Saya juga sangat menghargai dan berterima kasih sekali kepada para perokok yang mau menahan diri tidak merokok dekat saya khususnya pak Hotasi yang sudah saya kenal baik.... semoga kita sama2 diampuniNYA. Amin.
--- On Tue, 3/23/10, hotasi simamora <[email protected]> wrote: From: hotasi simamora <[email protected]> Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK To: [email protected] Date: Tuesday, March 23, 2010, 8:58 PM Meski saya seorang perokok, tapi saya juga sangat menghargai orang yang terganggu dengan asap rokok. Tentunya di depan Bu Reny, saya akan menahan diri untuk tidak merokok, tapi kalau sudah tidak tahan lagi ya terpaksa menjauh sebentar. Istri dan anak2 saya juga sangat tidak suka bila saya merokok, dan karenanya kalau saya mau merokok, di rumah pun, saya harus menjauh dari mereka. Apakah merokok dosa, tergantung. Kalau rokok yang kita hisap merupakan barang curian, ya dosa. Kalau rokok dibeli dari uang hasil keringat sendiri, ya ga dosa. Istri saya bahkan pernah mengancam saya, bila masih terus merokok dan nanti sakit, kan keluarga juga yang repot. Enteng saja saya jawab, anggap saja saya pasien OT (untuk pasien ODHA atau Orang Dengan Hiv Aids dikenal istilah pasien OT yaitu Orang Terlantar, dan ini ditanggung oleh negara alias gratis]. Kata GusDur, gitu aja koq report. Apakah saya setuju istri dan anak saya merokok.... Tentunya tidak, dengan pertimbangan kalau memang bisa tidak merokok ya jangan dicobalah. Kesimpulan Bagi seorang perokok, kalau pun ybs masih merokok bukan karena benci dengan lingkungan sekitar atau sengaja hendak membuat lingkungan sekitarnya menderita. Ini sama sulitnya dengan seorang pekerja bangunan yang disuruh pake alat K3 atau Keselamatan Kerja, dia akan bilang "kalau memang sudah takdir, lagi tidur juga bisa mati", atau sedikit lebih sulit dibandingkan dengan penumpang mobil di sebelah pengemudi yang disuruh untuk mengenakan sabuk pengaman. Gitu saja. From: ukonisme <ukon...@yahoo. com> To: refere...@yahoogrou ps.com Sent: Wednesday, March 24, 2010 9:39:06 Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK Sebelum kembali ke soal merokok, saya kutipkan masalah pengertian fatwa dari sebuah sumber: Fatwa : jawaban (keputusan, pendapat) yang diberikan oleh mufti (ulama) tentang suatu masalah (yang belum secara tegas ditetapkan hukumnya dalam Al Qur’an dan Sunnah). Dalam hal ini ketika Muhammadiyah ditanya soal hukum merokok, maka para mufti muhammadiyah menyampaikan fatwanya. Tentu tidak sembarangan ulama menjadi mufti dan memberikan fatwa. Menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal, orang tidak boleh mengajukan dirinya untuk memberikan fatwa kecuali telah memenuhi 5 (lima) hal. : 1. dia mempunyai niat yang tulus lillahi ta’alaa. Tidak mengharapkan kedudukan dan sebagainya. 2. dia berdiri di atas ilmu, sikap lapang dada, anggun, dan tenang. Karena bila tidak demikian, dia tidak bisa menjelaskan hukum-hukum agama dengan baik. 3. dia harus kuat pada posisinya dan pengetahuannya. 4. kecukupan. Mufti harus cukup. Bila tidak, akan membuat tidak senangnya masyarakat. Sebab, bila mufti tidak memiliki kecukupan, dia akan membutuhkan masyarakat dan mengambil (materi) dari tangan mereka. 