--- On Sun, 6/13/10, Mida Saragih <[email protected]> wrote:

From: Mida Saragih <[email protected]>
Subject: [Lingk] Berita KIARA, 14 Juni 2010: Reklamasi DKI Tabrak Rencana Hutan 
Bakau  Presiden
To: [email protected], "illegal_fishing_indonesia" 
<[email protected]>, "program_kemitraan_bahari" 
<[email protected]>, [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected]
Date: Sunday, June 13, 2010, 7:55 PM







 



  


    
      
      
      
Reklamasi DKI Tabrak Rencana Hutan Bakau PresidenMinggu, 13/06/2010 | 17:13 WIB
Jakarta - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mendukung enam 
perusahaan pengembang untuk mereklamasi pantai utara Jakarta, dinilai sebagai 
blunder. Reklamasi Pantura Jakarta akan melibas usulan Presiden SBY untuk 
merehabilitasi hutan bakau.


"Presiden baru saja memberikan ide untuk penanaman mangrove. Bagaimana 
penanaman dilakukan kalau reklamasi terus berjalan," kata Sekjen Koalisi Rakyat 
untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Rizal Damanik dalam keterangan pers di kantor 
LBH Jakarta, Jakarta, Minggu (13/6/2010).


Rizal menyayangkan arogansi Pemprov DKI Jakarta yang tidak mendukung putusan 
Mahkamah Agung yang memenangkan Keputusan Menteri KLH No 14/2003 yang menolak 
reklamasi. Apalagi reklamasi juga kini bertabrakan dengan rencana pemerintah 
yang disampaikan Presiden SBY di Muara Angke 6 Juni 2010 lalu, yang meminta 
pemda merehabilitasi hutan bakau. "Kalau Pemprov DKI terus melakukan reklamasi, 
berarti mereka membangkang presiden. Ini preferensi buruk untuk pemerintah," 
kata Rizal.


Rizal menilai ada indikasi mafia perizinan dan mafia hukum dibalik pelaksanaan 
reklamasi. Ini dilihat dari tabrakan antara kebijakan Kementerian LH yang 
menolak reklamasi, namun Pemprov tetap maju terus mendukung 6 pengembang 
menggugat putusan itu. "Kalau ada Kepmen, mestinya reklamasi tidak dilanjutkan 
dulu. Kami meminta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengusutnya," tutup Rizal.


Gusur Warga Miskin, Ciptakan 1,5 Juta Penduduk ElitReklamasi pantai utara 
Jakarta harus segera dihentikan menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Agung 
(MA) baru-baru ini. Bila tetap diteruskan, reklamasi itu akan memarjinalkan 
1,75 juta masyarakat miskin Jakarta. Sebaliknya, akan menciptakan 1,5 juta 
penduduk elit.


"Di tahun 2030, reklamasi akan memarjinalkan sejumlah 1,75 juta warga Jakarta. 
Sebab, untuk reklamasi dibutuhkan penghilangan (penggusuran) sejumlah warga 
tersebut," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 
Jakarta Ubaidillah dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta. 


Menurutnya, sampai saat ini saja, kampung nelayan yang berada di pantai utara 
Jakarta sudah banyak berkurang. Kini, hanya ada 2 kampung nelayan yang masih 
bertahan di tengah gempuran reklamasi itu, yakni Marunda dan Muara Baru. 
"Banyak sekali nelayan yang kehilangan mata pencahariannya. Kebanyakan mereka 
beralih menjadi tukang ojek maupun pemulung. Bahkan ada yang jadi 
pengangguran," jelas dia.


Sebaliknya, lanjut Ubaidillah, reklamasi akan menciptakan penambahan area di 
pantai utara Jakarta sebanyak 27 ribu hektar. Diperkirakan, antara 750 ribu 
hingga 1,75 juta penduduk kelas atas akan menghuni kawasan tersebut. "Ini 
bertentangan dengan aturan yang menyatakan jumlah penduduk sampai 2030 maksimal 
10 juta orang. Sementara sampai saat ini saja, data terakhir jumlah penduduk 9 
juta orang," tandas pria yang mengenakan jaket abu-abu ini.


BanjirBila tetap ngotot menentang keputusan MA, papar Ubaidillah, Pemprov DKI 
Jakarta sama saja mempersulit diri menangani masalah banjir di pantai utara. 
Sebab, reklamasi akan menaikkan ketinggian wilayah tersebut, sehingga air tidak 
bisa mengalir ke laut.


Ubaidillah mencontohkan kondisi di Pademangan dan Muara Angke. Di kedua daerah 
itu, air selalu menggenang dan tidak akan surut karena tidak bisa mengalir ke 
laut. "Jadi (reklamasi) ini sangat kontraproduktif dengan usaha dan ide Pemprov 
untuk menangani banjir di wilayah Jakarta," tandasnya.


Sekedar diketahui, MA dalam putusan kasasinya mengabulkan permohonan 
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait Kepmen No 14/2003 Tentang pelarangan 
reklamasi pantai utara Jakarta. Dengan kata lain, reklamasi yang sudah berjalan 
hingga saat ini tersebut ilegal. (*/dtc/jkt)


Sumber: http://www.jakartap ress.com/ www.php/news/ id/14080/ Reklamasi- 
DKI-Tabrak- Rencana-Hutan- Bakau-Presiden. jp


------------ --------- -------Keanekaragaman budaya Indonesia dari satu sisi 
adalah kekayaan, tetapi dari sisi lain adalah kerawanan. Sebagai kekayaan, 
keanekaragaman budaya dapat menjadi sumber pengembangan budaya hibrida yang 
kaya dan tangguh, melalui penyuburan silang budaya. Sebagai kerawanan, 
keanekaragaman budaya melemahkan kohesi antar suku dan pulau.


Berbagi informasi adalah hal terpenting dalam bermasyarakat. Terlebih bagi 
nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan 
pulau-pulau kecil dan masyarakat luas yang tinggal di belahan bumi lainnya.


Kunjungi situs web KIARA di http://www.kiara. or.id. Pastikan Anda adalah orang 
yang pertama kali mengetahui perkembangan informasi kelautan dan perikanan 
nasional.

------------ --------- --------- --------- --------- ----
Mida SaragihDivisi Manajemen Pengetahuan [email protected]. id


Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)Jl. Tegal 
Parang Utara No. 43Mampang, Jakarta 12790IndonesiaTelp. +62 21 797 0482Faks. 
+62 21 797 0482 






    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke