Rabu, 09/06/2010 09:37 WIB
Reklamasi Pantura Jakarta Ilegal
(1) Mengapa Reklamasi Jakarta Berbeda dengan Negara Lain?
Jakarta/ detikNews - Meski Mahkamah Agung (MA) telah melarang reklamasi pantai
Jakarta, tetapi pengembang terus menguruk dengan ribuan ton tanah. Sayangnya,
perusakan lingkungan ini didukung total oleh Pemprov DKI Jakarta dengan alasan
negara lain pun mempraktekkan hal yang serupa.
Padahal, ada alasan prinsip yang membedakan Pantai Jakarta dengan pantai di
luar negeri yang menerapkan kebijakan reklamasi serupa.
“Pantai Jakarta adalah paparan sedimen dataran rendah dengan lumpur sebagai
bentuk pantainya,” kata ahli lingkungan Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar
Syafyudin Yusuf saat berbincang dengan detikcom, Rabu (9/6/2010).
Karena bentuk pantainya lumpur, maka rawan terhadap gerusan ombak dan terkikis
oleh arus pantai. Oleh karenanya, hutan mangrove wajib diperlukan untuk menahan
abrasi. “Maka mutlak diperlukan hutan mangrove,” tambah peneliti pada Pusat
Penelitian Terumbu Karang Unhas ini.
Adapun reklamasi di luar negeri seperti Dubai, Jepang dan Singapore, pengurukan
tanah dilakukan di atas pantai yang mempunyai fisik pasir sehingga bisa
menahan abrasi. Lantas, pantai tersebut diuruk lagi dengan tanah dan pasir
sehingga tidak merusak bentuk asli yaitu pantai pasir.
“Karena pantai pasir itukan berat massa jenisnya tinggi sehingga bisa menahan
abrasi,” bebernya. Alasan kedua, di negara maju reklamasi selalu diawasi dengan
ketat, berkesinambungan dan tidak mementingkan pembangunan fisik semata. Dalam
kaca mata mereka, reklamasi juga berarti membuat ekologi baru, memantau
dampak-dampak lingkungan dan memonitoring perubahan lingkungan.
“Jika di Indonesia, reklamasi hanya mementingkan pembangunan fisik saja. Dampak
terhadap lingkungan, masyarakat sekitar dan biota laut tidak diperhatikan. Jadi
hanya sekedar proyek fisik semata,” tegasnya.
Atas putusan kasasi ini, LBH Jakarta mendesak Kementerian Lingkungan Hidup
(KLH) segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) karena
putusan kasasi bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan 6
pengembang yang mereklamasi pantai yakni, PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, PT
THI dan PT MKY memilih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang di dukung total
oleh Pemprov DKI Jakarta.
"6 perusahaan akan mengajukan PK, dan kita (Pemprov DKI) akan mendukung itu,"
ujar Kasubag Sengketa dan Hukum Pemprov DKI I Made Suarjana kepada wartawan di
Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, akhir pekan lalu.
(asp/nwk)
Selasa, 08/06/2010 15:04 WIB
Reklamasi Pantai Utara Jakarta Ilegal
(2) Kementerian Lingkungan Hidup Didesak Segera Eksekusi Putusan MA
Jakarta / detikNews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH) segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung
(MA). Menurut LBH Jakarta, putusan kasasi tersebut sudah final dan berkekuatan
hukum tetap.
“Kami mendesak KLH segera mengeksekusi putusan MA ini. Kasasi ini sudah final
dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat kepada
wartawan, usai menghadiri sidang di PN Jakarta Timur,Selasam (8/6/2010).
Menurutnya, langkah eksekusi tersebut diawali dengan riset dampak lingkungan
pascareklamasi di sepanjang 32 km pantai utara Jakarta. Langkah kedua,
melakukan riset perbandingan, luas reklamasi dan areal pantai yang terkena
dampak-dampak reklamasi.
“Yang terakhir, KLH menyurati PN Jakarta Utara meminta pelaksanaan eksekusi
putusan kasasi tersebut. Apalagi, KLH dalam hal ini merupakan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) yang surat eksekusi harus ditaati pengadilan,” bebernya.
Terkait upaya hukum luar biasa yang dilakukan enam pengembang pereklamasi
pantai yakni, PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, PT THI dan PT MKY, dengan
mengajukan peninjauan kembali ke MA, LBH Jakarta menilai hal itu tidak bisa
menunda eksekusi.
