Menonton saja
“Koin untuk Prita”

 

Aksi mengumpulkan koin untuk Prita kini semakin meluas
dilakukan berbagai komponen masyarakat. Tidak terkecuali, kalangan anak-anak
sekolah juga turut bersimpati untuk melakukan aksi yang sama. Bukanlah tujuan
mereka untuk benar-benar mengumpulkan uang dua ratus juta lebih sebagaimana
tuntutan ganti rugi kepada Prita. Namun aksi ini adalah wujud protes yang bisa
dilakukan masyarakat dari semua golongan: ibu-ibu, karyawan/wati, para pekerja,
hingga anak-anak sekolah. Itulah yang bisa mereka lakukan, meskipun tidak
berdaya berhadapan dengan aparat hukum, mereka tetap mendukung Prita. Meskipun
terlihat sepele, tidak ada yang bisa memastikan, bahwa aksi solidaritas koin
untuk Prita bisa saja terus menggelembung, bahkan melebihi nilai tuntutan RS
Omni dan Pengadilan!

Lalu apa artinya ini? Akankah pemerintah dan aparat
penegak hukum hanya menonton menyaksikan aksi masyarakat ini? Tidak adakah
sedikit kecerdasan mereka untuk memahami apa yang sebenarnya sedang terjadi?
Mungkin beberapa kalangan terkait sudah berusaha memikirkan ini. Bagaimana ya
jalan keluarnya? Kok tampaknya serba salah. Jika ingin menangani jangan-jangan
nanti dituduh mengintervensi hukum. Jika sebelumnya Prita pernah dibebaskan dan
jaksa penuntut ditindak, tampak sekali itu hanya tipu muslihat politik
pencitraan. Tidak ada kalangan yang rela dikesan sebagai penzalim pada musim
kampanye. Namun sesudah terpilih? Prita kembali dikuyo-kuyo sistem hukum kita.
Jadilah mereka penonton yang asyik menyaksikan aksi-aksi kencleng solidaritas
“koin untuk Prita”. Lebih menakjubkan lagi, ada pulak di antara para pejabat
publik yang ikut-ikutan menyumbang koin. Mereka sama sekali tidak berdaya
berbuat apapun selain membebek aksi para ibu-ibu dan anak-anak sekolah yang
memang tidak berdaya di hadapan hukum.

 

Isu Awal adalah Buruknya Pelayanan
Kesehatan 

Daripada kita ikut berlarut-larut dengan kelambanan
pemerintah yang lebih ingin menjaga citranya, lebih baiklah kita berpikir lebih
cerdas untuk menelisik biang masalahnya. Pada dasarnya, ini bukanlah masalah
hukum pencemaran nama baik. Bukan pula kesengajaan menyebarkan informasi yang
tidak benar. Unsur kejadiannya semula adalah kecerobohan atau bahkan kesalahan
pelayanan kesehatan. Kejadian inilah yang membuat Prita mengirim email untuk
curhat ke teman-temannya. Namun mengapa pemerintah tidak segera menindaklanjuti
keluhan Prita tersebut? Sungguh mengherankan, mengapa Dinas Kesehatan Tangerang
atau Banten dan Departemen Kesehatan tidak terdengar tindakannya yang segera
dan tegas? Justru elemen pemerintah lainnya pula, yaitu yang diistilahkan
sebagai buaya dan godzila, yang segera bertindak. Kelambanan pemerintah atau
pemda untuk memperhatikan keluhan Prita inilah yang mengakibatkan akar
masalahnya tertutup oleh gugatan rs omni atas pencemaran nama baik.

 

Defisiensi Makna dan Peran Publik 

Lalu, ke mana kasus ini akan bermuara? Tidak ada yang
bisa memberi jawaban. Inilah yang terjadi, semua pihak hanya bisa menonton. Para
capres yang dulu peduli kini sudah lupa, dan para politisi sudah tidak peduli
lagi, karena masa kampanye sudah lewat. Pemerintah pun hanya bertindak sebagai
penonton, pura-pura tidak tahu. Bahkan seorang anggota DPR yang memiliki kuwasa
dan pengaruh pun, hanya bisa membebek para ibu dan anak kecil, ikut-ikutan
menyumbang koin.

Apa yang terjadi adalah terbitnya ketidakpastian
pelayanan publik. Bukan ketidakpastian hukum, tapi ketidakjelasan tanggungjawab
pemerintah terhadap pelayanan publik. Tidak kalah parahnya! Jika pihak
kejaksaan dan kepolisian menunjukkan aksi seperti godzila dan buaya yang ganas,
Dinas Kesehatan Tangerang, Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Departemen
Kesehatan, semuanya buang badan dan menghilang. Seakan-akan isu buruknya
pelayanan kesehatan yang dikeluhkan terhadap rumah sakit swasta bukanlah
masalah yang jadi urusan mereka. Fragmentasi sikap pemerintah inilah, ada yang
menonton, ada yang buas, dan ada yang buang badan purak-purak tidak tahu, yang
sangat memprihatinkan. Mengapa memprihatinkan? Karena semuanya beselemak, yang
mana buruknya pelayanan publik, yang mana masalah pencemaran nama baik, semuanya
menjadi tidak jelas. 

Pada dasarnya pelayanan kesehatan merupakan pelayanan
publik atau pelayanan umum yang menjadi tanggungjawab pemerintah untuk
menyelenggarakannya. Adapun peran serta swasta untuk ikut menyediakan pelayanan
kesehatan publik sama sekali tidak mengurangi tanggung jawab negara dan
pemerintah. Justru pemerintah melalui Departemen Kesehatan atau Dinas Kesehatan
harus senantiasa mengawasi setiap praktek rumah sakit yang diadakan oleh
swasta. Jika ada keluhan dari pasien terhadap buruknya pelayanan kesehatan dari
rumah sakit swasta, pemerintah harus segera bertindak. Ijin praktek yang
diberikan menjadi instrumen pengendalinya, yang sewaktu-waktu dapat ditinjau. 
Prita
dan para pasien lain yang mengeluhkan pelayanan RS Omni, mereka mewakili
kepentingan umum yang harus didengar dan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah
(Depkes dan Dinkes).

Ketidak jelasan peran pemerintah sebagai penyelenggara
pelayanan kesehatan publik inilah yang mengalami defisiensi. Oleh karena itu 
harus
dituntut untuk dipulihkan dan ditingkatkan. Kepentingan nama baik Rumah Sakit
Omni ada di bawah kepentingan umum yang diembannya, yaitu pelayanan kesehatan 
yang
banyak dikeluhkan masyarakat. Butir-butir Pancasila dasar negara kita
menyatakan bahwa kepentingan umum harus diutamakan di atas kepentingan pribadi
dan golongan. Pelayanan kesehatan umumlah yang harus diutamakan. Nama baik
semua penyelenggara kepentingan publik menjadi tidak penting, ketika terjadi
keraguan terhadap pelayanan yang diberikan. Ini yang harus dicatat oleh mereka
yang mudah sekali tersinggung dan merasa tercemar nama baiknya manakala
dikritik. Harus disadari, eling, tahu diri dan sadar dirilah, bahwa mereka
penyelenggara kepentingan publik bukanlah sedang berada di arena yang
disediakan dan diwariskan oleh bapak dan nenek buyutnya! Mereka sedang berada
di arena publik yang diamanahkan oleh seluruh rakyat! Adanya beragam keluhan
dari masyarakat adalah masukan yang harus dihargai. Sikap masyarakat yang
berbeda-beda dalam mengungkapkan aspirasinya justru adalah pra-kondisi untuk 
menuju
masyarakat madani yang lebih beradab.

