Dear all.

Kita sering memperbincangkan bagaimana membangun kota sebaik-baiknya. Selama 
ini kita bisa bicara karena kita berada di luar pemerintahan kota. Nah sekarang 
ini ada Peraturan Pemerintah yang baru No. 34/2009 bahwa Pemerintah Kota bisa 
membentuk Lembaga Pengelola Kota yang mana di dalamnya terdiri banyak pakar 
yang bertugas memberi advis kepada kepala daerah, menggalakkan partisipasi 
masyarakat dan swasta bagi local economic, dan banyak lagi. Di sinilah 
referensier bisa melibatkan diri aktif.

Selanjutnya kita harus mendorong kepala daerah untuk mau membentuk lembaga yang 
dimaksud.

Ayo!

Saya attached PP 34/2009.

Thanks. CU. BTS.


      

Kirim email ke