Rekans ysh, Maaf, ini tanggapan saya atas diskusi pada "(Tgp) Radio Australia:Connect Asia:Story:Indigenous Indonesians map the land for ownership".
Tulis pak Roos menyadarkan saya bahwa kondisi Peta, yang jadi input rencana, ternyata masih terbatas seperti itu. Ini tentu mempengaruhi "ketajaman Rencana" yang dibuat. Padahal pada era ini Rencana punya status hukum, yang memberikan sanksi kepada pelaku pembangunan atau masyarakat. Dan, kalau satu pihak dianggap melanggar, diadli maka akan bawa Pengacara, dan mungkin saksi ahli. Kalau Saksi Ahli nya Planner, maka dia akan bisa menjelaskan proses perencanaan dan pengambilan keputussan atas Rencana itu. Maka "keterbatasan data/peta" itu bisa menjadi masalah, bagi Pengambil Keputusan dan Plannernya. Atau arti lain, dengan kondisi "keterbatasan data/peta" itu (di luar kuasa Planner, instansi perencanaan) apakah "status hukum atau kekuatan hukum" Rencana itu bisa sangat definitif? Jangan membayangkan situasinya selalu "Pemerintah vs swasta nakal", tetapi kasus "konflik" tata ruang yang lebih mendasar mungkin justru terjadi "antar(kebijakan) sektor/ instansi pemerintah". Swasta seringkali hanya simptom, atau ujung tombak dari "konflik terpendam" itu. Dalam situasi, kondisi, asumsi yang tidak "definitif" tersebut bagaimana kekuatan hukum dari suatu Rencana? Dan bagaimana posisi hukum bagi Perencana atau Institusinya? Dan dalam diskusi ini, saya tangkap secara implisit "lemahnya posisi hukum" Perencana. Dengan availability data terbatas, dana survei terbatas, waktu juga. Tapi tanggung jawab (dan sanksi hukum) begitu besar. TOR biasanya bisa diperluas, tapi biaya biasanya dikurangi. Dan, tender lebih mudah memenangkan biaya terendah. Ini tentu menekan para konsultan yang berorientasi mutu. Tapi sesungguhnya bagaimana status Perencana. Tugas dia apa bukan sebagai "Penyusun dan Pemberi Masukan/ Alternatif Teknis", selanjutnya proses politik/publik lah yang memutuskannya. Sehingga produk rencana itu adalah Produk Hukum Pemda/institusi, bukan milik Planner lagi? Begitukah? Saya kira di era hukum sebagai panglima ini sudah bukan waktunya bicara Planner hebat/tidak, atau adu konsep teknis. Tapi bagaimana posisinya dan posisi karya Rencananya dalam konteks percaturan Kebijakan Publik. NB: Betul intermezo BTS, dulu kaos oblong "the Few, the Proud, the Planner" itu diambil Pungki dari semboyan USMC. Di majalah yang dia bawa waktu itu saingannya "Army can be all you can be". Tapi sebetulnya tadinya untuk teman sekelas saja, tapi diadopsi HMP. Ya itu era 70an, saat bikin kaos sablonan saja sudah menyenangkan. Semua jurusan punya slogannya, seperti Tambang memitoskan "Old Dirty Miners", entah diambil dari mana pula. Salam, Risfan Munir

