FYI,
-K-

*http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/08/0236470/pudarnya.sebuah.harapan
*




Pudarnya Sebuah Harapan

Jumat, 8 Januari 2010 | 02:36 WIB

Oleh *Mochtar Buchori* **

Saya pernah punya harapan yang sangat kuat—hampir berupa sebuah
keyakinan—bahwa sebelum akhirnya dipanggil Tuhan, saya masih akan sempat
menikmati hidup di alam Indonesia yang bernapaskan keadilan dan kemanusiaan.
Harapan ini bekerja sebagai toksin dalam hidup saya.

Pecahnya kontroversi dalam masyarakat tentang kriminalisasi Bibit dan
Chandra, dan debat publik yang bertele-tele mengenai hal ini, membuat
harapan itu luluh lantak. Yang paling menyakitkan hati saya ialah pernyataan
beberapa pejabat penegak hukum bahwa rasa keadilan masyarakat yang terusik
bukanlah hal yang penting. Yang paling penting ialah ada-tidaknya fakta
hukum dalam suatu kasus.

Pernyataan ini bagi saya berarti bahwa kita hidup dalam suatu sistem hukum
yang tidak berpihak kepada rakyat. Kita hidup dalam sistem hukum yang tak
memberikan ruang gerak kepada rasa keadilan yang hidup dalam hati rakyat.

Hati saya betul-betul hancur mendengar pernyataan ini. Saya berumur 84
tahun. Rasanya tidak sanggup lagi saya hidup dalam masyarakat di mana rasa
keadilan masyarakat terus diinjak-injak. Untuk apa hidup lebih lama kalau
setiap hari harus mengalami penderitaan batin? Hidup panjang tidak akan
terasa lagi sebagai karunia Tuhan yang harus disyukuri. Hidup lalu akan
lebih terasa sebagai kutukan Tuhan. Saya lalu ingat ungkapan Inggris klasik:
”Long life can either be a blessing or a curse.”

*Harus terus diperjuangkan*

Untunglah periode yang menyakitkan hati ini tidak berlangsung terlalu lama.
Munculnya ”kelompok cicak” yang berani melawan ”kelompok buaya”, simpati
masyarakat yang muncul secara spontan mendukung ”kelompok cicak”,
pembentukan ”Tim 8” dan kegiatan pencarian fakta mereka hingga keputusan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merehabilitasi Bibit-Chandra;
perkembangan-perkembangan ini membangkitkan kembali keyakinan saya bahwa
bangsa Indonesia akhirnya akan mampu mengembangkan masyarakat yang
bernapaskan keadilan dan peri kemanusiaan. Hanya saja pandangan ini sekarang
tidak lagi saya rasakan sebagai suatu keniscayaan, melainkan sebagai suatu
idealisme yang harus diperjuangkan terus-menerus.

Mengapa terjadi kesenjangan yang begitu besar antara masyarakat dan
lembaga-lembaga penegak hukum mengenai hakikat ”keadilan” dan ”peri
kemanusiaan”? Dalam pandangan saya, ada dua sebab utama.

Pertama, perbedaan konseptual dan, kedua, perbedaan posisional. Secara
konseptual, masyarakat merasakan adanya keadilan atau tidak berdasarkan
common sense, yaitu pemahaman yang hidup dalam masyarakat tentang hal yang
abstrak ini. Petugas-petugas penegak hukum pada lain pihak mendasarkan
pemahaman mereka tentang makna ”keadilan”, ”kebenaran”, dan ”kepentingan
umum” atas rumusan-rumusan legalistik yang terdapat dalam berbagai
undang-undang.

Secara posisional, masyarakat dan petugas penegak hukum sering berdiri pada
pihak yang berlawanan. Apabila terjadi sengketa hukum. masyarakat merupakan
pihak yang menjadi sasaran penegakan hukum, sedangkan petugas penegak hukum
merasa menjadi pihak yang harus melaksanakan hukum. Apabila sebuah kampung
harus dibongkar untuk mendirikan pusat pertokoan, misalnya, maka penduduk
kampung menjadi sasaran, sedangkan penegak hukum menjadi eksekutor mewakili
pemegang kekuasaan. Konflik pun tidak terelakkan.

*Reformasi kultural*

Mendambakan birokrasi yang mampu dan bersedia menerima norma-norma
masyarakat tentang keadilan, peri kemanusiaan, dan sebagainya berarti
menghendaki terjadinya reformasi kultural (cultural reform) dalam masyarakat
dan bukan sekadar menantikan terjadinya reformasi birokrasi. Ini menghendaki
usaha yang lebih sungguh-sungguh dan waktu yang lebih lama.

Sebagai contoh dapat disebutkan: reformasi birokrasi Jepang melalui
Restorasi Meiji butuh waktu 46 tahun (1868-1912). Ini kemudian disambung
dengan Reformasi untuk membentuk Birokrasi Demokratis. Ini berlangsung dari
1945-1947. Namun, hasilnya ialah demokrasi yang ”jatuh-bangun”, yang
ditandai pergantian pemerintahan yang terlampau sering.

Reformasi birokrasi Turki dimulai oleh Mustafa Kemal Attaturk pada tahun
1923, yaitu setelah ia diangkat menjadi presiden pertama Republik Turki I.
Attaturk meninggal tahun 1938, meninggalkan reformasi yang belum selesai.
Pekerjaan ini dilanjutkan oleh pengikut-pengikutnya. Namun, sampai sekarang
dapat dikatakan bahwa reformasi birokrasi Turki belum seluruhnya selesai.
Yang berhasil dimodernisasikan baru birokrasi militernya. Itu pun terjadi
dengan kelemahan-kelemahan yang bersifat fundamental. Dua kali militer Turki
bertindak anti-modern, yaitu melakukan perebutan kekuasaan. Ini terjadi pada
tahun 1961 dan 1983.

Yang tidak banyak diketahui orang ialah modernisasi birokrasi di Swedia.
Konon reformasi ini berlangsung selama 150 tahun. Dugaan saya ini terjadi
dalam Abad XIX (mulai 1814) ketika Swedia mengalami ekspansi industri yang
pesat serta liberalisasi pemerintahan.

Reformasi birokrasi yang berlandaskan reformasi kultural tidak akan terjadi
apabila tidak ada dialog yang berkesinambungan antara elite kultural
(termasuk elite intelektual) dan birokrasi. Sampai saat ini hal ini masih
belum terjadi di negeri kita. Masing-masing pihak masih terkendala oleh
prasangka serta harga diri. Pihak birokrasi terhambat arogansi kekuasaannya,
sedangkan pihak kultural-intelektual dihambat oleh harga diri berlebihan,
yang bersumber pada kemahiran menganalisis keruwetan-keruwetan.

Semoga generasi muda tidak meneruskan penyakit ini.

Mochtar Buchori *Pendidik*

<<atted808.jpg>>

Kirim email ke