Mbak Siti Nurlela, numpang tanya, yang bagaimana sih Distance Based Pricing 
itu? Penasaran aja. Baru denger istilah ini.
 
Thanks. CU. BTS.

--- Pada Sab, 12/6/10, sitinl nurlaela <[email protected]> menulis:


Dari: sitinl nurlaela <[email protected]>
Judul: Re: Bls: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
Kepada: [email protected]
Tanggal: Sabtu, 12 Juni, 2010, 7:59 AM


  




ikut numpang opini.. saya rasa memang budaya kita yang berkendara (mobil 
pribadi) sedikit banyak karena prestige ikut mempengaruhi tingkat elastisitas 
pengendara mobil pribadi terhadap harga. contoh, kalau di amerika dan 
australia, penggunaan mobil pribadi tinggi karena di drive oleh harga bahan 
bakar yang murah, pembangunan jalan raya yang masive, dan luasnya wilayah 
sehingga aksesibilitas tinggi dicapai oleh mobil pribadi. Di indo, walau 
berangsur-angsur harga bahan bakar naik, pengguna mobil pribadi tidak kapok. 
contoh lagi: lebih baik bayar orang puluhan ribu di jalur 3 in one dibanding 
melepas mobil dan naik bis. jadi elastisitas terhadap harga dari masyarakat 
yang kaya di negara kita memang rendah, sekaligus menunjukkan pengaruh tingkat 
gaya hidup hedonik :P yang lebih tinggi. Jadi bagaimana agar ERP efektif? 
berapa harga pajak yang harus dipasang? tentu bagi kas pemerintah ini windfall. 
tapi mungkin perlu difikirkan cara lain yang lebih efektif.
 misalnya pajak berbasis jarak perjalanan (distance based pricing) yang berlaku 
di seluruh wilayah, dan bukan hanya di pusat kota. ini akan mendorong orang 
mengurangi jarak perjalanan dan mendorong penciptaan tata ruang yang lebih 
efisien.

Salam,
Siti







From: abimanyu takdir alamsyah <takdi...@gmail. com>
To: refere...@yahoogrou ps.com
Sent: Tue, June 1, 2010 10:55:40 AM
Subject: Re: Bls: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?

  

Jangan pak!, jangan pindah! 






Nanti membebani wilayah kami.....



2010/5/30 - ekadj <4ek...@gmail. com>


  


[Attachment(s) from - ekadj included below] 
Betul Pak BTS, pindah yuuk ... hehehe. Terlampir dari studi SITRAMP JICA, 
perbandingan congestion 2002 dan 2020. Salam.


2010/5/30 Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>


  








Bung Eka, kalau praktek ERP di beberapa negara seperti Hongkong, Singapore, dan 
London mampu mereduksi LHR masing-masing 13%, 27-48%, dan 17%, maka ERP ala 
Indonesia nantinya akan mampu memindahkan LHR di ruas-ruas jalan lain.
 
Thanks. CU. BTS.

--- Pada Sab, 29/5/10, - ekadj <4ek...@gmail. com> menulis:


Dari: - ekadj <4ek...@gmail. com>
Judul: Re: Bls: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
Tanggal: Sabtu, 29 Mei, 2010, 3:25 PM


  



Kak Arys dan Pak Budi ysh. Saya coba bantu jawab sedikit. Congestion pricing 
memang dimaksudkan untuk mereduksi kepadatan lalu lintas yang biasanya 
berlangsung di pusat kota. Jadi sebenarnya tidak terkait langsung dengan aspek 
pendapatan daerah. Beberapa praktek ERP di Hongkong mampu mereduksi 13% LHR, 
ALS Singapura dulu bisa sampai 27-48% dengan memainkan instrumen tarif, 
Multiple cordon system Randstad Belanda bisa mengurangi 17%, Central London 
bisa sampai 40%, dan untuk inner London bisa 15-25%. Jadi jaminan penerapan 
metode seperti ERP adalah reduksi kepadatan pergerakan.
Kalau Jakarta mau menerapkan, harus ada "jaminan" terhadap target reduksi, 
misalnya dalam 20 tahun, dan instrumen tarif seperti di Singapura dapat 
digunakan untuk pengendalian, katakanlah memasang target 20%.
Bila selama ini sudah ada pengendalian Utara-Selatan (Kota-BlokM) , maka 
seharusnya dibangun pengendalian Barat-Timur, tinggal ditentukan 1-2 titik 
zona. Dengan kata lain, ERP tidak harus menggantikan 3in1. Saran saya dapat 
diterapkan pada jalur-jalur busway dan 'pintu masuk', kira-kira kan sudah bisa 
ditebak lokasinya.
Tarif congestion pricing pada tiap zona, seperti disinggung Pak Nuzul, dapat 
berbeda sesuai dengan nilai ruangnya.
Untuk landasan pengaturan, sebaiknya diatur dalam Perda Peraturan Zonasi, 
karena berbicara 'pengendalian' .
Sementara demikian. Salam.
 
