Milisters ysh,
Yg namanya ‘pertanyaan’ itu kadang tidak sekedar mrpkn suatu  bentuk ekspresi 
linguistik yg berdiri netral dan sekedar mrpkn alat  utk meminta informasi 
secara netral saja  pula….  Ia kadang juga memperoleh pujiannya yg 
menyenangkan  spt ia  dikatakan sbg ‘pertanyaan yg bagus’. .. pertanyaan yg 
menarik… pertanyaan yg mematikan ….pertanyaan sinis ….atau sebaliknya, tak 
jarang  ia dikomentari  or  dikatakan sbg ‘pertanyaan yg bodoh’……..  
Maka itu kalau kemudian ada pertanyaan spt “Siapa yg menangani penataan kota” 
misalnya….  Lalu itu dikaitkan dgn bgmn peran/ eksistensi planners….. 
Pertanyaan itu juga bisa saja memperoleh  akreditasinya pula .. apakah ia 
digolongkan sbg ‘pertanyaan yg bagus’ atau sebaliknya …. Ia masuk sbg 
‘klasifikasi yg satunya lagi’ itu…..
Saya pikir, kalau kita melihat model penataan kota itu secara (dari sudut 
pandang, skala) nasional …….dan bukan melihatnya dari kawasan maju spt Jawa 
atau aplg dari kota2  besar Jakarta, Sby, Bdg  saja…….kita sesungguhnya akan 
melihat bhw filosofi penataan pembangunan kota itu paradigmanya split antara 
kawasan maju dan kawasan tertinggal…….
Dikawasan maju kita bisa saja katakan didepan dgn harga mati  ttg  amat 
perlunya ‘pengendalian scr ketat’ penataan kota …..krn situasinya memang 
umumnya aglomerasinya tlh terbentuk dgn amat kuat …. Urbanisasi telah berlebih 
…..lalu kota2 utamanya tlh banjir dgn rencana2 pembangunan2 properti …..bahkan 
tak kurang jg banjir dgn bangunan2 yg bahkan tlh duluan berdiri sebelum keluar 
ijinnya…. 
Maka itu spt di Jkt misalnya ….pemandangan yg kita bisa temukan adlh spt bgmn 
bangunan2 bagus bahkan berlantai ganda tahu2 disegel oleh Dinas Tata 
Kota…….pompa bensin bagus2 dan telah banyak jasanya tahu2 dibongkar…. 
Dsb……Namun sebaliknya dikawasan tertinggal …..katakanlah di Pontianak atau di 
Banjarmasin,  Tarakan atau di Natuna misalnya……. Akankah kita berharap dpt 
melihat pemandangan2 tragis yg sejenis? ....tentu tidak….. 
Krn itu….. utk kota2 besar yg sama dikawasan tertinggal spt Kendari, Pontianak, 
Samarinda, Palu, Manado, Sofifi (gantinyaTernate), Kupang, Ambon, Jayapura, 
Merauke misalnya ……apa yg lbh perlu dilakukan disana adlh kiranya  sebaliknya…. 
Ialah malahan diperlukan disana ‘penggalakan‘ pembangunan kota ….. diperlukan 
mendorong lbh banyak dibangun pencakar2 langit disana (walau ini akan dikecam 
oleh Prof, Abimanyu dkk) ….. krn pengembangan kota dikawasan tertinggal akan 
menjadi bagian dari pengembangan mesin perekonomian nasional kita……
Ya tentu saja namanya ‘pengendalian’ melalui peraturan zonasi dan semacamnya 
adalah standar penataan ruang yg tak boleh ditawar lagi …..namun yg namanya 
pekerjaan pengembangan kota2 dikawasan tertinggal itu tidaklah mandeg sebatas 
pembuatan peraturan2 keruangan itu saja ….. namun ibarat manajemen gedung……. 
Pekerjaan yg lbh strategis dan lbh utama lagi sesudah itu adlh  bgmn berupaya 
keras menarik2 para perusahaan besar agar mau datang dan  mau menjadi anchor 
tenant, agar mau membeli atau menyewa ruang… lalu kemudian bisnis ruang gedung 
itu diharapkan dpt ‘jalan’ ….bisa  memperoleh pemasukannya, bisa kembali 
modalnya serta bisa datang keuntungan bersihnya…….. 
Betul sih kalau pertanyaan “Siapa Yg Menangani Kota” itu dilontarkannya di Jkt, 
Bandung atau Surabaya ..  maka jawabnya adalah mereka …. Para dinas dan 
pejabat2nya yg memiliki otoritas menerbitkan ijin bangunan dan memiliki 
wewenang pengendaliannya ……lalu  orang2 dan perusahaan2 properti macam Ciputra 
dkk  terserahlah kalau  mereka mau dianggap samasekali bukan  ‘bagian’ dari 
penguasa penataan dan pengembang kota’ …….tapi kalau pertanyaan yg sama mau 
dilontarkannya di Pontianak (masyarakatnya rindu  sekali memiliki pencakar 
langit dan bandara internasional agar bisa keluar dari isolasi) atau Tarakan 
atau Kupang atau kita suatu saat ingin agar Natuna bisa spt Hawaii  (krn pulau 
diperbatasan rawan dicaplok negara lain) ….... naiflah rasanya kalau kita (atau 
mereka) juga mau katakan jawaban yg sama … bhw ‘penguasa penataan dan 
pengembangan kota’ itu  ya adalah  hanya para dinas2 terkait itu saja ……dan 
industri2
 properti raksasa  maupun industri2 manufaktur serta para kelas menengah sbg 
kelas kreatif kota maupun juga para migran sektor informal yg akan menyediakan 
berbagai jsa murah  lalu mau dianggap sbg bukan bagian dari ‘penguasa’ penataan 
dan pengembangan perkotaan……. 
Krn itu pertanyaannya brkali perlu dikaji lagi …..mana yg lebih baik… “SIapakah 
yg Menangani Penataan Kota” (terserah mau baik mau nggak)…. Ataukah… “Bagaimana 
Mendapatkan Penataan dan Pengembangan Kota Yg Lebih Baik?” (terserah siapa yng 
menata dan  mengembangkannya) ……salam,
aby
 
 
<[email protected]> wrote :
 
Saya kemarin ditanya temans, "Siapa yang menangani penataan pembangunan kota 
saat ini?". 
Karena yg tanya dari PU, saya bilang secara fisik kan ditangani DJPR dan DJCK? 
Dan dari sisi pembangunannya oleh Dir Perkotaan/DJ Bangda/DDN.
Teman bertanya lagi, dgn Otonomi Daerah, PP38, apakah memadai kewenangan dari 
Pusat menjangkau ratusan "urban areas" itu? Ya saya bilang, mungkin ada 
capacity building ke Dinas2 di Kab/Kota/Prov. Benarkah begitu?
Waktu dia tanya, Dinas apa yang menanganinya? Yah kita sama2 tahu, saya bilang, 
kebanyakan cuma Sub-dinas dgn resources terbatas (?) belum tentu punya tenaga 
Planner.
Lalu dia tanya, .lah kemana saja kalian Planner? (dia orang PU bukan Planner). 
Saya jawab, "yah seperti yang bicara dgn Bapak ini."
Iya ya, siapa yang ngurusi, peduli penataan pembangunan/ perkembangan kota kita 
di era Otonomi Daerah ini? Memadaikah kapasitasnya? 


 
 
 
 
 
 
 
 
 


      

Kirim email ke