Sedikit menambahkan :
1. Dalam UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, istilah PBB menjadi PBB
Perdesaan dan Perkotaan. Ini untuk membedakan bahwa tanah usaha perkebunan,
pertanian, dan pertambangan tidak termasuk dalam PBB.
2. PBB Perdesaan dan Perkotaan itu nilainya kecil atau tidak signifikan,
maksimum hanya 0,3% dari NJOP. Bagi wajib pajak, insentif berupa pengurangan
PBB Perdesaan dan perkotaan tidak signifikan. Sementara Bea Perolehan atas Hak
tanah dan Bangunan (BPHTB) nilainya signifikan yaitu maksimum 5% dari harga
transaksi. Jadi kalau mau kasih insentif pajak, lebih baik pada pengurangan
tarif BPHTB daripada PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Thanks. CU. BTS.
--- On Thu, 1/28/10, arinynta <ariny...@yahoo. com> wrote:
From: arinynta <ariny...@yahoo. com>
Subject: Re: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana - Insentif/Disinsenti f
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Thursday, January 28, 2010, 6:01 AM
Referensiers,
mengutip sedikit kalimat pak RM,
Selama ini logika praktis yang berlaku ialah "makin tinggi nilai
aksesibilitas lokasi (di perkotaan) makin tinggi nilai ekonominya (land-rent).
" Karena makin banyak yang memperebutkannya untuk tempat usaha, dan mau
membayar mahal.
Bukankan logika itu karena secara memang teori demikian. Semakin accessible
(dekat/mudah terjangkau) sebuah daerah semakin tinggi harga tanahnya. Harga
tanah di pusat kota pasti lebih tinggi daripada di daerah pinggiran. Kalaupun
ada daerah di pinggiran yang tinggi (dibandingkan dengan daerah lainnya) pasti
karena mudah terjangkau. Jadi logis saja jika NJOP tinggi, pun PBB-nya, karena
perhitungan PBB berdasarkan NJOP.
Malah NJOP itu yang kadang "tidak wajar", dalam arti masih ada beberapa daerah
yang NJOP-nya tidak sesuai dengan harga pasarnya. Menjadikan PBB-nya juga
menjadi sangat "murah".
Setuju, jika PBB dijadikan instrumen pengendali. Penggunaan tapak untuk lebih
diperbesar ruang hijaunya bisa mendapat "keringanan" pajak, di beberapa negara
sudah diterapkan. Pemerhati lingkungan pasti senang. Mereka biasa menyebutnya
"green tax".
Keringanan ini mestinya juga bisa diterapkan untuk daerah cagar budaya macam
Menteng. Mereka yang tetap mempertahankan desain dan fungsi bangunannya sesuai
ketentuan berlaku, bisa mendapat insentif ini.
Siapa yang memberikan, jelas negara. Darimana sumbernya? Dari yang melakukan
perubahan itu. Misalnya, seperti dicontohkan pak RM. Pemilik sawah yang tidak
"bisa" mengubah lahannya menjadi bangunan bisa jadi "merugi" karena harus
mempertahankan sawahnya. Untuk itu dia harus mendapat insentif yang diambil
dari pajak pemilik hotel yang "memanfaatkan" pemandangan sawah tadi. Pendeknya
si pemilik hotel harus memberi kompensasi kepada pemilik sawah di sekitarnya
atas manfaat yang dia terima.
Nah, soal hitung2an ini memang bukan hal yang mudah--buat saya setidaknya--
(meskipun bukan berarti sulit), berapa nilai sebuah pemandangan, atau nilai
sebuah kelestarian.
salam,
nita