-ekadj

 

2010/5/29 <arys_munandar@ yahoo.com>


  




Yth pak budi dab bapak2 ysh

Saya sependapat dgn pak budi. 
Kira2 memungkinkan nggk ya bila ERP itu dilaksanakan tapi tujuan dan hasilnya 
diperjelas. Misalnya hasil ERP "khusus" digunakan untuk memperbaiki public 
transport di kota jakarta, jadi semacam subsidi silang. Tapi bisa nggk ya 
pemerintah kita transparant dan rasional. Mohon pencerahan juga. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: senja budi <emailsenjayangbaru@ yahoo.co. id> 
Sender: refere...@yahoogrou ps.com 

Date: Fri, 28 May 2010 20:27:41 -0700 (PDT)


To: <refere...@yahoogrou ps.com>
ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com 

Subject: Bls: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?




  




Bapak2 ysh.
ERP pada dasarnya itu untuk menarik pajak untuk pendapatan daerah atau untuk 
mereduksi jumlah kendaraan yang lewat?
Saya rasa jika karena tujuan yang kedua saya belum sepakat karena saya rasa 
uang tidak jadi masalah untuk tetap mengendara mobil bagi mereka, Menurut saya 
harus ada reset mengenai sensitifitas pengendara dengan pajak ini. kalau 
hasilnya tidak berpengaruh ya nantinya tetap aja ada macet, dan hanya menambah 
kas daerah.(dalam artian hanya untuk tujuan yang pertama)
Apapun dasar hukumnya, uang dari hasil ERP harus jelas arah dan tujuannya, dan 
saya harap itu untuk transportasi umum sama dengan pendapat bapak Harya Setyaka.

Bapak2 sekalian sebenarnya goal sukses dari ERP itu dari segi apa untuk negara 
lain(swedia, singapura, london)? seperti pertanyaan awal saya. mereka mengklaim 
sukses karena apa..
Soalnya disisi lain saya melihat selain dari segi program ERP, negara negara 
itu sudah siap dengan didukung perkembangan transportasi massalnya. jadi tidak 
murni ERP saja dan hal ini perlu dipertimbangkan. Apakah sudah layak menerapkan 
ERP kalau transportasi massal saja belum baik di negeri kita.

Mohon pencerahan.

Salam
Senja Budhi Kusuma.






Dari: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
Kepada: refere...@yahoogrou ps.com 



Terkirim: Sab, 29 Mei, 2010 06:57:47
Judul: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?




  


Singapore memang pioneer dalam hal 'Congestion Pricing' ini.. sebelum ada 
instrument electronic, tahun 1975 sudah mulai dengan ALS (Area Licensing 
System) dengan teknologi sticker.
Jadi ketika tahun 1998 menerapkan ERP, Singapore hanya melakukan 
elektronifikasi saja.. tidak ada konsep baru dalam pembatasan/pengenda lian 
lalu lintas dengan instrument fiscal. 

London sepertinya lebih canggih technology nya.. digarap bareng oleh antara 
lain IBM dan Siemens.. Technology nya secara otomatis bisa membaca plat nomor 
kendaraan, lalu si empunya kendaraan tinggal terima tagihan saja. Kelemahannya 
adalah kalau plat nomornya dipalsu. 
Di Singapore pakai system debit, masing-2 kendaraan yang melintas dilengkapi 
transponder in-vehicle unit.. 
 

Salam,
-K-



2010/5/28 - ekadj <4ek...@gmail. com>


  




Saya kira perlu ada penjelasan variasi metode dalam congestion pricing dari 
berbagai kota. Basisnya mungkin sama yaitu treatment pada city center. Tapi 
sepertinya tidak semua yang ERP. Seperti Singapura kalau tidak salah pakai area 
license, dengan stiker. Stockholm pakai metering toll ring. Untuk London apakah 
sudah mengikuti metering technology-nya Cambridge, pak? Salam.

 
2010/5/28 Coba Coba <cobat...@yahoo. co.uk> 





  





kisah sukses ERP memang bukan di kota dengan tingkat problem lalu-lintas 
separah jakarta namun di Stockholm, Swedia, di Singapura dan di London
 
Lexy





From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
To: refere...@yahoogrou ps.com
Sent: Fri, 28 May, 2010 5:42:58 

Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?