 

Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum

Kita sering mendengar istilah ini, Fasos dan Fasum.
Rumah sakit termasuk fasilitas sosial yang menjadi tanggung-jawab pemerintah
untuk menyediakannya. Namun pemerintah kita masih belum mampu menyediakannya.
Sebenarnya bukan belum mampu, tapi pemerintah belum berniat untuk
mengalokasikan anggaran uang rakyat untuk bersungguh-sungguh memenuhi pelayanan
kesehatan, yaitu dengan membangun rumah-rumah sakit yang berkualitas.
Ketidaksungguhan pemerintah di bidang kesehatan inilah yang masih harus
dimaklumi oleh Prita dan warga masyarakat. 

Salah satu strategi untuk mengatasi ketidakmampuan,
dan kiat untuk menutupi ketidak-sungguhan pemerintah, adalah dengan mewajibkan
para developer swasta untuk membangun fasos dan fasum dari setiap perijinan
lokasi yang diberikan untuk mengembangkan bisnis perumahan. Namun apa hasilnya?
Upaya yang tidak kreatif dan seperti pemalakan ini tentu tak ada hasilnya.
Hasilnya adalah tunggakan ratusan milyar rupiah para pengembang di Jabodetabek
karena belum memenuhi kewajiban membangun fasos dan fasum! Parahnya, tidak ada
niat pemerintah untuk menagihnya. Sudahlah tidak mampu menyediakan pelayanan
kesehatan, lalu memalak developer swasta untuk membangun fasos fasum, eh,
giliran belum dibangun developer, juga tidak ditagih. Bah! Macam makelar saja
pun jadinya!

Inilah kebijakan dan strategi yang lebih parah lagi.
Setelah tidak mampu menyediakan dan memaksa developer, akhirnya pemerintah 
memberikan
ijin kepada pihak swasta untuk turut menyediakan pelayanan kesehatan. Ijin
inilah yang diberikan kepada pihak rumah sakit omni, sebagai wujud
ketidakberdayaan pemerintah. Oleh karena itu, pihak rs omni harus sadar diri,
ijin seperti apa yang mereka kantungi. RS omni harus sadar bahwa mereka juga
termasuk pihak penyelenggara pelayanan publik. Ijin kepada pihak swasta untuk
mendirikan rumah sakit bukanlah ijin berbisnis, dimana nama baik sangat
dihargai. Ini ijin untuk turut serta dalam pelayanan publik di bidang kesehatan
yang lebih mengutamakan mutu pelayanan, keterjangkauan rakyat dan lebih
menghargai keluhan dan masukan dari para pasiennya. Tidak ada itu pencemaran
nama baik dalam hal keluhan terhadap pelayan publik! RS Omni ada karena adanya
ijin dari Dinkes dan Depkes. Karena itu Dinkes dan Depkes harus tampil
bertanggung jawab! Jika apa yang dikeluhkan Prita benar, bahkan jika sebagian 
saja
benar, segera lakukan kaji ulang terhadap perijinan RS Omni!

Lebih jauh, pemerintah dan pemda hendaknya menjadikan
kasus Prita ini sebagai ajang introspeksi pelayanan kesehatan umum yang tidak
kunjung mampu diwujudkan! Beragam pilihan kebijakan dan strategi harus segera
dikaji ulang untuk diperbaiki. Janganlah jadikan kasus Prita ini semata sebagai
tontonan aksi para buaya dan godzila yang 
bertindak salah kaprah. Peran pemerintah yang berlepas tangan terhadap
mutu pelayanan publik, membiarkan yang besar memakan yang kecil, dan menonton
sesama rakyat bertarung di pengadilan, hanya menjadikannya tidak lebih sebagai
makelar. Pemerintah makelar tidak pantas mengemban amanat reformasi di republik
ini! Segeralah bertindak dan lakukan perbaikan pelayanan publik. Jangan
beralasan anggaran tidak cukup dan alasan basi lainnya. Karena yang masih
sedang terjadi adalah korupsi kebijakan publik, korupsi kelembagaan publik,
ketidakpantasan dan penyimpangan alokasi anggaran publik. Ganti saja oknum dan
aparat yang mudah tersinggung dan tidak mampu mengemban amanat publik!

(M.
Jehansyah Siregar, Ph.D, dosen ITB, [email protected], Desember 2009)




      

Kirim email ke