Pak ATA dan Pak Eka, terima kasih atas tanggapannya.

Saya kira Pak ATA benar, Mas Maslow ini enggak membahas tentang standar ruang 
tetapi ada orang yang pernah menggunakan teorinya sebagai landasan untuk 
berbicara-berpendapat tentang standar ruang. Saya sedang mencari sebuah buku 
saya yang judulnya tentang "housing" dan kayaknya pembahasannya menggunakan 
teorinya Maslow. Saya melontarkan Maslow dan Standar Ruang untuk mengundang 
informasi, apakah di kalangan ilmuwan perencanaan ruang di Indonesia pernah 
membahasnya dengan sebuah teori yang jelas (misalnya Maslow ini). Sampai hari 
ini buku itu belum ketemu karena buku lama, tetapi saya kemudian ingat ketika 
tema stardar ruang ini muncul. 

Pesan posting saya, jika ada berbagai kajian yang serius yang pernah dilakukan 
tentu menarik untuk kita kumpulkan, kemudian kita beberkan bersama lalu kita 
tarik konklusinya. Hasilnya tentu akan sangat menarik, minimal ada keragaman 
tentang standar ruang ini, mulai dari skala terkecil (house), naik ke skala 
yang semakin besar. Paling tidak, kita mulai diskusi dengan berpijak pada 
diskusi yang pernah ada, supaya tidak memulainya dari NOL. JIka pak Moderator 
bisa menunjukkan diskusi "terakhir" dan diskusi sebelumnya, state of the art 
diskursus standar ruang, pasti menarik dan forum kita benar-benar akan menjadi 
referensi heheheeee.....

Lanjutkan !!!

Salam,



Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Wed, 3/17/10, abimanyu takdir alamsyah <[email protected]> wrote:

From: abimanyu takdir alamsyah <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] standar ruang
To: [email protected]
Date: Wednesday, March 17, 2010, 10:04 AM







 



  


    
      
      
      Mas Djarot ysh, 
saya kira Maslow tidak membicarakan standar tetapi lebih merupakan 
konseptualisasi kebutuhan individu berdasarkan kriteria tertentu yang cenderung 
sangat subyektif dan kualitatif. Kalau dijadikan dasar standar ya perlu tahu 
dulu dikawasan tersebut apa kaitannya antara pengertian savety atau security 
antar warga komunitasnya dengan luasan yang dibutuhlkan. Apalagi kalau 
individunya memiliki multi status...

Salam,ATA  

2010/3/15 - ekadj <4ek...@gmail. com>
















 



  


    
      
      
      Pak Djarot ysh, saya kurang tahu bila ada yang mengkaji standar ini 
menggunakan Maslow, dari kenyang sampai mejeng. Saya kira mungkin maksudnya 
dari 'keluarga' berpenghasilan sangat-rendah sampai super-tinggi. Klasifikasi 
standar perumahan dulu yang saya ketahui : permanen, semi-permanen, dan 
sederhana; tapi kan ada kelas lain lagi: sangat-sederhana, s/d RS7 (rumah 
sangat sederhana sangkin sederhananya semakin sumpek saja). Lain dengan standar 
penghasilan, ada ukuran minimalnya: UMR.


Namun 'fatwa' Pak ATA cukup menarik, bisa menjadi pegangan awal. Pengertian 15 
m2 bisa berarti totalitas ruang 2 dimensi untuk ukuran minimal penghasilan. 
Jadi untuk rumah tipe 45 m2 bisa menampung 3 orang, misalnya. Namun perlu juga 
standar 'sangat minimal'. Untuk kasus perkotaan, 'standar kuasa-orang' ini bisa 
diterjemahkan ke dalam 3 dimensi, jadi satu orang butuh 15 m3 untuk 'bermukim', 
misalnya.


Di beberapa negara sudah digunakan standar ruang untuk penggunaan lahan 
tertentu, dan berguna dalam traffic impact analysis dan spatial controlling.  
Seperti misalnya pusat perbelanjaan dengan ukuran luas lantai, rumah sakit 
dengan jumlah tempat tidur rawat inap, bioskop dengan jumlah kursi, dst.


Siapa tahu Pak Suwardjoko, Pak Idjaz dkk ada menyimpan standar seperti ini. 
Salam.
 