“Prinsip hukum, PK tidak menunda eksekusi. Itu ada dalam KUHAP. Apalagi putusan
MA tentang reklamasi ini didukung oleh seluruh kalangan masyarakat,”
pungkasnya. PK oleh enam perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta
ini didukung total oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Enam perusahaan akan mengajukan PK, dan kita (Pemprov DKI) akan mendukung
itu," ujar Kasubag Sengketa dan Hukum Pemprov DKI I Made Suarjana kepada
wartawan di Balikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, akhir pekan lalu.
Reklamasi Pantai Jakarta Ilegal
(3) LBH Jakarta: Jika Diteruskan, Foke Terancam 3 Tahun Penjara
Jakarta/ detikNews - Mahkamah Agung (MA) telah melarang reklamasi Pantai
Jakarta lewat putusan kasasinya, tapi 6 perusahaan didukung Pemprov DKI tetap
melanjutkan. Akibatnya fatal, Gubernur DKI Jakarta bisa terancam pidana 3 tahun
penjara.
"Berdasarkan Pasal 111 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati atau Walikota yang menerbitkan
izin tanpa dilengkapi Amdal diancam pidana maksimal 3 tahun penjara," kata
Direktur LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat kepada wartawan di kantornya, Jl
Diponegoro 74 Jakarta, Jumat (9/7/2010).
Ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi Fauzi Bowo, tapi juga bagi 6 pengusaha
yang terus mengeruk pantai Jakarta. Dalam pasal 109 UU tersebut, pengusaha yang
membangun tanpa izin lingkungan akan dipenjara minimal 1 tahun dan maksimal 3
tahun penjara. "Dalam Pasal 37 juga disebutkan, Gubernur wajib menolak izin
apabila tidak dilengkapi Amdal," tambahnya.
Berang dengan sikap Foke, LBH Jakarta beserta aktivis lingkungan hidup dalam
waktu dekat akan melaporkan ini ke Polda Metro Jaya. Meski reklamasi telah
dilakukan jauh sebelum UU ditetapkan, harusnya Foke langsung menghentikan izin
reklamasi setelah keluar UU baru. "Dan sekarang reklamasi masih terus
berlangsung. Lusa atau minggu depan kita buat laporan ke Polda Metro Jaya,"
tegasnya.
Langkah ini diambil setelah Pemprov mangkir perintah kasasi MA dan memilih
mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Pengajuan Kembali (PK). Padahal
Kementerian Lingkungan Hidup selaku pemberi izin Amdal telah menyerukan
penghentian reklamasi.
Minggu, 13/06/2010 13:52 WIB
(4) Ngotot Reklamasi, Pemprov DKI Tabrak Rencana Hutan Bakau dari Presiden
Jakarta/ detikNews - Langkah Pemprov DKI Jakarta yang mendukung enam
perusahaan pengembang untuk mereklamasi pantai utara Jakarta, dinilai sebagai
blunder. Reklamasi Pantura Jakarta akan melibas usulan Presiden SBY untuk
merehabilitasi hutan bakau.
"Presiden baru saja memberikan ide untuk penanaman mangrove. Bagaimana
penanaman dilakukan kalau reklamasi terus berjalan," kata Sekjen Koalisi Rakyat
untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Rizal Damanik dalam keterangan pers di kantor
LBH Jakarta, Jakarta, Minggu (13/6/2010).
Rizal menyayangkan arogansi Pemprov DKI Jakarta yang tidak mendukung putusan
Mahkamah Agung yang memenangkan Keputusan Menteri KLH No 14/2003 yang menolak
reklamasi. Apalagi reklamasi juga kini bertabrakan dengan rencana pemerintah
yang disampaikan Presiden SBY di Muara Angke 6 Juni 2010 lalu, yang meminta
pemda merehabilitasi hutan bakau.
"Kalau Pemprov DKI terus melakukan reklamasi, berarti mereka membangkang
presiden. Ini preferensi buruk untuk pemerintah," kata Rizal.
Rizal menilai ada indikasi mafia perizinan dan mafia hukum dibalik pelaksanaan
reklamasi. Ini dilihat dari tabrakan antara kebijakan Kementerian LH yang
menolak reklamasi, namun Pemprov tetap maju terus mendukung 6 pengembang
menggugat putusan itu. "Kalau ada Kepmen, mestinya reklamasi tidak dilanjutkan
dulu. Kami meminta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengusutnya," tutup Rizal.