Pak Djarot dan Rekans ysh,
 
Intinya saya ingin mengundang perhatian pada aspek PEMANFAATAN (pelaksanaan) 
dan PENGENDALIAN dari "Penataan Ruang (PR)".
 
Memeng betul istilah PR sesuai UUPR sudah mencakup aspek "perencanaan, 
pemanfaatan, pengendalian", tetapi sejauh saya ikuti kok wacana kita masih 
didominasi aspek PERENCANAAN nya saja. 
Ada kesan mandat PR telah diredusir menjadi Perencanaan Ruang.
 
Kalau bicara pelayanan (publik), PR sendiri sudah menjadi satu URUSAN 
WAJIB dari pemerintah (provinsi, kabupaten/kota), sejajar dengan "urusan 
kesehatan" atau "urusan pendidikan" (sesuai UU Pemerintahan Daerah). 
Penyelenggaraan urusan-urusan itu umumnya dibahas sebagai Manajemen Pelayanan. 
Maka sejajar dengan itu saya gunakan istilah MANAJEMEN (Pelayanan) PENATAAN 
RUANG.
 
Sekali lagi terlepas dari soal istilah, saya ingin mengajak diskusi soal 
MANAJEMEN dari pelayanan PR, khususnya untuk lebih memberi perhatian pada aspek 
PEMANFAATAN dan PENGENDALIAN nya. 
 
Kita sudah banyak bicara Perencanaan Tata Ruang, tapi sadarkah kita cuma berapa 
Pemda yang punya SKPD Penataan Ruang? Masih untung kalau punya sub-dinas, atau 
sub-subdinas. Di antara mereka berapa jumlah personil yang kompeten? Dua-tiga 
orang saja mungkin. 
 
Menyadari kondisi itu, apa yang bisa diharapkan dari pengawalan dan 
pengendalian PR?Untuk itu saya ingin mengajak diskusi - bahwa masih banyak 
capacity building yang harus kita lakukan, SOP-SOP perlu dibuat, 
pelatihan-pelatihan perlu dilakukan. Ini sebagian saja dari urusan Manajemen 
PR. 
 
NB: Jangan lupa komentari juga substansi uraian saya di bawah
 
Salam,
Risfan Munir
www.ecoplano.blogspot.com 


--- On Fri, 3/20/09, Djarot Purbadi <[email protected]> wrote:


From: Djarot Purbadi <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Manajemen Penataan Ruang
To: [email protected]
Date: Friday, March 20, 2009, 8:33 PM










Pak Risfan,bagaimana membaca konsep yang panjenengan tawarkan itu ? Maklum saya 
seringkali bingung dengan bahasa kita sendiri. Apakah ini sudah lazim dalam 
dunia planning ya kata-kata Manajemen Penataan Ruang ? Apakah tidak menjadi 
semacam pemborosan kata ? Bayangan saya manajemen ya di dalamnya ada penataan. 
Apakah bukan MANAJEMEN RUANG saja supaya jelas dan langsung ? Mohon pencerahan 
Pak.

Salam,

Djarot Purbadi

http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK]
http://arsitekturnu santara.wordpres s.com
http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com

--- On Sat, 3/21/09, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote:

From: Risfan M <risf...@yahoo. com>
Subject: [referensi] Manajemen Penataan Ruang
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Saturday, March 21, 2009, 7:14 AM









Pak Roos dan Rekans ysh, 
  
Sinyalemen Pak Roos dan posting beberapa rekan tampaknya mengarah ke aspek 
lebih utuh dari penataan ruang, yaitu MANAJEMEN PENATAAN RUANG. 
  
Bicara Manajemen, khususnya manajemen mutu, mungkin bisa kita gunakan siklus 
"plan-do-check- action (PDCA)" secara berkelanjutan, dalam rangka continuous 
process improvement. Dalam bahasa UUPR identik dengan "perencanaan - 
pemanfaatan - pengendalian" yang diterapkan sebagai siklus menerus perbaikan 
mutu penataan ruang. 
  
Kalau boleh menarik hikmah dari opini kasus "Kemang", ada beberapa tantangan 
dan agenda yang memerlukan respons, antara lain di bawah ini. 
  
ASPEK PERENCANAAN (plan): 
Tantangan: 


Bagaimana menuntaskan perangkat rencana, berbagai jenis rencana: panduan, 
standar teknis, standar land-use, prosedur, kaitannya dengan rencana sektor dan 
lainnya,

Kajian bagaimana merencana "tata ruang dinamis", di tengah perubahan 
multi-dimensi yang unpredictable ini. Baik perubahan sosial-ekonomi, perubahan 
iklim. Bagaimana menggunakan skenario? Kalau toh ada review, apa syarat dan 
prosedurnya?

Bagaimana prosedur perencanaan yang lebih partisipatif, melibatkan stakeholders?

Bagaimana dengan pelatihan bagi perencana dilakukan bagi aparat, konsultan dan 
lainnya? Seperti kerja sama IAP dan DJPR. Bagaimana agar merata, bagaimana 
standarisasi mutunya?

Dst.
  
ASPEK PEMANFAATAN (do): 
Tantangan: 

Bagaimana agar semua jenis rencana (yang menurut regulasi harus ada) bisa 
tersusun di semua daerah, kawasan, zona?
Bagaimana menyusun SPM (standar pelayanan minimal) urusan wajib penetaan ruang, 
sehingga memudahkan "menagih" target Pemda atas capaian penataan ruang?
Bagaimana rencana didiseminasi, diketahui dan difahami oleh warga bersangkutan, 
ada jajaran SKPD terkait, LSM, media massa?
Apa instrumen "pelaksanaan" yang diterapkan - kombinasi atau salah satu dari: 
law enforcement, gov't investment (eminent domain), insentif/disinsenti f, 
sesuai UUPR?
Bagaimana agar "pressure" dari masyarakat dan media, legislatif dimanfaatkan 
untuk mendorong "advokasi dan pengawalan" bagi pelaksanaan RTR
Menciptakan dan menginventarisasi contoh atau best practices dalam penerapan 
instrumen2 tersebut dari barbagai daerah dan kasus. Kalau diteliti tentu banyak 
kisah sukses pelaksanaan penataan ruang kawasan "konflik kepentingan" , 
"kawasan super padat", "penataan kampung tengah/pinggir kota", "penataan 
commercial strip", pendekatan partisipatif, melibatkan swasta, kerja sama antar 
instansi, dst.

Diseminasi best practice tsb melalui workshop pertukaran pengalaman antar 
daerah, 
Dst,
  
ASPEK PENGENDALIAN (check, action): 
Tantangan: 

Bagaimana memantau pelaksanaan dan pertumbuhan spontan yang terjadi di 
lapangan. Adakah pernah disusun prosedur pemantauan (inspeksi)? Yang melibatkan 
warga?
Adakah forum, pertemuan periodik membahas fenomena penataan ruang dan 
pertumbuhan fisik, risiko-risiko atau trend yang mengkhawatirkan?
Bagaimana mendorong partisipasi masyarakat, media massa, legislatif agar aktif 
memantau pelaksanaan RTR,
Lalu, apa action nya? Adakah strategi dan SOP seperti melakukan shock teraphy 
dan sejenisnya,
SOP bagi aparat dan warga yang ditunjuk dalam melakukan sidak dan penindakan, 
DST,
  
FEED-BACK: 

Bagaimana agar proses Plan - Do - Check - Action (PDCA) itu dilakukan terus 
secara cyclical. Sehingga dalam praktek manajemen penataan ruang sehingga 
selalu dianggarkan pelaksanaannya, dst.
  
AGENDA: 
Berbagai tantangan tersebut harus direspons dengan Agenda atau tindakan: 

Penyusunan agenda tindakan yang terencana dengan: rincian kegiatan, input, 
output dan outcome nya?
Bagaimana 
Karena "pelaksana" tata ruang sebagian besar bukanlah instansi tata ruang, maka 
bagaimana menggalang saling pengertian dan dukungan antar sektor, antar 
instansi? Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional yang punya kewenangan soal 
hak atas tanah, kadaster; dengan Dep Keuangan yang punya kuasa soal 
insentif/disinsenti f fiskal, dst
Urusan penataan ruang termasuk "urusan wajib" pemerintah daerah, jadi bagaimana 
menagih pelaksanaan urusan wajib itu? 
Sebaliknya, kita tahu bagaimana sih kekuatan SKPD tiap daerah? Ada yang 
sub-dinas, ada yang sub-subdinas dengan personil 2-3 orang saja kompeten dalam 
penataan ruang. Jadi bagaimana membekali Pemda dengan perangkat bagi capacity 
building aparat (dan stakeholders) penataan ruang.
Dst.
  
Wah, maaf jadi kepanjangan ini. 
  
Damai di Bumi, 
Risfan Munir 
 

















      

Kirim email ke