Pak Raflis ysh,

Sebenarnya saya juga kurang mendalami aspek pengaturan sektor kehutanan
ini, sehingga belum dapat mengomentari banyak. Sebagai contoh adalah
HPH, jadi semacam pemberian 'hak'; dan sebenarnya secara teori hukum
memiliki kedudukan yang sangat tinggi, berbeda dengan izin, konsesi,
dll. Pengaturan masalah hak atas ruang ini sangat sedikit diatur dalam
UUPR2007; dan malah sebenarnya ada pengaturan mengenai hak yang pernah
diatur dalam UUPR1992 yang menjadi hilang, yaitu 'hak pemanfaatan atas
ruang daratan, lautan, dan udara' (penjelasan pasal 4). Sangat esensial,
namun sayang terlupakan, mudah-mudahan menjadi catatan untuk
penyempurnaan di kemudian hari.

Saya agak ragu dengan istilah 'izin HPH', rasanya membingungkan, karena
terdapat dua aspek beschikking dalam satu penetapan. Mudah-mudahan ada
yang dapat menjelaskan.

Mengenai upaya anda dan rekan2 di Riau tentunya patut diapresiasi. Bila
ada bahan dan hasil penelitian, tentunya dapat disampaikan disini. Saya
kira Pak Kresno, Pak Kandipi, dkk dapat menanggapi dan memberikan saran.

Sementara demikian dulu. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], "raflis.f94" <raflis....@...> wrote:
>
> Pak eka yth,
> Memang persoalan ini muncul dari kecerobohan masa lalu, dasar dari
keluarnya izin HPHTI pada kawasan ini adalah peta TGHK yang dikeluarkan
oleh departemen kehutanan, dan kriteria sama dengan kriteria yang ada
dalam PP 26 2008 dan PP 47 1997. Sebetulnya berdasarkan skor lahan
kawasan ini menurut TGHK berada pada kawasan hutan produksi terbatas dan
tidak diperbolehkan untuk budidaya hutan tanaman. Saat ini saya lagi
membuat sebuah analisis singkat Perizinan HTI ini terhadap TGHK, RTRWP,
maupun RTRWK. mudah mudahan saya bisa menyelesaikan ini dalam waktu
dekat.
>
> Untuk kasus pelanggaran ham, saat ini sudah ditangani oleh komnas ham,
dan wakil ketua komnas Ham sudah datang ke Riau.
>
> Untuk provinsi riau dari pengamatan saya baik itu bupati, gubernur
maupun mentri berlomba lomba menerbitkan izin pemanfaatan ruang, setelah
saya analisis secara kasar ternyata ada sekitar 2,5 juta ha perizinan
yang tidak sesuai dengan kriteria2 yang ada dalam PP 26 2008. Kalau kita
berharap UU 26 dilaksanakan secara konsisten maka seluruh izin harus
diverivikasi ulang.
>
> Ada 3 kasus menarik terkait izin pemanfaatan ruang pada akhir 2008
> 1. PHK massal Karyawan PT RAPP dengan alasan kekurangan bahan baku
> 2. Pelanggaran ham suluk bongkal untuk pembangunan HTI
> 2. Keluarnya SP3 illegal logging terhadap 13 perusahaan (Diduga
perizinannya illegal)
> Untuk ketiga hal ini saya juga lagi membuat sebuah analisis singkat,
mudah mudahan kita bisa lihat bahwa selama ini perencanaan yang selama
ini disusun hanya berdasarkan pesanan dari investor, bukan berdasarkan
kaidah kaidah akademik yang dipelajari di perguruan tinggi. Tentunya hal
ini yang kita harus perbaiki bersama dimasa yang akan datang.
>
> Raflis
> Kabut Riau
> http://yas-kabut.blogspot.com/
> http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/
> http://rencanatataruangriau.blogspot.com/
> http://riau-forest-fire.blogspot.com/
>
> Mobile : 62-812-76189862
> Email : raflis....@...
> IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk)



Kirim email ke