Wah kalau modus2 kayak gini, saya malah menyaksikan sendiri. 
Di natuna, sampai saat ini transmigran yg dibawa salah satu perusahaan sawit, 
nggak jelas nasibnya. Setelah mereka dipekerjakan menebang kayu yg katanya utk 
buka lahan, perusahaannya ngabur. Sawit nggak ditanam, transmigran 
terlunta-lunta. Akhirnya terpaksa pemda bantu. Ini warisan prov riau dulu.
Kasus kabupaten lingga, izin keluar didaerah luar hutan lindung tapi yg dibuka 
adalah hutan lindung. Kayui habis lalu ditinggal.  
Modus batam lain lagi, sekarang udah di KPK. Kasus bintan juga lain. Pokoknya, 
di daerah itu kreatif deh dlm mengembangkan modus korupsi. Saya mencatat apa 
saja yg saya liat, dgn harapan bisa dibukukan ketika pensiun nanti.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: hengky abiyoso <[email protected]>
Date: Wed, 21 Apr 2010 23:38:35 
To: referensi<[email protected]>
Subject: [referensi] Re: Beginilah Modus Mafia Kehutanan

Beginilah Modus Mafia Kehutanan
Satu lagi berita ‘baik’ utk rekan Mangara Silalahi …..sasaran serangan sih 
sekarang boleh saja beralih  kekementerian Kehutanan …..namun akan lebih elegan 
kalau prasangka awal yg buruk ttg keterlibatan planner dpt sedikit saja diralat 
hehehe …….dan lain hari boleh nanti saya bisikin apa sebaiknya kritik yg empuk 
utk dialamatkan ke planner kita hehe.....

Jakarta/ detikNews - Seperti mafia hukum, mafia kehutanan juga memiliki modus 
tersendiri. Namun dari banyak modus, ada dua modus yang paling sering dipakai.
"Menyuap pejabat daerah untuk menerbitkan izin dan alih fungsi hutan," kata 
peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah kepada detikcom, 
Kamis (22/4/2010).  Febri mengatakan, penyuapan itu biasa dilakukan oleh 
perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang kayu. Perusahaan-perusahaan 
memberi pejabat daerah sejumlah uang agar mau menerbitkan izin hutan tanaman 
industri (HTI) di areal terlarang.
"Areal itu sebenarnya tidak boleh untuk HTI, tapi karena disuap, akhirnya 
pemerintah daerah mengeluarkan izinnya. Kasus semacam itu sudah ada yang 
ditangani KPK, hari ini kan ada salah satu bupati di Riau yang diperiksa KPK," 
kata Febri. Selain itu, perusahaan-perusahaan itu juga meminta izin untuk alih 
fungsi hutan. Hutan tersebut akan ditanami pohon kelapa sawit. Namun hutan yang 
dipilih adalah hutan yang masih produktif.
"Jadi setelah izinnya keluar, mereka tebang kayunya, diambil. Tapi sawitnya 
nggak ditanam. Jadi itu modus untuk ambil kayu," kata Febri.
Praktek-praktek itu, kata Febri, telah merugikan negara hingga triliunan 
rupiah. Untuk kasus 14 perusahaan di Riau yang akan dilaporkan ICW ke Satgas 
Pemberantasan Mafia Hukum saja, negara telah merugi hingga Rp 2,8 triliun.


      

Kirim email ke