http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/29/02475158/apa.kata.dunia



Apa Kata Dunia?

Senin, 29 Maret 2010 | 02:47 WIB

Oleh *Febri Diansyah*

Hari gini tidak bayar pajak! ”Apa kata dunia?” Slogan resmi imbauan membayar
pajak ini mungkin akan dibaca secara sinis pascakasus dugaan mafia pajak
terungkap.

Seorang pegawai biasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diduga memiliki
rekening mencurigakan hingga Rp 25 miliar, tinggal di rumah mentereng,
gonta-ganti mobil mewah, dan bahkan ”kabur” ke luar negeri.

Masih di Ditjen Pajak, beberapa waktu sebelumnya, mantan pejabat eselon I
institusi ini juga tercatat punya kekayaan luar biasa. Sekitar 97,6 persen
kekayaannya ditengarai berasal dari hibah. Satu-satunya kemiripan yang bisa
diamati publik adalah kepemilikan kekayaan yang rasa-rasanya tidak masuk
akal dengan penghasilan sebagai pegawai ataupun pejabat publik di Ditjen
Pajak.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengklasifikasi kekayaan tersebut
berdasarkan tahun dan jabatan pada saat hibah diterima. Muncul data yang
menakjubkan. Hibah tertinggi diperoleh ketika menjabat sebagai Pemeriksa
Pajak (hampir Rp 15,2 miliar) dan Kepala Seksi Keberatan Kantor Pajak (Rp
8,69 miliar). Apakah semua pejabat dan pegawai institusi ini memiliki
kekayaan luar biasa?

Memang tidak fair jika kontroversi beberapa orang di Ditjen Pajak
digeneralisasi. Akan tetapi, akan lebih melukai rasa keadilan publik jika
tidak dilakukan reformasi yang lebih konkret di Ditjen Pajak. Terutama
karena lembaga ini merupakan fondasi penting pembiayaan penyelenggaraan
negara dan pelayanan masyarakat.

*Terapi kejut*

Reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan (dulu: Departemen Keuangan) yang
hanya ditekankan pada ”kenaikan penghasilan” atau remunerasi ternyata gagal
jika tidak diikuti dengan pengawasan, penjatuhan sanksi yang berat, dan
penegakan hukum. Karena pascareformasi birokrasi dicanangkan, potret buram
penyimpangan bukan hanya terjadi kali ini. Sebelumnya, di Ditjen Bea dan
Cukai, bahkan KPK menemukan langsung praktik korupsi dan pungutan liar.

Dua catatan ini setidaknya semakin meyakinkan kita bahwa reformasi dengan
simplifikasi remunerasi hanyalah menghasilkan imajinasi perbaikan. Karena
pada kenyataannya, praktik penyimpangan dan korupsi tetap terjadi. Di
Minangkabau, istilah yang tepat untuk menggambarkan realitas ini adalah
adagium ”rancak di labuah”. Sesuatu yang terlihat baik dan elok dari luar,
tetapi meruyak dan busuk di dalam. Karena itulah, kita butuh sesuatu yang
lebih konkret. Apa?

Konvensi internasional mengenal norma memperkaya diri secara tidak sah.
Pasal 20, UN Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC), menyebutkan,
”illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of a
public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his
or her lawful income.” Konvensi PBB yang sudah diratifikasi Indonesia tahun
2006 ini mewajibkan negara pihak untuk mengatur illicit enrichment sebagai
tindak pidana. Karena peningkatan kekayaan yang tidak masuk akal jika
dibandingkan dengan penghasilan yang sah biasanya diperoleh dari
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.

Apakah norma ini ada di hukum positif Indonesia? Belum. Karena undang-undang
baru mengatur sebatas kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara
negara (LHKPN), itu pun masih terbatas pada pejabat tertentu dan cenderung
terjebak pada sekadar kegiatan mengelola arsip atau dokumentasi. Tidak masuk
lebih dalam pada kemungkinan memidanakan pegawai atau pejabat publik yang
memperoleh kekayaan tak masuk akal.

Di titik inilah perang terhadap mafioso, baik itu di Ditjen Pajak ataupun
lembaga penegak hukum, haruslah dimulai dari pintu illicit enrichment. Tidak
cukup hanya Dirjen Pajak, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Satgas
Mafia Hukum atau bahkan KPK yang memperbaikinya. Karena yang dibutuhkan
adalah sebuah regulasi ”luar biasa” dan terapi kejut yang hanya bisa
diterbitkan oleh Presiden.

Akan tetapi, kira-kira, berkomitmenkah Presiden menerbitkan aturan yang akan
menjadi dasar hukum audit kekayaan pejabat publik di Ditjen Pajak dan
penegak hukum itu? Belum tentu.

Jika Presiden sadar bahwa pemberantasan mafioso ini adalah tanggung jawabnya
sebagai kepala negara, terbitkanlah sebuah dasar hukum yang setidaknya
mengatur tiga hal. Pertama, audit kekayaan pejabat dan mengadopsi klausul
Pasal 20 UNCAC (illicit enrichment) sebagai tindak pidana; kedua, membuka
kemungkinan norma pembuktian terbalik; dan, ketiga, memberi kewenangan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit Ditjen Pajak.

Khusus poin ketiga, kita perlu membaca ulang Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3/PUU-VI/2008 dengan pokok perkara kewenangan BPK memeriksa informasi
pajak dan harta benda wajib pajak. Saat itu MK memutuskan ”tidak diterima”
karena alasan legal standing pemohon. Akan tetapi, secara substansial, MK
membuka kemungkinan agar BPK bisa masuk pada data-data wajib pajak. Sebagai
bagian upaya memerangi mafia pajak, sepertinya penegasan kewenangan BPK
tersebut adalah kebutuhan riil. Hal ini sangat penting untuk mencegah
kemungkinan manipulasi laporan pajak, baik sebagai kejahatan tunggal ataupun
melibatkan kerja sama wajib pajak dengan ”konsultan siluman” dari instansi
negara. Pada akhirnya, potensi pendapatan negara berkurang drastis dan hanya
dinikmati oleh mafioso pajak tanpa takut tersentuh hukum.

Dalam jangka panjang, jika masalah ini tidak dibenahi, bukan tidak mungkin
pandangan sinis masyarakat berubah menjadi anarkis, seperti gerakan menolak
bayar pajak. Beberapa akun facebook telah memulainya, dengan membalik slogan
Ditjen Pajak menjadi, ”Hari gini bayar pajak? Apa Kata Dunia?”

*Febri Diansyah* *Koordinator Divisi Hukum danMonitoring Peradilan Indonesia
Corruption Watch*


>

Kirim email ke