Dear all.
FYI. RPJM-N yang dulu, yaitu 2005-2009, aspek ketataruangan belum menonjol. 
Setelah ada RTRWN (PP 26/2008), maka RTRWN sekarang ini sudah diterjemahkan 
menjadi RPJM-N 2010-2014. Dalam RPJM-N 2010-2014 ini juga sudah dibuat "Policy 
Matrix" yang sudah menggambarkan target-target tahunan dengan sangat jelas dan 
koordinasi antar bidang. Kekhawatiran kita bahwa aspek tata ruang belum menjadi 
bagian dari proses pembangunan Indonesia selama ini (seperti RPJM-N yang 
lalu-lalu), terjawab sudah bahwa ketataruangan telah menjadi program dan 
kegiatan Pemerintah sekarang dan pada masa mendatang. Selanjutnya diharapkan 
bahwa pola perencanaan pembangunan jangka menengah di tingkat nasional tersebut 
diikuti secara konsisten dan sistematik di daerah dalam format RPJM-D termasuk 
"Policy Matrix"nya di daerah.
 
Selanjutnya sebentar lagi RPJM-N  akan diterjemahkan dalam Rencana Kerja 
Pemerintah (RKP), yaitu rencana tahunan Pemerintah. Di sana akan terlihat 
bagaimana mewujudkan tata ruang yang diinginkan baik produk maupun prosesnya 
melalui proses sistem perencanaan pembangunan nasional yang sudah melembaga 
selama ini (UU 25/2004).
 
Apa peran kita (Planner) dalam pembangunan Indonesia jangka menengah ini? Tentu 
banyak mulai dari lini Pusat sampai ke daerah, baik sebagai birokrat maupun 
profesional swasta, ataupun fasilitasi untuk masyarakat. Pelibatannya bisa juga 
sebagai perencana, praktisi, pengritiki, ataupun kompetensi lain yang 
berlatarbekang planning.
 
Selamat bekerja dan bekerja sama.
 
Catatan : RPJM-N bisa diunduh di website Bappenas.
 
Thanks. CU. BTS.
 
 


      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke