asw P.Risfan n rekans ysh Sebagai masukan upaya perluasan RTH. Saya sependapat dan bersyukur ada RTH-RTH yang diupayakan melalui perencanaan, bahkan dianggarkan untuk pembelian (pembebasan lahannya) seperti di Jogja. Sebagai informasi, saya sudah mengetahui, setidaknya sejak 1999 di DKI (melalui Diperta, dinas pertamanan) telah bersungguh-sungguh sengaja membebaskan (membeli lahan) untuk kepentingan RTH. Bahkan, belakangan ini hasil pembebasan RTHnya diperuntukkan bagi masyarakat pemukiman padat. Sebutan populer Diperta adalah " Membangun Taman Interaktif". Hal ini dilakukan hampir tiap tahun, setidaknya saya tahu sampai 2005. Ada beberapa data pembebasan lahan untuk RTH yang sempat saya record, periode 1989-1999, Diperta juga sudah melakukan pembelian lahan meskipun tidak tiap tahun tergantung persetujuan anggaran. Jumlah yang diajukan bervariasi. "Taman Interkatif" ini adalah kiat (model?) menyediakan RTH di pemukiman padat, membangun fasilitas bersama / untuk bermain, dan taman, mulai dari 300m2 hingga ribuan m2 tergantung keadaan dan diperuntukkan khusus bagi pemukiman padat. Sudah beberapa lokasi dibangun, salah satunya di Plumpang. Diperta DKI juga melakukan pembebasan /penggantian/pembelian lahan2 kumuh di 'zona kritis' untuk taman saja. Jadi, selain ada pihak yang "matanya hijau" (kata p.Risfan) melihat tanah nganggur untuk dibangun mal, perkantoran dll (bukan RTH), ada juga sekelompok pihak yang berupaya keras supaya matanya melihat dimana-mana hijau melalui menghijaukan lahan kota, menjaga lahan yg sudah hijau, dan menambah hijau dari lahan yang sudah terlanjur bukan hijau. Tanpa kemauan dan komitmen sungguh2 (istiqamah) pihak Pemda, mustahil menambah RTH. Seharusnya berbagai pihak dapat /mulai mengenalkan pendekatan "CSR badan usaha pemerintah dan swasta" juga NGO yang tertarik untuk mengalokasikan anggarannya kepada RTH. Meskipun bentuk, kompensasi, dan caranya bervariasi. Boleh jadi hanya setingkat perawatannya (contoh Taman Gunung Agung Kwitang Jakarta), atau bahkan CSRnya sampai kepada pembebasannya dan pemeliharaan RTH. Sebagai catatan, kompensasi taman di median jl kwitang tersebut tertulis "taman Gunung Agung". Karenanya, sejak 1990 masyarakat tahu disitu disebut taman Gunung Agung...Ada juga beberapa kota yang sudah melaksanakan program perluasan RTHnya dalam bentuk pelibatan pengusaha (lihat kota Perawang Riau), dan yang sedang dirintis/berjalan (kota Kendari). Sebenarnya ada yang strategis, yaitu mengingatkan kepada para pengembang atas kewajibannya untuk menyediakan sejumlah lahan fasosnya berikut membangunnya. Jika tidak ingkar, tentu fasos ini sebagian dapat digunakan untuk RTH. Berapa banyak pengembang di Jakarta, di Jogja, di kota besar lainnya? Berapa yang mereka sudah wujudkan janji (hutangnya).?? Saya juga memahami banyak sekali lahan RTH (yang telah ditetapkan dalam masterplannya) yang kemudian dikonversi kepada penggunaan non RTH baik di Jakarta maupun di lokasi lain. Mari kita perbanyak partisipan RTH. Wassalam.Koes, JKT
--- On Sat, 18/7/09, risfano <[email protected]> wrote: From: risfano <[email protected]> Subject: [referensi] Re: RTH, belajar dari Jogya. To: [email protected] Date: Saturday, 18 July, 2009, 5:41 AM Pak BTS dan Rekans ysh, Sekedar urun rembug, untuk mendukung rekan BTS, 3 cara yang melaksanakan rencana, menurut teori dan yg diadopsi UUPR tepatnya: (a) regulasi (police power, law enforcement) ; (b) eminent domain (investasi dgn penyediaan lahan, bangun prasarana, sarana); dan (c ) mekanisme insentif/ disinsentif (fiscal, non-fiscal). Salut kepada Pemkot Jogja yang melaksanakan RTR dengan menganggarkan pembelian lahan RTH. Di kota lain yang terjadi sebaliknya: ruislag stadion untuk mal. Kalau Pak BSP mengatakan ada "keistimewaan" yang sulit direplikasi ke daerah lain, dugaan saya itu a.l., pertama wibawa sultan untuk menangkal godaan/tekanan. Kedua, Jogja sadar sebagai kota wisata, PAD nya besar dari tourism dan multipliernya, dus pajak pembangunannya signifikan, shg investasi beli lapangan (RTH) justified secara budget. Sedang daerah lain, mungkin melihat lapangan hijau kepala daerah matanya langsug hijau, APBD mepet, apalagi kalau punya tanggungan biaya kampanye pilkada. Yang jelas politik anggaran juga maunya dewan (Perda toh) dan pengaruh lainnya. Perencana menunjukkan RTR yang baik, konstelasi pengambil keputusan yang menentukan (arah kebijakan, alokasi anggaran). Sehingga pada kebanyakan daerah, kalau kita lihat dokumen APBD nya, alokasi anggaran penataan ruang itu cuma: menyusun RTR, revisi RTR. Dan, nama urusannya pun bukan "penataan ruang" (luas), tapi "perencanaan tata ruang" (pengertian mereka PR itu cuma membuat rencana?). Salam, Risfan Munir --- In refere...@yahoogrou ps.com, Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ ...> wrote: > > > Dear all. > > Cara Pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dilakukan dengan 3 cara > yaitu : regulasi, kebijakan fiskal, dan bantuan teknis. Bisa dilakukan satu > cara saja, kalau nggak cukup dengan 2 cara, kalau tetap nggak mempan > sekaligus 3 cara. > > Dalam pengelolaan tata ruang, biasanya hanya terbatas pada cara regulasi > dengan membuat dokumen RTR dan mem-perda-kan. Cukupkah? Ternyata tidak. Dalam > RTR itu khan ada pola peruntukan ruang dan pembentukan struktur tata ruang. > Kalau pola peruntukan tata ruang memang sifatnya regulasi, tapi untuk > pembentukan tata ruang, tanpa ada kebijakan fiskal (yaitu dengan membiayai > pembangunan) , nggak bakalan struktur tata ruang yang diinginkan itu > terbentuk. Dan dengan demikian RTR akan gagal memujudkan. > > Begitu juga soal pengadaan RTH. Walaupun bekoar-koar ingin meningkat RTH dari > 5% menjadi 20% (ini misal saja), ya nggak bakalan bisa karena lahan itu milik > siapa? Atau juga untuk mengkonservasi bangunan heritage, sepanjang pemilik > bangunan dan tanah itu milik masyarakat, ya susah. Jadi regulasi itu tidak > cukup. Perlu cara kedua yaitu dengan kebijakan fiskal. > > Ada contoh pengalaman kecil dari pemda Yogyakarta. Kebijakan Pak Herry > Zudianto, Walikota Jogyakarta, mempercayai bahwa kota yang baik berasal dari > pemukiman yang baik. Untuk itu ia ingin menyelamatkan ruang-ruang terbuka > yang masih ada di pemukiman, seperti lapangan bola di kampung, ruang terbuka > taman di kampung, atau ruang-ruang terbuka lainnya yang dipakai interaksi > sosial masyarakat itu dibeli dari anggaran APBD (kebjakan fiskal). Tiap > tahun, pemda Jogya menganggarkan untuk membeli tanah-tanah RTH. > > Kalau tentang Jogya ini, biasanya mas BSP menambahi. > > Thanks. CU. BTS. >

