Dear all.
Kita sering memperbincangkan bagaimana membangun kota sebaik-baiknya. Selama
ini kita bisa bicara karena kita berada di luar pemerintahan kota. Nah sekarang
ini ada Peraturan Pemerintah yang baru No. 34/2009 bahwa Pemerintah Kota bisa
membentuk Lembaga Pengelola Kota yang mana di dalamnya terdiri banyak pakar
yang bertugas memberi advis kepada kepala daerah, menggalakkan partisipasi
masyarakat dan swasta bagi local economic, dan banyak lagi. Di sinilah
referensier bisa melibatkan diri aktif.
Selanjutnya kita harus mendorong kepala daerah untuk mau membentuk lembaga yang
dimaksud.
Ayo!
Saya attached PP 34/2009.
Thanks. CU. BTS.