Rekan Milisters

 

Sekedar referensi saja, untuk Karesidenan Surakarta

 

 

169 Perda di Surakarta Menghambat Investasi

/

JUMAT, 23 JANUARI 2009 | 12:52 WIB

Laporan wartawan Kompas Sri Rejeki   

 

SOLO, JUMAT - Sebanyak 169 peraturan daerah (perda) di wilayah eks
Karesidenan Surakarta dinilai menghambat investasi. Masing-masing
kota/kabupaten di wilayah ini mencatatkan lebih dari 10 perda yang tidak
proinvestasi, seperti Kabupaten Sragen 29 perda, Boyolali 28 perda,
Sukoharjo 25 perda, Karanganyar 24 perda, Klaten 23 perda, Kota Solo 23
perda, dan Wonogiri 17 perda.

Ini berdasarkan hasil penelitian terhadap perda-perda yang diterbitkan
selama kurun waktu 10 tahun mulai tahun 2006 ke belakang yang dilakukan
Proyek Kerja Sama Teknis Jerman-Indonesia melalui Program Pengembangan
Ekonomi Wilayah (Deutsche Gesellschaft fur Technische
Zusammenarbeit-Regional Economic Development/GTZ-RED). Demikian diungkapkan
Advisor untuk Penciptaan Iklim Bisnis GTZ-RED Nanik Rahmawati, Jumat (23/1).

"Setelah inventarisir ini, kami mendampingi masing-masing daerah untuk
merevisi perdanya yang menghambat investasi dengan harapan ke depan
melanjutkan merevisi perda-perdanya yang lain secara mandiri," kata Nanik.

Ada beberapa daerah yang sudah menyelesaikan revisi perdanya. GTZ-RED
mendampingi dari sisi aspek hukum, efektivitas regulasi, dan
proporsionalitas kebijakan.

Kebanyakan perda menghambat investasi dalam hal perizinan, pajak, dan
retribusi. Ini menjadi beban bagi perusahaan dan menimbulkan biaya tinggi.
Keberadaan perda-perda ini, menurut Nanik, bukan semata menjadi kesalahan
pemerintah daerah melainkan ada pula peran pemerintah pusat dalam
memunculkan perda-perda itu.

"Saat perda-perda diajukan ke atas, review dari pemerintah provinsi batas
waktunya 15 hari, jika tidak ada masukan, secara inprinsip lolos. Setelah
itu dimasukkan ke pemerintah, jika dalam waktu 30 hari tidak ada tanggapan,
secara inprinsip dianggap lolos," kata Nanik.

Contoh peraturan yang menghambat investasi adalah retribusi untuk tenaga
kerja. Seharusnya, menurut Nanik, yang dikenai retribusi bukan tenaga kerja
melainkan lembaga yang menyediakan jasa tenaga kerja.

Secara terpisah, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menginstruksikan wali
kota/bupati agar mencabut atau merevisi peraturan daerah (perda) yang
dinilai menghambat investasi. Ia berharap kalangan eksekutif dan legislatif
dapat bekerja sama dalam hal ini.

"Perda yang tidak proinvestasi dicabut saja atau disesuaikan. Dalam hal ini
kami berharap agar pihak legislatif bisa memprioritaskan kerja pada
pembahasan revisi perda-perda yang bermasalah ini. Diskusi boleh panas,
tetapi jangan berlarut-larut. Harus ada keputusan karena tujuan kita sama,
mengabdi dan melayani masyarakat," kata Bibit.

 

----------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------

Best Regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

http://bdwiagus.blogspot.com

http://bdwiagus.multiply.com 

 

"The most difficult thing in the world is to know how to do a thing and to
watch somebody else doing it wrong, without comment."  - T. H. White

 

:::... Indo-MONEV ...:::

Indo-MONEV is a mailing list to build a network of Indonesian People
anywhere in the world who are interested, dedicated, and profesionalised to
the work on monitoring and evaluation and other related development issues
including development aid works, particularly in Indonesia.

Join in by sending an email to:  [email protected] 

Find also Indo-MONEV in facebook:
<http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts>
http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts 

 

Kirim email ke