Dear all. Belakangan ini diwacanakan perlunya Dana Aspirasi (DAS), yaitu dana alokasi ke daerah berdasarkan perwakilan di DPR. Diusulkan tiap-tiap anggota DPR ekivalen dengan Rp 15 milyar. Pengusulnya adalah Partai Golkar yang menganggap dengan DAS ini daerah akan memperoleh dana bagi pembangunan daerah sesuai dengan perwakilan yang ada di DPR. Misalnya di kota Madiun ada 2 wakil yang menjadi anggota DPR, maka tiap tahun akan mendapatkan Rp 30 milyar yang akan diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan. Golkar ngotot agar usulannya disetujui karena yakin dengan DAS ini akan tercapai pemerataan pembangunan dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang pelayanan. Betulkah DAS akan mampu lebih memeratakan pembangunan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat daripada misalnya tidak ada DAS? Terlepas dari usulan DAS ini diterima atau ditolak (sepertinya ditolak), berikut ini dicoba untuk menjawab pertanyaan di atas. Perlu diketahui bahwa dana yang ditransfer Pemerintah ke daerah rata2 sekitar 35,5% dari penerimaan bersih Pemerintah. Persentase tersebut (35%) terdiri atas transfer perimbangan horisontal dalam bentuk DAU minimal 26%, perimbangan vertikal dalam bentuk Bagi Hasil sekitar 7-8%, perimbangan sektoral dalam bentuk DAK sebesar 2-3%, selain ada Dana Otsus untuk Aceh dan Papua, dan masih lagi ada tambahan berupa Dana Penyesuaian yang nilainya tidak tentu, tergantung sisa dana. Disamping 35,5% tersebut, daerah juga mendapatkan bantuan langsung dari Pemerintah sekitar 25-30% lagi bentuknya dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Bantuan Langsung macam BOS dan PNPM. Jadi total sekitar 60-65% dana APBN rata-rata dialokasikan ke daerah. Lantas, kalau ada DAS yang akan ditransfer ke daerah yang rata-rata Rp 15 milyar per anggota DPR atau totalnya sekitar Rp 8,4 triliun, atau sekitar 0,08% dari APBN, apakah menambah volume dana pembangunan ke daerah? Sepintas dapat dijawab bahwa alokasi ke daerah akan bertambah 0,08% lagi dari sekitar 60-65%, atau hanya menambah 0,08% atau 1 %. Jelas tambahan ini tidak signifikan khan? Tapi sebenarnya, kalau benar ada DAS itu, sebetulnya tambahan 0,08% atau kita bulatkan 1% tidak ada sama sekali. Mengapa? Soalnya, apabila ada penambahan Rp 8,4 triliun dari DAS, berarti defisit APBN akan bertambah. Defisit ini diisi atau ditutupi melalui pinjaman. Jelas apabila DAS diambil dari pinjaman, maka akan menambah beban pinjaman saja. Ini jelas akan ditolak oleh Pemerintah dan juga masyarakat. Dengan demikian, dana Rp 8,4 triliun itu bukan menambah dana APBN, tetapi hanya realokasi APBN saja. Kalau realokasi, pos-pos mana saja yang dipakai untuk DAS? Ada beberapa pos dalam APBN yang bersifat tidak tetap, yaitu : 1. Alokasi untuk DAK. Alokasi DAK ini biasanya dari residu setelah pos-pos lainnya terpenuhi. 2. Dana Penyesuaian. Dana ini berasal dari potongan beberapa usulan anggaran sektoral (kementerian) dan diakumulasikan. Jumlahnya lumayan sekitar Rp 5-8 triliun. Dana Penyesuaian ini umumnya ditransfer ke daerah dan diterima sebagai Pendapatan Lain-lain. 3. Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di berbagai kementerian. Ternyata, pos-pos yang tidak tetap seperti diuraikan di atas itu semua memang untuk daerah. Dan bila ada DAS, paling-paling diambilkan dari ketiga pos di atas yang memang untuk daerah. Jadi DAS sebenarnya tidak menambah dana di daerah. Hanya menggantikan saja dengan kriteria yang berbeda. Kalau ketiga pos tersebut alokasinya berdasarkan kriteria tertentu, sementara DAS kriterianya dari jumlah anggota DPR yang diwakili. Selanjutnya untuk pertanyaan kedua, apakah DAS akan mengurangi ketimpangan permbangunan daerah? Jawabnya jelas tidak, justru akan menambah ketimpangan karena daerah Jawa akan lebih banyak wakil-wakilnya dibandingkan dengan Maluku. Leboih rinci (kuantitatif) ketimpangan berdasarkan jumlah wakil bisa dibacan di KOMPAS. Demikian, sekedar share pemikiran saja. Thanks. CU. BTS.

