Saya ingin kembali merujuk ke posting awal ttg ‘Gagalnya  Politik Tata Ruang’ 
oleh rekan Yayat Supriyatna dari Trisakti yg dikutip oleh rekan AndiPlano.......
Tata ruang belum cukup lama dimulai ........baru saja ingin terus dilakukan 
pembenahan2nya diberbagai sisinya ....ingin diusulkan  perbaikan2 
pelaksanaannya maupun berbagai aspeknya .....ingin terus dikembangkan 
sosialisasinya ....penyelesaian pembuatan undang2nyapun baru saja hanya bbrp 
tahun lalu ......semua dimaksudkan agar diperoleh hasilnya yg ideal  ......lalu 
krn banyak longsor dan banyak kematian tahu2 kini dikatakan sbg politik tata 
ruang gagal? .........memangnya yg namanya tata ruang itu apakah telah selesai 
dan telah tamat segala aspeknya kah? .........memangnya tata ruang itu hanya 
masalah memberi batasan bahwa gunung dan lerengnya tak boleh dibuat sembarangan 
begitukah?........ 
Kalau dulu orang berstatus istimewa sedikit bisa bebas hukum  lalu kini 
siapapun bisa diseret kepengadilan dan dijebloskan kepenjara .... polisi, jaksa 
dan KPK  melalui liku2 pengejaran, penangkapan, pemeriksaan dan pemungkiran 
oleh para penjahat  akhirnya dgn susah payah dpt menyeret para penjahat 
kepengadilan dan hasilnya adalah vonis penjara ....... lalu kini  narapidana 
anak2 dan lanjut usia banyak diusulkan agar segera diampuni dan dikeluarkan 
dari penjara .....para napi yg telah menjalani separuh masa hukumannya tanpa 
nyogokpun kini diperbolehkan segera keluar penjara ........semuanya gara2 
kapasitas ruang penjara tak lagi cukup utk menampung jumlah narapidana yg 
terlalu kelewatan banyaknya (pada 2006 kapasitas total LP hanya 76.500 disesaki 
112.700, cipinang 1400 disesaki 3660 napi)....... nah apakah itu artinya juga 
politik penegakan hukum kita juga bisa dibilang gagalkah? .......apakah 
perjalanan penegakan hukum kita artinya juga sudah
 tamatkah?.............
 
 


      

Kirim email ke