5. mufti harus mengenal masyarakat. Artinya, dia harus tahu kejiwaan si peminta fatwa dan mengerti benar pengaruh fatwanya dan tersebarnya di masyarakat. Kebenaran sejati tentu hanya milik Yang Maha Sejati. Para mufti menunaikan tugasnya. Apabila ada dua pihak yang memberi fatwa dan berbeda, maka dia mengikuti fatwa yang sesuai dengan kata hatinya. Nabi Muhammad SAW dalam hadistntya bersabda: Istafti qalbak/nafsak wain aftaaka an-naas… (Mintalah fatwa hati nuranimu meski orang-orang sudah memberimu fatwa…). Ya, hati nurani memang tak bisa berbohong seperti lisan atau tulisan kita. Kembali ke soal merokok (“merokok” sebagai kata kerja, bukan “rokok” sebagai benda, karena rokok tidak berpengaruh apa-apa kecuali digunakan/dirokok) , baik itu fatwa makruh atau haram, intinya sama saja: merokok itu tidak baik dan selayaknya dihindari. Itu dari sisi pendekatan agama. Dari pendekatan ilmiah, rasanya tak ada satupun dokter atau ahli kesehatan yang tidak sependapat bahwa merokok itu tidak baik bagi kesehatan yang merokok dan orang-orang di sekelilingnya dan karena itu seyogyanya dihindari. Bagi para pemikir ekonomi/sosial sudah banyak yang berpendapat bahwa betapa kebiasaan merokok telah menjadi bagian dari kontraproduktif dalam upaya memperkokoh ekonomi dan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, bagi kawan-kawan yang ada di milis ini (baik itu perokok atau bukan), menurut saya sudah sewajarnya prihatin atas kondisi kebiasaan merokok di masyarakat Indonesia dewasa ini yang sudah sedemikian massif dan tak peduli: 1. Lihat bagaimana anak anak belum cukup umur (pelajar SD, SMP) sudah banyak yang merokok. 2. Lihat bagaimana begitu banyak perokok yang tak peduli merokok di mana saja tanpa tenggang rasa terhadap lingkungannya: di depan anak kecil, wanita hamil, di tempat tempat umum dll 3. Lihat bagaimana iklan rokok sudah gila gilaan luar biasa dan rokok disimbolkan sebagai lambang kejantanan, penguat rasa PD, atau penghilang grogi seperti kebiasaan Pak Hengky Abiyoso. 4. Dll Dengan dasar dasar itu, seharusnya kita sepakat bahwa merokok harus diregulasi –dan di sini lah barangkali ilmu perencanaan kita digunakan. Apa bentuknya? Misalnya: 1. Mengatur penjualan merokok hanya kepada mereka yg sudah cukup umur 2. Melarang iklan rokok 3. Melarang merokok sembarangan/ di tempat umum (seperti beberapa Perda) dan menerapkan peraturan tsb secara tegas 4. Mencantumkan bahaya merokok secara visual dalam bungkus rokok 5. Dll Hal hal seperti itulah yang telah dilakukan oleh Negara-Negara Maju dalam melindungi warganya dari bahaya merokok. Tidak seperti di negeri kita yang hobinya cuma ribut ribut, nggak pernah jelas juntrungannya. ..... From: "isoedradjat@ yahoo.com" <isoedradjat@ yahoo.com> To: refere...@yahoogrou ps.com Sent: Wed, March 24, 2010 8:26:48 AM Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK Di akhirat, yg baik baik dikumpulin semuanya di sorga yg tentunya sesuai dgn tingkatannya, yg jahat jahat dikumpulin semuanya di neraka. Nah, kalau di dunia yg baik dan jahat di campur. Nah silahkan manusia yg mengatur, yg jahat/korupsi silahkan jalan, kalau ketahuan ditangkap KPK, yg ngga ketahuan dimasukin ke neraka di akhirat. Yang ngerokok silahkan jalan, kan udah tahu resikonya, paling disiksa di rumah sakit, tapi kan kita mendoakan supaya sehat2. Mau diapain lagi yg ngerokok, ngga ada hukumnya kho merokok itu, jangan mengada-ada lah. Lagian buat Rumah Sakit menguntungkan kho, bakal banyak pasien. Gitu gitu kho repot.Powered by Telkomsel BlackBerry®From: hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com> Date: Tue, 23 Mar 2010 18:01:29 -0700 (PDT)To: referensi<refere...@yahoogrou ps.com>Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK Milisters ysh, Saya terkesan pd posting pak Iman dan bu Reny ttg rokok..... Dari pak Iman .......saya setuju 99.9% posting beliau ....... saya juga heran kenapa ketika pd masa kecil kita dulu pengertian merokok itu menurut NU makruh ...kok kenapa tidak pada saat yg sama dulu Muhammadiyah memfatwakan rokok sbg haram... jadi kita bisa menghargai perbedaan itu dari sejak lama.... yg aneh khan kenapa kok baru pd tahun 2010 ini saja berbareng dgn bantuan rp. 3 milyar rp dana kampanye anti rokok dari AS lalu Muhammadiyah getol memfatwakan merokok haram .....lha selama ini kamana wae where have you been fatwa Muhammadiyah itu..... Kalau tak salah, alasan utama merokok itu haram adlh krn ia jadi penyebab penyakit kanker (paru2) lalu menyebabkan kematian.... .. Pada dasarnya setiap orang itu memiliki sel kanker didlm tubuhnya walau dlm test standar kadang sel-sel kanker ini tidak terlihat, dan pdhal mereka berkembang biak menjadi bermilyar milyar..... Pdhal yg namanya penyebab penyakit kanker itu sangat banyak sekali ......setidaknya gula itu pengumpan sel kanker, demikian juga susu itu membuat tubuh jadi memproduksi mucus, terutama diorgan bagian dalam, dan mucus itu adlh pengumpan sel kanker juga (maka mengurangi minum susu dan mengganti dgn susu kedelai tawar atau tdk makan gula akan membuat sel kanker kelaparan).. .... obat sakit maag yg umumnya mengandung aluminium hidroksida jg bila minum jangka panjang lewat 3 bln menyebabkan kanker juga .....demikian jg daging panggang yg dimakan panas2 .....gula buatan, penyedap makanan kalau kebanyakan.. . makanan yg diasap dan diasamkan ...zat pewarna ....sinar ulra violet dari matahari ......ngebut dijalan tol jg menyebabkan kematian.... .dsb .....nah kenapa yg lain2 ini semua kok nggak sekalian saja diharamkan ....supaya biar fair gitu?....... .khan membikin mati juga?....... .. Maka rasanya tak salah juga ‘acara’ Muhammadiyah yg satu ini kali ini kita katakan sbg pandangan dan ‘acara’ yg sangat sempit monosektoralistik .......maksud saya ....fatwa rokok 2010 itu didasari oleh maksud agar orang tak ‘membunuh dirinya’ dgn merokok ......pdhal kalau kita lihat dari sudut pandang lbh multisektoralistik .........jumlah penduduk dan tingkat kelahiran kita saat ini yg demikian tinggi ditengah angka pengangguran dan angka kemiskinan yg masih tinggi pula .......... dimana organisasi keagamaan tentunya tak banyak mau bersuara ttg KB ....atau ttg perluasan kesempatan kerja mrk jg tak akan banyak bersuara .......pdhal apa sih artinya .......ummat tidak merokok lalu umur jadi panjang namun sepanjang hidup tetap saja miskin, hidup susah, tak dpt beribadah dgn khusyuk, tak mampu membesarkan anak2 dgn ideal....... Bhw Tuhan menciptakan banyak penyakit dan banyak halangan lain yg dpt menyebabkan angka kematian yg tinggi ......saya kira itu mrpkn bagian dari penciptaan ‘keseimbangan alam’ ......dimana aslinya dulu ketika ilmu kesehatan belum berkembang ...belum ada teknik KB.... blm ada teknik vaksinasi ... jumlah penduduk dunia krn tak berKB dan krn teknik kedokteran akan bisa meledak kalau tak diimbangi dgn angka kematian yg tinggi pula........ . Sekarang ada teknik2 vaksinasi yg mengurangi angka kematian yg tentu didukung oleh para agamawan ... namun kalau giliran soal KB utk menekan jumlah kelahiran organisasi keagamaan tak mau terang2an mendukungnya ... nah jadi maksud Tuhan utk ‘menciptakan keseimbangan jumlah penduduk dunia’ tdk secara konsisten didukung oleh organisasi keagamaan... ........ Kemudian ttg merokok yg ‘sehat’ (rasanya ini baik buat rekan H.Ekadj, Hotasi dan lainnya :-).......selain pendapat umum bhw sebaiknya diruang terpisah yg tak ganggu orang ....cara merokok yg paling aman adlh konon pertama jangan pernah merokok sampai puntungnya kelewat pendek ....jadi paling banyak batang rokok masih ¾ atau tinggal separuh lalu matikan .....kedua.. ..dgn berpuasa tak merokok barang 2 minggu/ 1 bulan saja ....maka sensitivitas hidung kita meningkat ....ketika sesudah puasa kita coba merokok lagi, rasa enak aroma asap rokok itu sdh berkurang .....bahkan dgn hanya mencium2 batang rokok yg tidak dibakar saja wanginya juga sdh didapat .....kemudian dari cara merokok ......padahal dgn tanpa menyedot asap rokok kedlm paru dan dan hanya sebatas sampai dirongga mulut saja lalu dihembuskan keluar ...asapnya juga sudah dgn sendirinya bisa lewat hidung juga dan aroma wamginyapun juga sdh terasa...... .... Terakhir, kalau dari posting bu Reny kesan saya adlh terkejut sekali..... ceritanya, saya ini khan jelek2 temen fesbukannya bu Reny juga ...dan saya pengin juga suatu kali bisa jumpa/ kopi darat dgn beliau..... nah tadinya sih saya sdh bayangin ...kalau kelak jadi kopi darat saya sebenarnya justru brencana ingin merokok didepan beliau yg smart ini supaya saya bisa keliatan macho, tidak grogi dan ada rasa pede gitu..... tapi wah rupanya ibu kita ini sangat minta ampun anti rokoknya ...jadi saya bingung deh blm tahu lagi gimana cara lain agar bisa tetap pede, gak grogi dan keliatan macho tanpa rokok kalau nanti jadi jumpa sama beliau ........ salam, aby Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK Tuesday, March 16, 2010 5:36 AM From: "Reny ansih" <renyan...@yahoo. com> To: refere...@yahoogrou ps.com Buat saya apapun ROKOK itu HARAM ....!! Lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya !! Saya kecewa pada pak AR, kayaknya disini dia berpikir sebagai politikus bukan ahli agama ....hiiii Dari sejak kecil saya ga bisa bernafas dekat orang yang merokok!! Saya pernah punya buku agama yang menyatakan HARAMnya ROKOK itu. Secara dalil al-Quran jelas masuk dalam katagori HARAM, secara dalil Kristen-pun saya pernah nanya teman yang Kristen itu juga termasuk dilarang, apalagi ROKOK bisa juga sebagai PINTU NARKOBA !! Waktu zaman nabi, rokok itu belum ada.......jadi ya ga disebut secara spesifik seperti babi dan khamar yang terbukti derajat bahan beracun berbahayanya justru lebih sedikit dibandingkan dengan rokok itu, malah asap knalpotpun lebih rendah daripada rokok, kita kan sudah ribut DLLAJR pake aturan mencemari lingkungan hidup, polisi pake masker. hehehe....damai di bumi ya pak Iman, sepanjang yang merokok tidak mengeluarkan asapnya apalagi dekat saya, .... terima kasih untuk tidak merokok...dibumi ....mungkin ga ya?! Wasalam - 2ny From: isoedradjat@ yahoo.com <isoedradjat@ yahoo.com> Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Tuesday, March 16, 2010, 5:17 AM Saya ngga ngerokok, Ulama Muhammad mengeluarkan Fatwanya bahwa Rokok haram, Amien Rais, dgn tegas2 bahwa Rokok tdk haram, PBNU menyatakan bahwa rokok itu makruh. Dari kecil, saya belajar agama, guru2 agama saya mengatakan Rokok itu makruh, dan semua buku buku agama mengatakan rokok itu makruh. Ini karena dalil. Makruh, krn orang ngga ngerokok dan yg ngerokok, sama2 kho sakit juga, dan yg pasti dua2nya akan mati. Jadi hrsnya ngga usah dipikirin. Ditinjau dari dalil, mestinya ngga berubah. Masa dalil Phytagoras waktu dulu dgn sekarang beda? Atau dalil Archimides dulu ama sekarang beda? Hukum kekekalan energie Einstein yg dulu ama yg sekarang berbeda? Ngga lah yauw. Get your new Email address! Grab the Email name you've always wanted before someone else does!