-ekadj

 
2010/3/15 Djarot Purbadi <dpurb...@yahoo. com>


  







Pak Eka, apakah pernah ada kajian tentang standar ruang yang mendasarkan 
kajiannya pada teori kebutuhan dari Maslow ? Saya kira bicara standar ruang 
banyak pendekatannya, juga misalnya menggunakan kategori seperti di ekonomi: 
primer, sekunder, tersier, dsb. Letak kearifan lokal dalam standar juga bisa 
dicari, sebaiknya dimana dan kemudian standarnya bagaimana. Sementara begiru, 
modem di rumah ngadat, jadi sedang jarang online...maaf



Salam,

Djarot Purbadi

http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK]
http://forumriset. wordpress. com [Blog Resmi APRF]


http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com

--- On Fri, 3/12/10, ffekadj <4ek...@gmail. com> wrote:




From: ffekadj <4ek...@gmail. com>
Subject: [referensi] standar ruang
To: refere...@yahoogrou ps.com


Date: Friday, March 12, 2010, 8:33 AM


  



Pak ATA yth, dari pembahasan ini saya kira sudah kita temukan sesuatu
yang mendasari kebutuhan standar ruang yang terukur sesuai amanat
undang-undang, dari 3 komponen :

1 standar pelayanan minimal



2 standar kualitas lingkungan

3 daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Unit analisisnya adalah 'kuasa-orang' , dalam fokus individu maupun
kelompok. Kalau ukuran kelompok dulu pernah dikembangkan almarhum


Soefaat dan DPMB, dan belum ada pengembangan lain setelah itu, kecuali
secara informal dan nonformal. Untuk ukuran individu, sebenarnya ini
dapat mengarah pada kepentingan politik dan penegakan hukum.
Mudah-mudahan ada yang mengembangkan di masa depan.



Hal yang menarik adalah diberikannya keleluasaan untuk membangun
'standar' ini dalam berbagai skala pemerintahan, mulai nasional hingga
lokal, sehingga sebenarnya dapat juga menjangkau 'kearifan lokal'.


Salam.

-ekadj

--- In refere...@yahoogrou ps.com, abimanyu takdir alamsyah 



<takdi...@.. .> wrote:
>
> Pak Ekadj dan rekans ysh,
>
> Banyak sudut pandang maupun dimensi yang dapat kita gunakan dalam
menilai
> esensi suatu ruang.
> Sudut pandang teknis (PU misalnya) menghitung volume minimal tertentu


untuk
> ketersediaan O2 atau berfungsinya sirkulasi udara dalam satu ruang
dalam
> waktu tertentu, dari segi policy atau politik mungkin cenderung
menggunakan
> ukuran hak atau kuasa sebagai ukurannya, sudut pandang sosial-ekonomi


> menimbang aspek efisiensi biaya pengadaan, operasional maupun sumber
daya
> yang digunakan hingga efektifitas pengelolaannya, pertimbangan
sosial-budaya
> menuntut kesesuaiannya dengan harkat kemanusiaan dan nilai kultural


yang
> diwakilinya, sedangkan dari sudut lingkungan mempertimbangkan berapa
besaran
> suatu tempat hidup dapat mendukung bekerjanya sistem eko yang sehat
secara
> biogeofisik maupun antropogebik bagi yang menempatinya dalam suatu


periode
> tertentu.
> Saya sendiri belum sempat menguji berapa sesungguhnya waktu-ruang
minimal
> yang layak sebagai unit terkecil tempat berhuni bagi suatu anggota
kultur
> tertentu. Juga belum ada informasi lengkap mengenai apakah angka 15 m2


> tersebut telah melalui kajian dari berbagai sudut pendang tersebut.
> Yang dikhawatirkan adalah apabila tanpa pertimbangan mendalam suatu
standar
> langsung digunakan karena faktor keterdesakan waktu proyek atau


pengaruh
> "kekuasaan" pemodal...
>
> Salam,
> ATA
>
> 2010/3/4 ffekadj 4ek...@...
>
> > Pak ATA dan rekan2 ysh,
> >
> > Sebenarnya ada hal yang kurang kita sadari selama ini kalau setiap


> > membicarakan 'ruang' sebenarnya kita sedang membicarakan
'kekuasaan'.
> > Seperti contoh bapak, ruang seseorang dalam rumah adalah 15 m2, saya
> > kira maksudnya adalah kekuasaan seseorang untuk bergerak leluasa di


> > dalam rumah adalah berbasis minimal 15 m2, apakah demikian pak?
Termasuk
> > juga penzonaan, adalah menentukan zona kekuasaan pada
individu/kelompok
> > untuk melakukan aktivitas tertentu pada ruang tersebut. Bila membaca


Il
> > Prince kesan ini kuat sekali. Salam.
> >
> > -ekadj
> >
> > --- In refere...@yahoogrou ps.com <referensi%40yahoog roups.com> , 

abimanyu
> > takdir alamsyah
> >
> > takdir65@ wrote:
> > >
> > > Pak Yayat ysh,
> > >
> > > Mungkin perlu juga dicermati, apakah produk tata ruang yang


berlaku
> > (ataupun
> > > dilanggar) sudah cukup diberikan informasi memadai dan acuan
sebagai
> > bagian
> > > dari "early warning system" dan "fire (disaster) escape system"


oleh
> > penentu
> > > kebijakan, penyusun dan ahlinya.
> > > Kalau tidak, berarti sistem tata ruang lama ternyata termasuk
salah
> > satu
> > > bencananya.. ..


> > >
> > > Salam,
> > > ATA
> > >
> > > 2010/3/1 Andi Plano andiplano@





    
     

    
    






  










    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke