
 

--- On Wed, 1/14/09, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote:
From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] [KOMPAS]Pemerintah Diminta Revisi PP RTRW -- PKN di NAD
To: [email protected]
Date: Wednesday, January 14, 2009, 8:07 AM










    
            Bung Andi, maksud saya fungsi-fungsi kota yang ditetapkan RTRWN itu 
nggak ngaruh bukan karena penyusunan RTRWN itu asal-asalan lho (karena saya 
tahu prosesnya itu lama dan melibatkan banyak ahli), tetapi tanpa ada kebijakan 
fiskal dan regulasi khusus dari Pemerintah, maka daerah-daerah itu bergeming 
(tak beringsut) saja. Bahkan sering ada treatment khusus pun juga nggak banyak 
ngaruh, contohnya KAPET. Jadi supaya ngaruh, maka RTRWN itu harus menjadi 
landasan pokok RPJM-N secara menerus. Tapi cara inipun tidak mudah karena yang 
dikelola Pemerintah itu hanya lima tahunan, tidak dijamin menerus, dan lagi 
pula persoalan-persoalan ekonomi seperti pertumbuhan dan mengurangi kemiskinan 
dan persoalan-persoalan sektor seperti pendidikan, ketenagakerjaan, konflik 
antar daerah lebih diperhatikan daripada soal ketataruangan. Maklumlah 
indikator kinerja output maupun outcome  ketataruangan itu rada intangible. 
Semoga tidak demikian ya...



Thanks. CU. BTS.



--- On Wed, 1/14/09, Andi Plano <andipl...@yahoo. com> wrote:



From: Andi Plano <andipl...@yahoo. com>

Subject: Re: [referensi] [KOMPAS]Pemerintah Diminta Revisi PP RTRW -- PKN di NAD

To: refere...@yahoogrou ps.com

Date: Wednesday, January 14, 2009, 3:34 PM



Iya Pak Bambang TAta, dari dulu PKN, PKW dan PKL itu nggak ngaruh. Koq nggak 
diatur ya dalam UU No. 26 / 2007. Itu kaya'nya PP 26 / 2008 dibuat asal 
asalan.Mana nggak bisa baca kondisi lapangan lagi. Coba deh saya repost dari 
Bung Raflis dulu

 

raflis has shared a SlideShare presentation with you.



It's titled 'Data Dan Fakta Pp 26 2008' and you can view it here.



raflis says- "Semoga Bermanfaat"



--- 

Not on SlideShare yet? Get a free account here. Or take the 1 minute quick 
tour. 

SlideShare is the world's largest community for sharing presentations on the 
web. 

 

http://www.. slideshare. net/raflis/ data-dan- fakta-pp- 26-2008?from= 
email&type=share_ slidesho w&subtype=slideshow



 

 

@ndi



--- On Wed, 1/14/09, Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ yahoo. com> wrote:



From: Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ yahoo. com>

Subject: Re: [referensi] [KOMPAS]Pemerintah Diminta Revisi PP RTRW -- PKN di NAD

To: refere...@yahoogrou ps.com

Date: Wednesday, January 14, 2009, 1:19 PM



He-he-he..lucu juga. Revisi atau tidak revisi PP RTRWN itu, Lhokseumawe, 
Meulaboh, Ktueng Geukeuh, Aceh barat Daya, Calang, dsb itu khan nggak ngaruh. 
Kecuali kalau status PKN, PKWN, PKL, dan sebagainya itu merupakan variabel yang 
menentukan jumlah DAK dan DAK.

 

Thanks. CU. BTS.



--- On Wed, 1/14/09, Benedictus Dwiagus Stepantoro <bdwia...@gmail. com> wrote:



From: Benedictus Dwiagus Stepantoro <bdwia...@gmail. com>

Subject: [referensi] [KOMPAS]Pemerintah Diminta Revisi PP RTRW -- PKN di NAD

To: refere...@yahoogrou ps.com

Date: Wednesday, January 14, 2009, 10:56 AM



Pembangunan di daerah sangat tergantung oleh status PKN ini ya rupanya,….

 



 



TATA RUANG



Pemerintah Diminta Revisi PP RTRW 

Rabu, 14 Januari 2009 | 00:02 WIB 

Banda Aceh, Kompas - Pemerintah pusat diminta melakukan revisi Peraturan 
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Nasional. Beberapa hal di 
dalam peraturan pemerintah tersebut dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi 
kekinian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 

Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi 
NAD Hamdani, ditemui di Banda Aceh awal pekan ini, menyatakan, ketidaksesuaian 
dengan kondisi kekinian Aceh akan menghambat perencanaan pembangunan di 
beberapa kawasan provinsi ini. 

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, pemerintah pusat 
menetapkan pusat kegiatan nasional ada di wilayah administrasi Kota 
Lhokseumawe. Padahal, menurut dia, aktivitas pelabuhan untuk kepentingan 
distribusi barang berada di Pelabuhan Krueng Geukeuh, yang selama ini sudah 
masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Utara. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota 
Lhokseumawe, wilayah Pelabuhan Krueng Geukeuh dimasukkan dalam wilayah 
administrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. 

”PKN- nya sudah masuk ke wilayah administrasi pemerintahan lain. Ini harus 
diperhatikan,” katanya. 

Selain itu, berdasarkan PP terbaru, pusat kegiatan nasional wilayah aceh adalah 
Lhokseumawe, Banda Aceh, dan Meulaboh. Namun, menurut Hamdani, berdasarkan 
perhitungan tim ekonomi pemerintah Aceh, mereka mengusulkan wilayah pusat 
kegiatan ekonomi nasional di kawasan pantai barat di Kabupaten Aceh Barat Daya. 
Sementara Meulaboh (Kabupaten Aceh Barat) diusulkan menjadi pusat kegiatan 
wilayah saja. 



Menurut Hamdani, pengusulan Kabupaten Abdya (Aceh Barat Daya) sebagai pusat 
kegiatan nasional kawasan pantai barat selatan Aceh dinilai tepat karena 
wilayah-wilayah lain di pantai barat tidak cukup strategis. Menurut Hamdani, 
kota-kota kabupaten, seperti Meulaboh, Calang (Aceh Jaya), Tapaktuan, 
Subulussalam hingga Singkil sudah cukup berkembang setelah pembangunan 
pascatsunami. (MHD)

  

  

 
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke