Ok, terimakasih banyak bung Soedradjat!
=)
Saya sempat ragu, sebab dalam penjelasan umum di UU nya nama BKSP bahkan
tidak disebut2.
Jadi saya bingung...

--- In [email protected], isoedrad...@... wrote:
>
> Bung Agung.
> Sepengetahuan saya (ngga tahu kalau pengetahuan orang lain) peraturan
perundangan dibuat selalu diupayakan tdk bertentangan peraturan
perundangan yg lain, oleh karena itu dlm perpres 54 mengenai kelembagaan
dibentuk Badan Kerja Sama antar Daerah, sesuai dgn amanah dlm UU No 32
tentang Pemerintah Daerah. BKSP ( Badan Kerja sama Pembangunan) ya itu
itu jugalah, tinggal apakah mau diganti namanya serta disempurnakan
Tupoksinya sesuai dgn amanah Perpres.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: "Agung Dorodjatoen" agungmah...@...
>
> Date: Tue, 19 May 2009 17:39:40
> To: [email protected]
> Subject: [referensi] [butuh info] Perpres 54/2008 dan BKSP
Jabodetabekpunjur
>
>
> Assalaamu'alaykum,
> salam sejahtera rekan2 milister.
>
> Mohon maaf, kalau diizinkan saya ingin bertanya. Kira2 apa ada yang
> mengetahui hubungan antara Perpres 54/2008 mengenai penataan ruang
> Jabodetabekpunjur dan BKSP Jabodetabekpunjur? Apakah BKSP tersebut
yang
> mengejawantahkan dan mengawal Perpres 54/2008 itu atau bagaimana ya?
> Sebab setelah saya baca2 perpres nya (tanpa penjelasan, sebab saya
engga
> nemu), ada satu pasal (pasal 64) yang berbicara mengenai "koordinasi
> kelembagaan dan kebijakan" di kawasan terkait. Di mana hal tersebut
> dilakukan dan /atau difasilitasi oleh "badan kerjasama antar daerah".
> Apa badan ini artinya BKSP ya?
>
> Terimakasih atas perhatiannya
> Wassalaamu'alaykum
>
> -Agung Mahesa PL'01-
>


Kirim email ke