Pak Djarot dan Rekans ysh, Intinya saya ingin mengundang perhatian pada aspek PEMANFAATAN (pelaksanaan) dan PENGENDALIAN dari "Penataan Ruang (PR)". Memeng betul istilah PR sesuai UUPR sudah mencakup aspek "perencanaan, pemanfaatan, pengendalian", tetapi sejauh saya ikuti kok wacana kita masih didominasi aspek PERENCANAAN nya saja. Ada kesan mandat PR telah diredusir menjadi Perencanaan Ruang. Kalau bicara pelayanan (publik), PR sendiri sudah menjadi satu URUSAN WAJIB dari pemerintah (provinsi, kabupaten/kota), sejajar dengan "urusan kesehatan" atau "urusan pendidikan" (sesuai UU Pemerintahan Daerah). Penyelenggaraan urusan-urusan itu umumnya dibahas sebagai Manajemen Pelayanan. Maka sejajar dengan itu saya gunakan istilah MANAJEMEN (Pelayanan) PENATAAN RUANG. Sekali lagi terlepas dari soal istilah, saya ingin mengajak diskusi soal MANAJEMEN dari pelayanan PR, khususnya untuk lebih memberi perhatian pada aspek PEMANFAATAN dan PENGENDALIAN nya. Kita sudah banyak bicara Perencanaan Tata Ruang, tapi sadarkah kita cuma berapa Pemda yang punya SKPD Penataan Ruang? Masih untung kalau punya sub-dinas, atau sub-subdinas. Di antara mereka berapa jumlah personil yang kompeten? Dua-tiga orang saja mungkin. Menyadari kondisi itu, apa yang bisa diharapkan dari pengawalan dan pengendalian PR?Untuk itu saya ingin mengajak diskusi - bahwa masih banyak capacity building yang harus kita lakukan, SOP-SOP perlu dibuat, pelatihan-pelatihan perlu dilakukan. Ini sebagian saja dari urusan Manajemen PR. NB: Jangan lupa komentari juga substansi uraian saya di bawah Salam, Risfan Munir www.ecoplano.blogspot.com
--- On Fri, 3/20/09, Djarot Purbadi <[email protected]> wrote: From: Djarot Purbadi <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Manajemen Penataan Ruang To: [email protected] Date: Friday, March 20, 2009, 8:33 PM Pak Risfan,bagaimana membaca konsep yang panjenengan tawarkan itu ? Maklum saya seringkali bingung dengan bahasa kita sendiri. Apakah ini sudah lazim dalam dunia planning ya kata-kata Manajemen Penataan Ruang ? Apakah tidak menjadi semacam pemborosan kata ? Bayangan saya manajemen ya di dalamnya ada penataan. Apakah bukan MANAJEMEN RUANG saja supaya jelas dan langsung ? Mohon pencerahan Pak. Salam, Djarot Purbadi http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK] http://arsitekturnu santara.wordpres s.com http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com --- On Sat, 3/21/09, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote: From: Risfan M <risf...@yahoo. com> Subject: [referensi] Manajemen Penataan Ruang To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Saturday, March 21, 2009, 7:14 AM Pak Roos dan Rekans ysh, Sinyalemen Pak Roos dan posting beberapa rekan tampaknya mengarah ke aspek lebih utuh dari penataan ruang, yaitu MANAJEMEN PENATAAN RUANG. Bicara Manajemen, khususnya manajemen mutu, mungkin bisa kita gunakan siklus "plan-do-check- action (PDCA)" secara berkelanjutan, dalam rangka continuous process improvement. Dalam bahasa UUPR identik dengan "perencanaan - pemanfaatan - pengendalian" yang diterapkan sebagai siklus menerus perbaikan mutu penataan ruang. Kalau boleh menarik hikmah dari opini kasus "Kemang", ada beberapa tantangan dan agenda yang memerlukan respons, antara lain di bawah ini. ASPEK PERENCANAAN (plan): Tantangan: Bagaimana menuntaskan perangkat rencana, berbagai jenis rencana: panduan, standar teknis, standar land-use, prosedur, kaitannya dengan rencana sektor dan lainnya, Kajian bagaimana merencana "tata ruang dinamis", di tengah perubahan multi-dimensi yang unpredictable ini. Baik perubahan sosial-ekonomi, perubahan iklim. Bagaimana menggunakan skenario? Kalau toh ada review, apa syarat dan prosedurnya? Bagaimana prosedur perencanaan yang lebih partisipatif, melibatkan stakeholders? Bagaimana dengan pelatihan bagi perencana dilakukan bagi aparat, konsultan dan lainnya? Seperti kerja sama IAP dan DJPR. Bagaimana agar merata, bagaimana standarisasi mutunya? Dst. ASPEK PEMANFAATAN (do): Tantangan: Bagaimana agar semua jenis rencana (yang menurut regulasi harus ada) bisa tersusun di semua daerah, kawasan, zona? Bagaimana menyusun SPM (standar pelayanan minimal) urusan wajib penetaan ruang, sehingga memudahkan "menagih" target Pemda atas capaian penataan ruang? Bagaimana rencana didiseminasi, diketahui dan difahami oleh warga bersangkutan, ada jajaran SKPD terkait, LSM, media massa? Apa instrumen "pelaksanaan" yang diterapkan - kombinasi atau salah satu dari: law enforcement, gov't investment (eminent domain), insentif/disinsenti f, sesuai UUPR? Bagaimana agar "pressure" dari masyarakat dan media, legislatif dimanfaatkan untuk mendorong "advokasi dan pengawalan" bagi pelaksanaan RTR Menciptakan dan menginventarisasi contoh atau best practices dalam penerapan instrumen2 tersebut dari barbagai daerah dan kasus. Kalau diteliti tentu banyak kisah sukses pelaksanaan penataan ruang kawasan "konflik kepentingan" , "kawasan super padat", "penataan kampung tengah/pinggir kota", "penataan commercial strip", pendekatan partisipatif, melibatkan swasta, kerja sama antar instansi, dst. Diseminasi best practice tsb melalui workshop pertukaran pengalaman antar daerah, Dst, ASPEK PENGENDALIAN (check, action): Tantangan: Bagaimana memantau pelaksanaan dan pertumbuhan spontan yang terjadi di lapangan. Adakah pernah disusun prosedur pemantauan (inspeksi)? Yang melibatkan warga? Adakah forum, pertemuan periodik membahas fenomena penataan ruang dan pertumbuhan fisik, risiko-risiko atau trend yang mengkhawatirkan? Bagaimana mendorong partisipasi masyarakat, media massa, legislatif agar aktif memantau pelaksanaan RTR, Lalu, apa action nya? Adakah strategi dan SOP seperti melakukan shock teraphy dan sejenisnya, SOP bagi aparat dan warga yang ditunjuk dalam melakukan sidak dan penindakan, DST, FEED-BACK: Bagaimana agar proses Plan - Do - Check - Action (PDCA) itu dilakukan terus secara cyclical. Sehingga dalam praktek manajemen penataan ruang sehingga selalu dianggarkan pelaksanaannya, dst. AGENDA: Berbagai tantangan tersebut harus direspons dengan Agenda atau tindakan: Penyusunan agenda tindakan yang terencana dengan: rincian kegiatan, input, output dan outcome nya? Bagaimana Karena "pelaksana" tata ruang sebagian besar bukanlah instansi tata ruang, maka bagaimana menggalang saling pengertian dan dukungan antar sektor, antar instansi? Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional yang punya kewenangan soal hak atas tanah, kadaster; dengan Dep Keuangan yang punya kuasa soal insentif/disinsenti f fiskal, dst Urusan penataan ruang termasuk "urusan wajib" pemerintah daerah, jadi bagaimana menagih pelaksanaan urusan wajib itu? Sebaliknya, kita tahu bagaimana sih kekuatan SKPD tiap daerah? Ada yang sub-dinas, ada yang sub-subdinas dengan personil 2-3 orang saja kompeten dalam penataan ruang. Jadi bagaimana membekali Pemda dengan perangkat bagi capacity building aparat (dan stakeholders) penataan ruang. Dst. Wah, maaf jadi kepanjangan ini. Damai di Bumi, Risfan Munir

