--- On Thu, 5/27/10, Elanto Wijoyono <[email protected]> wrote:
From: Elanto Wijoyono <[email protected]> Subject: [greenmapper_jogja] Re: Talkshow Peta Hijau - RRI Pro 2 Jogja hari ini To: "green mapper" <[email protected]> Date: Thursday, May 27, 2010, 7:11 PM Materi Talkshow Peta Hijau – RRI Pro2 Yogyakarta Jumat, 28 Mei 2010 pukul 10.00 – 11.00 Tema: Perencanaan Tata Ruang dan Wilayah bersama Masyarakat, Bisakah? Pembicara: Punto Wijayanto (arsitek, Junior Expert Heritage JRF, perintis Peta Hijau di Yogyakarta) Host RRI Pro 2 Yogyakarta: Agatha Erna Host Peta Hijau Yogyakarta: Elanto Wijoyono Maria Carmelia Materi Talkshow: Bagaimana kabar penyusunan rencana umum tata ruang dan wilayah di Yogyakarta? Jika kita menengok ke belakang pada tiga hingga empat tahun silam, Pemerintah Kota Yogyakarta mengangankan mewujudkan Yogyakarta sebagai kota pendidikan yang berkualitas. Aspek pariwisata berbasis budaya dan pelayanan jasa berwawasan lingkungan juga ingin dicapai. Hal itu termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2007 – 2026 yang isinya antara lain memuat visi Kota Yogyakarta. Kemudian, bagaimana kabarnya sekarang usai Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ditetapkan pada tiga tahun yang lalu dan mensyaratkan seluruh peraturan daerah mengenai tata ruang harus selesai pada tahun 2009; dua tahun sejak undang-undag diberlakukan? Sementara, kabar lain dalam perkembangannya saat ini muncul dari tingkat provinsi. Pada bulan Maret 2010 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) D.I. Yogyakarta didesak untuk mengusulkan pembatalan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta kepada Menteri Dalam Negeri. Pasalnya, ada dua pasal yang bertambah dan berubah, yang menyebutkan adanya kawasan peruntukan pertambangan, yakni pertambangan batu kapur dan kaolin di tiga kecamatan di Gunung Kidul dan pertambangan pasir besi di tiga kecamatan di Kulon Progo. Hal ini menjadi pertanyaan mengingat pasal-pasal tersebut tidak muncul pada saat pembahasan Raperda RTRW antara Pemprov dengan DPRD. Begitulah gambaran proses perencanaan tata ruang yang jamak terjadi selama ini di tingkat wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah menyusun rencana tata ruang dan wilayah dengan pantauan wakil rakyat yang duduk di DPRD. Pandangan dan aspirasi masyarakat terhadap rencana penataan ruang dan wilayah yang baik dititipkan melalui parlemen di daerah. Namun, praktik yang terjadi ternyata tidak sesederhana yang dapat kita gambarkan tersebut. Banyak hal yang menjadi bahan pertimbangan dan banyak pula hal yang menjadi ganjalan untuk melakukan proses tersebut; entah itu terjadi dalam sifatnya sebagai sistem atau pelaksana sistem. Ada sistem birokrasi yang menghambat keterlibatan masyarakat secara langsung dalam proses di atas. Masyarakat umum pun kemudian lebih banyak bisa turut campur tangan secara langsung pada kegiatan perencanaan tata ruang dan wilayah di lingkup yang lebih kecil, seperti di desa, kelurahan, atau kampung. Desa dan kelurahan merupakan wilayah administratif otonom tingkat terendah. Walaupun mereka juga memiliki sistem birokrasi dan perwakilan, tetapi partisipasi masyarakat umum untuk ikut dalam proses penyusunan rencana tata ruang dan wilayah dapat lebih langsung. Menarik kemudian untuk menggali lebih jauh bagaimana praktik perencanaan tata ruang dan wilayah di tingkat terkecil ini bisa dilakukan. Mengapa proses di desa dan kelurahan ini bisa berjalan? Apakah lebih mudah? Wilayah desa dan keluarahan mana saja di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah memiliki pengalaman dalam proses penyusunan rencana tata ruang dan wilayah yang baik? Hal itu akan kita perdalam dalam obrolan di udara pada pagi hari ini. Pertanyaan kunci: Perencanaan tata ruang dan wilayah seolah sangat berat dan harus dilakukan oleh para pakar. Apakah benar seperti itu? Di manakah posisi masyarakat atau penduduk setempat dalam proses perencanaan tata ruang di wilayahnya? Apa yang bisa mereka lakukan? Bagaimanakah proses perencanaan tata ruang yang ideal? Bagaimanakah tahap-tahap pelaksanaannya? Mengapa perencanaan tata ruang dan wilayah itu penting untuk dilakukan secara berkala? Mengapa keterlibatan masyarakat dianggap penting pula dalam proses tersebut? Bagaimanakah strategi dan cara untuk mengoptimalkan proses dan hasil perencanaan tata ruang dan wilayah agar mendekati ideal dan mencapai tujuan yang ingin dicapai? -- Elanto Wijoyono PETA HIJAU - Green Map Indonesia http://greenmap. or.id 2010/5/27 Elanto Wijoyono <joeyaka...@greenmap .or.id> Talkshow Peta Hijau - RRI Pro 2 Jogja hari ini, Jumat, 28 Mei 2010 pk 10.00 - 11.00 tentang Perencanaan Tata Ruang dan Wilayah Bersama Masyarakat. Apakah bisa? atau malah jadi bikin tambah kacau? Ikuti di 102.5 FM atau streaming di www.rripro2jogja. com. Boleh ikutan ngobrol di sesi interaktif via telp (0274-512420) atau SMS (0811 2511 025). OK ;) -- Elanto Wijoyono PETA HIJAU - Green Map Indonesia http://greenmap. or.id -- Elanto Wijoyono PETA HIJAU - Green Map Indonesia http://greenmap. or.id