  







Tull betull,... memang pengendalian lalu lintas secara explicit tercantum di UU 
LLAJR, tapi untuk narikin duit dari masyarakat oleh Pemda ya dengan UU 
28/2009.. 
UU LLAJR memang mengatur pengendalian LalLin, tapi pilihan metode dengan 
menerapkan tarif tidak diatur itu... Tapi juga tidak ada larangan.
ERP menggantikan 3in1 menurut saya sudah tepat untuk tahap pertama... btw, 
selain BlokM-Kota, 3in1 juga dari Pancoran-Grogol lho..


Zona lainnya boleh saja menyusul as appropriate. . btw, mungkin lebih tepatnya 
'koridor' bukan 'zona'.. 


Selain Hong Kong dan S'pore, ERP juga diterapkan di London & Stockholm. 
Kalau di London memang lebih tepat disebut Zona.. karena menerapkan system 
Cordon., kalau masuk zone bayar.. sedangkan kalau 3in1 dan Tol hanya berlaku 
kalau memakai 'koridor' (link) dalam jaringan. di London, bayar 1 kali untuk 
penggunaan seluruh jaringan di dalam zona pusat kota. 


 Sekali lagi, perlu dibedakan antara Tol dengan congestion charging. Tol untuk 
mengembalikan biaya investasi pembangunan jalan. Congestion Charging mengenakan 
biaya atas eksternalitas yang ditimbulkan pengguna kendaraan terhadap sesama 
pengguna jalan.


Kalau semua jalan mau di-charging, mendingan BBM saja yg dipajak.. lebih 
ringkas.


Salam,
-K-









2010/5/27 - ekadj <4ek...@gmail. com>


  





Pak Lexy dan Referensiers ysh. Iseng sok ikut-campur, ERP bukankah dimaksudkan 
untuk road pricing for congestion management? Jadi intinya 'pengendalian 
lalu-lintas' melalui road-charging? Harusnya rujukannya UU LLAJR (dan buku-buka 
rencana)?
Boleh tahu dimana saja sudah diterapkan? Dari referensi saya, sepertinya baru 
Hongkong yang menerapkan. Prasyarat: perlunya penentuan zona-zona.
Kalau ERP diterapkan untuk mengganti 3in1, rasanya nggak kreatif deh, karena 
masih 1 zona. Kan kemacetan parah di Jakarta ada di banyak titik.
Sementara ini dalam catatan saya Jakarta masih terdiri dari 3 zona: zona 3in1 
di koridor Sisingamangaraja s/d Merdeka Barat, zona jalan tol, dan zona jalan 
non-tol ?
Mohon pencerahan rekan-rekan. Salam.
 
-ekadj

 

2010/5/27 Coba Coba <cobat...@yahoo. co.uk> 





  






teknologinya ada dan sudah diterapkan di banyak negara
 
Leksmono






From: ukonisme <ukon...@yahoo. com>
To: refere...@yahoogrou ps.com 

Sent: Thu, 27 May, 2010 14:51:57 

Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?


  

Ngomong2 bisa ga ya jalan tol sistem pembayarannya di ERP-in, biar ga ada lagi 
antrian di pintu tol. 


Salam.

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "Benedictus Dwiagus S." <bdwia...@gmail. com> 
Sender: refere...@yahoogrou ps.com 

Date: Thu, 27 May 2010 03:13:46 +0000
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com 

Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?

  


Pak BTS dan rekan lain

Gara-gara email pak B.Tata ini saya jadi penasaran intip UU 28/2009. Lain kali 
Pak BTS bikin summary referensinya dong huahahhahaa. Just guyon pak

Kalau baca pasal 140, ERP mungkin terdefinisi masuk dalam retribusi perizinan 
tertentu karena ini pengaturan pemanfaatan ruang utk mlindungi kepentingan umum 
dan lingkungan.

Tapi memang tidak dalam listnya di pasal 141
Tapi kalau liat pasal berikutnya memungkinkan untuk bikin retribusi macam ini 
di luar list di pasal 141. Tapi butuh sebuah Peraturan Pemerintah. Tapi 
sekarang belum ada PP itu.... 

Tapi itu menurut saya sih...
Ah kebanyakan tapi-nya nih

Cheers
Dwiagus



»»» digowes dari Rempoa dengan BikeBerry® ~ Genjot Teruuusss... !!!




 




















Kirim email ke