Mantri Desa Tolong Warga Dipidana
Detikcom/Tenggarong - Beberapa orang berdiri di tengah perempatan jalan 
setapak. Dibawah pohon kelapa, 2 dari mereka mengibas-ibaskan HP sambil 
memelototi layar. Sesekali diam lalu geser sedikit demi sedikit. “Beginilah 
kami. Sinyal hp gak ada,harus nyari dulu. Jadi maaf, jika tadi telpon nggak 
nyambung, bukannya HP mati, tapi memang tak ada sinyal ,” ujar seorang mantri 
Desa Teluk Dalam, Muara Jawa, Kutai Kertanegara, Aprianto kepada detikcom, 
Rabu, (21/4/2010).
Aprianto, merupakan rekan seprofesi Misran, mantri yang dipidana 3 bulan 
penjara. Dibanding tempat pengabdian Misran, Aprianto bernasib lebih memilukan. 
Untuk mencapai Puskesmas Pembantu yang juga sebagai tempat tinggalnya, 
sedikitnya melewati beberapa bukit dengan jalan tanah. “Untungnya tidak hujan, 
kalau hujan, saya jamin tak sampai sini,” kisahnya.
Selain sinyal HP yang lenyap, kendala lain berupa air bersih yang tak ada. 
Meski jauh dari laut, tiap kali tanah digali, yang keluar air asin tak layak 
konsumsi. Akhirnya warga membeli air tawar untuk kehidupan sehari-hari seharga 
Rp30 ribu per tong.  “Itupun airnya kotor. Tak tahu ambil dari mana. Belum lagi 
listrik yang banyak matinya daripada nyala ,” tambahnya.
Aprianto beserta istrinya, Nike Afrina menempati sebuah Puskesmas dari panggung 
kayu yang juga berfungsi sebagai rumah tinggalnya. Beratap seng, berdinding 
papan warna cokelat dan sanitasi ala kadarnya, dia berperan multiperan dari 
dokter, mantri, perawat, guru ngaji hingga ustadz. “Ya beginilah. Kalau ada 
yang sakit, apapun kita harus tolong. Kalau mau ikut aturan UU, yaitu mantri 
tak boleh berperan sebagai dokter, matilah masyarakat. Minimal rumah ini 
diserbu warga,” kisah pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini.
Setengah bangunan dia bagi dua, satu sebagai Puskesmas, satu sebagai tempat 
tinggalnya. Ruang Puskesmas dia belah jadi dua, satu sebagai ruang kantor, satu 
sebagai ruang pemeriksaan. Di ruang kantor ini, terdapat satu meja dan bangku, 
timbangan dan peralatan tulis. Sedangkan di ruang pemeriksaan pasien, terdapat 
satu tempat tidur dan satu almari obat. 
“Tapi, tetap saja kita banyak dipanggil ke rumah warga,” akunya.
Di desa tersebut, dia membawahi 80 KK serta 2 desa lagi yaitu Sungai Kamboja 
dan Sungai Nangka,1 jam perjalanan menggunakan ketinting (perahu tradisional) 
lewat sungai. Di dua desa tersebut, berdiam kurang lebih 20 KK yang tersebar di 
atas sungai. 
“Kalau ada yang sakit harus kita tolong, meski cuma 20 KK,” tegasnya.
Menuju kedua kampung tersebut, perahu tak semulus seperti di Danau Sunter 
Jakarta. Di sini, apabila air surut, baling-baling rawan terantuk batu. Kalau 
air naik, arus kencang. Tapi diantara keduanya, bahaya lainpun selalu mengancam.
“Buaya. Masih banyak di sepanjang sungai. Dan sering kita papasan dan siapa 
yang tidak takut?,” cerita calon bapak dalam 4 bulan ke depan ini.
Melihat fakta di atas, emosinya ikut mendidih mendengar teman seprofesinya 
dipenjara gara-gara memberikan obat jenis G kepada warga. Pengorbanan lebih 
dari 8 tahun menjaga kesehatan masyarakat di pedalaman Kalimantan tiba-tiba 
tercabik-cabik oleh UU Kesehatan yang belum genap berumur 1 tahun. 
“Di sini, kita dibayar dengan pisang dan kelapa sudah biasa. Padahal, di kebon 
kita juga banyak,” tuturnya.
Di tempatnya berdinas, hampir seluruh obat berlabel merah atau jenis G/dengan 
resep dokter. Obat tersebut diberikan Dinas Kesehatan untuk didistribusikan ke 
masyarakat yang membutuhkan. “Silakan saja saya diganti dokter, kalau dia bisa 
tahan dengan alam seperti ini,” pungkasnya.
Kasus mantri desa sendiri bermula ketika Misran hakim PN Tenggarong yang 
diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus 
Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 
bulan pada 19 November 2009. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 
tentang Kesehatan  pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang 
Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya 
dokter.
Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, 
beberapa pekan lalu. Akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri memohon keadilan 
ke MK, Aprianto di antaranya, karena merasa dikriminalisasikan oleh UU 
Kesehatan.
 


      

Kirim email ke