Ysh. Milister semua.
Tata ruang itu berpihak kepada siapa? Apakah berpihak kepada pada hal yang
Normatif (yang diinginkan) ataukah yang Positif (proses yang terjadi)?
Kasus Jakarta seperti tulisan di Tempointeraktif di bawah ini perlu perenungan
kita bersama.
Bagaimana menurut Anda?
Thanks. CU. BTS.
.....................................................................
Konsisten Menjaga Tata Ruang
Sabtu, 27 Juni 2009 | 00:13 WIB
Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel rumah-rumah yang disulap
menjadi tempat bisnis patut didukung. Alih fungsi ini jelas melanggar tata
ruang Ibu Kota. Hanya, penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tidak
tebang pilih.
Sikap tegas aparat pemerintah terlihat ketika menertibkan rumah-rumah di
kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mereka menyegel rumah yang telah berubah
menjadi kafe, tempat kursus, salon, atau bengkel mobil. Bahkan pemilik rumah
yang melawan dengan membuka paksa segel diancam dilaporkan ke polisi.
Penertiban juga bakal merambah kawasan lain, seperti Kebayoran Baru, Tebet,
Menteng, dan Cempaka Putih. Di daerah itu banyak pula rumah warga yang telah
berubah fungsi. Tebet, misalnya, yang lima tahun lalu masih sepi, kini menjadi
pusat kuliner dan tempat gaul baru. Di tempat itu bermunculan banyak kafe
kecil, distro, salon, serta spa, yang hidup sampai tengah malam.
Masalahnya, penertiban sering dinilai tidak adil karena tidak berlaku di semua
wilayah. Untuk Kemang, Jakarta Selatan, contohnya, pemerintah daerah justru
berencana mengubah permukiman ini jadi kawasan komersial. Rencana ini akan
dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Tata Ruang
Jakarta.
Kemang seolah mendapatkan dispensasi. Padahal proses berubahnya kawasan ini
menjadi lokasi bisnis sama seperti yang terjadi di Pondok Indah dan Tebet.
Mula-mula hanya satu-dua rumah yang berubah menjadi toko atau kafe. Karena
dibiarkan, lama-lama pelanggaran tata ruang merajalela. Beberapa tahun lalu,
kawasan Kemang juga sempat ditertibkan dengan menyegel sejumlah rumah yang
telah beralih fungsi. Tapi belakangan, penertiban seperti ini tak terdengar
lagi.
Publik tentu mempertanyakan, jika Kemang boleh berubah jadi lokasi bisnis,
kenapa kawasan lain tidak. Inilah yang perlu dipikirkan pemerintah daerah dan
DPRD Jakarta. Peraturan tata ruang bukanlah kitab suci, yang tidak bisa
direvisi. Tapi Gubernur DKI Jakarta dan anggota Dewan harus mempunyai alasan
yang kuat untuk mengubahnya.
Berkompromi dengan pelanggaran tata ruang sungguh berbahaya karena akan membuat
wajah Ibu Kota semakin amburadul. Lihat saja data Dinas Pengawasan dan Penataan
Bangunan DKI Jakarta. Menurut instansi ini, sepanjang 2008, muncul 3.402
bangunan yang melanggar tata ruang. Ini berarti setiap hari rata-rata berdiri
sembilan bangunan bermasalah.
Pelanggaran harus ditertibkan karena akan mengoyak harmoni tata ruang. Ekologi
dan fasilitas pendukung, seperti drainase, tempat parkir, dan jalan raya, bagi
daerah permukiman jelas berbeda dengan untuk kawasan bisnis. Tanpa ada
perencanaan, perubahan fungsi kawasan akan menimbulkan kekacauan, misalnya lalu
lintas jadi macet. Itulah pentingnya menjaga tata ruang di seluruh wilayah Ibu
Kota dan bukannya gampang menyerah kepada keadaan.
TEMPOINTERAKTIF, 27 JUNI 2009