Saya ingin kembali merujuk ke posting awal ttg ‘Gagalnya Politik Tata Ruang’ oleh rekan Yayat Supriyatna dari Trisakti yg dikutip oleh rekan AndiPlano....... Tata ruang belum cukup lama dimulai ........baru saja ingin terus dilakukan pembenahan2nya diberbagai sisinya ....ingin diusulkan perbaikan2 pelaksanaannya maupun berbagai aspeknya .....ingin terus dikembangkan sosialisasinya ....penyelesaian pembuatan undang2nyapun baru saja hanya bbrp tahun lalu ......semua dimaksudkan agar diperoleh hasilnya yg ideal ......lalu krn banyak longsor dan banyak kematian tahu2 kini dikatakan sbg politik tata ruang gagal? .........memangnya yg namanya tata ruang itu apakah telah selesai dan telah tamat segala aspeknya kah? .........memangnya tata ruang itu hanya masalah memberi batasan bahwa gunung dan lerengnya tak boleh dibuat sembarangan begitukah?........ Kalau dulu orang berstatus istimewa sedikit bisa bebas hukum lalu kini siapapun bisa diseret kepengadilan dan dijebloskan kepenjara .... polisi, jaksa dan KPK melalui liku2 pengejaran, penangkapan, pemeriksaan dan pemungkiran oleh para penjahat akhirnya dgn susah payah dpt menyeret para penjahat kepengadilan dan hasilnya adalah vonis penjara ....... lalu kini narapidana anak2 dan lanjut usia banyak diusulkan agar segera diampuni dan dikeluarkan dari penjara .....para napi yg telah menjalani separuh masa hukumannya tanpa nyogokpun kini diperbolehkan segera keluar penjara ........semuanya gara2 kapasitas ruang penjara tak lagi cukup utk menampung jumlah narapidana yg terlalu kelewatan banyaknya (pada 2006 kapasitas total LP hanya 76.500 disesaki 112.700, cipinang 1400 disesaki 3660 napi)....... nah apakah itu artinya juga politik penegakan hukum kita juga bisa dibilang gagalkah? .......apakah perjalanan penegakan hukum kita artinya juga sudah tamatkah?.............

