Pak Abim yts.... Semoga........ (keberadaan di TPAK adalah amanah, harus dijaga) salam, danang
--- On Tue, 7/27/10, abimanyu takdir alamsyah <[email protected]> wrote: From: abimanyu takdir alamsyah <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Help: Stop pembisnisan Taman Ria Senayan !!! To: [email protected] Date: Tuesday, July 27, 2010, 3:34 AM Mas Danang ysh, ....semoga adanya anda di TPAK mampu mengubah perilaku A kita, paling kurang yang lewat meja anda.... Amin. Salam, ATA 2010/7/26 Risfan M <risf...@yahoo. com> Pak Danang dan Rekans ysh, Syukurlah kalau akhirnya Setneg akhirnya, sebagai pemilik tanah, tak mengijinkannya. Tapi menurut developer, dan mestinya benar karena dia keluar uang, kok surat keputusannya belum dilayangkan. Kabar Majalah Tempo, yang saya pahami kok DKI (tadinya) mengarah untuk menyetujuinya. Developer sudah punya Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Danang Pri <danang...@yahoo. com> Sender: refere...@yahoogrou ps.com Date: Mon, 26 Jul 2010 18:18:51 +0800 (SGT) To: <refere...@yahoogrou ps.com> ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com Subject: Re: [referensi] Help: Stop pembisnisan Taman Ria Senayan !!! Setahu saya, cafe-cafe itu hasil "perkeliruan" jaman Orde Baru, di mana Sekretariat Negara "menyewakan" lahan yang berada di bawah penguasaanya kepada pihak swasta. Lha Sekretariat Negara kan tidak ditugasi oleh negara untuk mencari penghasilan tambahan dari lahan yang dititipkan pemeliharaannya kepada lembaga ini. Aneh juga kalau Golkar ngotot mendukung komersialisasi "halaman Gedung DPR-MPR-DPD". Secara logika mestinya ingin agar halaman rumah wakil rakyat ini indah dan berwibawa... . salam, danang --- On Sun, 7/25/10, risf...@yahoo. com <risf...@yahoo. com> wrote: From: risf...@yahoo. com <risf...@yahoo. com> Subject: Re: [referensi] Help: Stop pembisnisan Taman Ria Senayan !!! To: "referensi" <refere...@yahoogrou ps.com> Date: Sunday, July 25, 2010, 7:42 PM Rekans ysh, Kalau dilihat dari sisi Administrasi Pembangunan bagaimana ini? Kalau memang melanggar RTRW mestinya, IMB gak keluar, urusan beres. Tapi kok ada pejabat Pemda bilang tinggal Amdalnya saja. Lalu polemik antar petinggi. Ini yang di sebelah TVRI ya. Kenyataannya, kalau gak salah sebelum terbakar dulu kan juga kompleks bangunan cafe-cafe gitu kan, dan bukan terbuka hijau? Salam, Risfan Munir Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> Sender: refere...@yahoogrou ps.com Date: Sun, 25 Jul 2010 16:28:29 -0700 To: <refere...@yahoogrou ps.com> ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com Subject: Re: [referensi] Help: Stop pembisnisan Taman Ria Senayan !!! Kalau kata Idrus; jangan dikit-2 protes.. -K- http://us.detiknews .com/read/ 2010/07/23/ 095349/1405108/ 10/golkar- dukung-pembangun an-mal-taman- ria-senayan Jumat, 23/07/2010 09:53 WIB Golkar Dukung Pembangunan Mal Taman Ria Senayan Elvan Dany Sutrisno - detikNews Jakarta - Partai Golkar tidak mempersoalkan pembangunan mal di Taman Ria Senayan. Justru partai berlambang beringin ini heran, mengapa banyak pihak baru mempersoalkan mal itu sekarang. "Kalau kita Golkar ikut aturan saja, pemerintah sudah sepakat. Jangan sedikit-sedikit diprotes," kata Sekjen Golkar Idrus Marham saat dihubungi detikcom, Jumat (23/7/2010). Idrus menjelaskan, persoalannya bukan setuju atau tidak setuju, tetapi pemerintah sudah bekerja sama dengan pihak lain terkait proyek Mal Taman Ria itu. "Jadi kita jangan sewenang-wenang, dulu waktu ada izin pembangunan dan kerja sama, kenapa tidak dipertanyakan. Sekarang sudah ada kerja sama kenapa baru dibuka. Ini yang perlu kita pertanyakan," terangnya. Dia justru mempertanyakan protes dan penolakan sejumlah pihak atas rencana pembangunan mal di Taman Ria tersebut. "Perlu dikaji dan dicari tahu kepentingannya apa? Jangan sedikit-sedikit kita ingin membongkar. Kalau mau dibongkar apa alasannya. Jangan sampai ada kepentingan lain," ujar anggota DPR ini. Lahan bekas Taman Ria Senayan milik Setneg yang dikelola oleh PT Ariobimo Laguna Perkasa. Sesuai dengan perjanjian build, operate, transfer (BOT) bersama Sekretariat Negara pada 11 Juli 2008, PT Ariobimo sudah menginvestasikan sebesar Rp 300 miliar untuk perbaikan dan pembangunan fasilitas di Taman Ria Senayan. "Keberadaan kami adalah untuk membantu memaksimalisasi nilai aset negara. Selain berpartisipasi dalam membuka lapangan kerja baru, kami juga mendukung pembangunan taman kota," ujar Managing Director PT Ariobimo, Kurnia Ahmadi. PT Ariobimo berkomitmen untuk mengelola 90 persen kawasan Taman Ria Senayan sebagai taman kota yang dapat dinikmati publik secara gratis. "Hanya 10 persen dari area tersebut yang digunakan untuk bangunan," janji Kurnia. Dengan kondisi ini, maka Taman Ria Senayan nantinya diklaim menjadi tempat rekreasi keluarga paling hijau se-Indonesia. (ndr/nrl) 2010/7/21 abimanyu takdir alamsyah <takdi...@gmail. com> ...semoga "tidak ada" insinyur, planner maupun arsitek yang terlibat untuk mendukung pebisnis semacam ini ya mas Danang...??? ? ATA 2010/7/21 Danang Pri <danang...@yahoo. com> SERUAN KEPRIHATINAN Stop Pembisnisan Taman Ria Senayan: Kembalikan Taman Ria Senayan sebagai Urban Park Berbagai media online hari Senin, 19 Juli 2010 memberitakan rencana pembangunan mal perbelanjaan di lahan Taman Ria Senayan, Jakarta. Pihak-pihak terkait telah menyatakan posisi dan sikap masing-masing. Rangkuman pernyataan-pernyata an tersebut adalah sebagai berikut: - Menurut Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta, Hari Sasongko, pembangunan kawasan terintegrasi ini tinggal menunggu Amdal saja dari pihaknya. "Belum jelas pihak pengembang akan membangun apa. Namun yang pasti tinggal menunggu Amdal saja," kata Hari saat dihubungi pagi ini. Hari menolak saat ditanya siapa pihak pengembang yang akan memugar taman yang dulunya bernama Taman Ria Remaja itu. Menurut dia, sebenarnya semua perlengkapan administrasi seperti surat kepemilikan tanah sudah dipenuhi pihak pengembang. Namun Dinas P2B belum memberikan izin karena masih menunggu analisis mengenai dampak lingkungannya. "Amdal digunakan untuk pengambilan keputusan. Soal kebijakan bukan urusan kami," ujarnya. Aspek yang dilihat, dijelaskannya, adalah studi kelayakan ekologi, sosial budaya, ekonomi dan kesehatan masyarakat. (dikutip dari: TEMPO Interaktif - Senin, 19 Juli 2010 10:44 WIB) - Komisi II DPR RI berpikir untuk mengambil alih pengelolaan Taman Ria Senayan. Alasannya agar mereka mudah memperoleh izin ketika akan mengembangkan kawasan DPR/MPR. "Jika DPR/MPR maupun DPD ingin mengembangkan kawasan di sini (Taman Ria Senayan) izinnya tidak ruwet," ujar anggota Komisi II DPR dari FPKS, Mahfudz Sidik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/7/2010). (dikutip dari: detik.com - Senin, 19 Juli 2010 13:11 WIB) - Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Ibnu Purna mengatakan, pembangunan pusat perbelanjaan itu ada di dalam perjanjian antara Pengelola Gelora Bung Karno dan pihak swasta. Dia menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa main putuskan sepihak saja perjanjian tersebut. "Kami tidak bisa memutuskan sepihak karena perjanjiannya sudah berlaku lama," ujar Ibnu seusai Rapat Panja Aset Negara di DPR, Senin (19/7/2010). (dikutip dari: KOMPAS properti - Senin, 19 Juli 2010 15:46 WIB) - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk rencana pembangunan pusat perbelanjaan atau mal di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Selatan, belum dibuat. "Yang jelas amdal belum ada kalau mau dijadikan mal," kata Fauzi Bowo di Balaikota, Senin (19/7). Dia mengatakan, pengelolaan Taman Ria Senayan yang berada di Kompleks Gelora Bung Karno dikelola oleh Sekretariat Negara. "Yang mengelola bukan pemerintah daerah, tapi Setneg," katanya. Dulu, kata Foke – sapaan akrab Fauzi Bowo – direncanakan dikeluarkan izin komersial untuk kawasan tersebut. "Namun itu dulu," katanya. (dikutip dari: TEMPO Interaktif - Senin, 19 Juli 2010 17:09 WIB). Membaca berita-berita tersebut saya merasa sangat prihatin. Bung Karno mengembangkan kawasan Senayan di tahun 1960-an sebagai kawasan hijau dengan fungsi utama sebagai sarana olahraga (Gelora Senayan, Istora Senayan dan sarana penunjang olahraga lainnya) serta Kompleks Conefo (belakangan menjadi Kompleks DPR-MPR). Dibangunnya Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan), Gedung Depdikbud (sekarang Kemdiknas), yang kemudian disusul dengan pembangunan Ratu Plaza, Gedung Panin, Plaza Senayan serta STC perlu dimaknai sebagai suatu “keterlanjuran” , kekeliruan atau bahkan penyimpangan dalam hal penggunaan lahan. Ketika sekarang kita menyadari telah terjadi keterlanjuran di masa lalu, semestinya kita menjaga agar kekeliruan yang terjadi tidak diteruskan. Pembukaan Taman Ria Remaja Senayan di tahun 1970-an dimaksudkan sebagai upaya pemanfaatan taman kota (berupa lahan hijau serta danau) untuk tempat rekreasi publik (dengan kelompok sasaran terutama para remaja ibukota) dengan kegiatan terbatas berupa jalan-jalan di taman atau bersepeda-air di danau. Dengan kata lain, Taman Ria Remaja Senayan adalah sebuah urban park yang dibutuhkan oleh warga kota Jakarta. Kekeliruan mulai terjadi sejak tahun 1980-an ketika di atas lahan itu didirikan restoran-restoran besar, disusul pembangunan amusement park lengkap dengan jet-coaster serta sarana hiburan lainnya, dan kemudian bahkan ditambah pertokoan. Lahan hijau di kawasan ini mulai banyak tertutup oleh bangunan. Fungsi amusement park ini tidak serasi dengan konteks lingkungannya, yaitu Kompleks DPR-MPR sebagai salah satu simbol kenegaraan. Sejalan dengan semangat reformasi yang kita dengungkan saat ini, sebenarnya kita menemukan momentum untuk “meluruskan” penyimpangan yang telah terjadi di Taman Ria Senayan. Oleh karenanya, rencana pembangunan mal perbelanjaan raksasa di atas lahan tersebut tentu saja sangat mengagetkan. Alih-alih melakukan koreksi atas kekeliruan yang terjadi, rencana ini justru membuat penyimpangan menjadi semakin parah. Sebagai tambahan, selama ini kita mendengar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa kesulitan untuk memenuhi amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menetapkan suatu kota harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Jakarta hanya memiliki RTH sekitar 11%, itu pun termasuk tanah-tanah kuburan yang diklaim sebagai RTH. Bila “defisit” RTH masih sulit dipenuhi, sungguh tidak masuk akal bila RTH yang ada di Taman Ria Senayan ini dibiarkan digerogoti oleh pembangunan gedung-gedung raksasa. Jangan lupa, kota Jakarta telah banyak kehilangan RTH. Taman Pluit seluas 21 ha telah dipadati bangunan besar “Mega Mall Pluit” yang belakangan diperluas dan diganti namanya menjadi “Pluit Village”. Taman lingkungan seluas 6 ha di Jl. Wijaya – Kebayoran Baru – telah berubah menjadi golf driving range dan townhouses. Belasan taman lingkungan di seluruh penjuru kota selama berpuluh-puluh tahun “disewakan” kepada pengusaha swasta untuk dijadikan pompa bensin. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah terbukti mampu melakukan koreksi atas kesalahan-kesalahan tata kota di masa lalu. Arena Pekan Raya Jakarta dipindahkan dari Lapangan Monas ke Kemayoran. Taman Ria Monas, restoran dan night-club yang ada di sisi selatan Tugu Monas ditutup. Dengan demikian Lapangan Merdeka yang lebih dikenal dengan sebutan Lapangan Monas dapat dihadirkan sebagai lapangan dan taman yang berwibawa sebagai “halaman depan” kompleks Istana. Stadion Persija di Menteng dibongkar dan diganti dengan taman yang asri (meski terlalu berlebihan dengan adanya bangunan-bangunan kaca). Taman Ayodya di Kebayoran Baru telah ditata kembali setelah selama berpuluh tahun tertutup oleh kios-kios penjual bunga dan akuarium. Sebagian besar taman lingkungan yang digunakan sebagai pompa bensin telah dikembalikan. Dengan catatan panjang prestasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoreksi kekeliruan tata kota sebagaimana tertulis di atas, kini saatnya kembali membuktikan kesungguhan untuk mempertahankan RTH kota di Taman Ria Senayan. Perlu dipertegas peruntukan kawasan ini sebagai RTH, sehingga tidak dibenarkan adanya fungsi komersial seperti mal perbelanjaan. Sebagai sebuah urban park, bangunan yang diijinkan sebatas toilet umum, pos penjagaan serta penjual makanan-minuman yang sedapat mungkin tidak permanen. Tidak diperlukan AMDAL untuk mengkaji apakah fungsi komersial layak dikembangkan, karena sudah jelas peruntukannya adalah RTH. Maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tegas, jangan pernah memberikan ijin mendirikan bangunan komersial di atas lahan Taman Ria Senayan. Sekretariat Negara hendaknya tidak berlindung di balik perjanjian dengan pihak swasta yang tidak bisa diputuskan begitu saja. Demi kepentingan umum, bahkan tanah milik perorangan pun bisa diambil oleh negara. Bila memang perjanjian itu ada, tinggal membayar denda pemutusan perjanjian yang besarnya tentu tidak seberapa bila dibandingkan dengan uang negara yang dikucurkan untuk talangan Bank Century dan untuk penanggulangan lumpur Sidoarjo. Melalui tulisan yang saya sebut sebagai “seruan keprihatinan” ini saya mengetuk hati semua pihak (instansi-instansi pemerintah, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, para pakar tata ruang dan lingkungan, pemerhati kelestarian lingkungan, serta media massa cetak dan elektronik) untuk membantu upaya mewujudkan kota Jakarta yang hijau dan nyaman, salah satunya dengan “menyelamatkan” Taman Ria Senayan. Stop pembisnisan Taman Ria Senayan. Kembalikan Taman Ria Senayan sebagai urban park. Jakarta, 21 Juli 2010 Danang Priatmodjo - arsitek kota - dosen Jurusan Arsitektur & Dekan Fakultas Teknik Universitas Tarumanagara - anggota Dewan Pakar Perhimpunan Cendekiawan Lingkungan Indonesia (PERWAKU) - anggota Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK) DKI Jakarta Alamat: Fakultas Teknik Universitas Tarumanagara Jl. S. Parman 1 – Jakarta 11440 Tel. 566 3124 Fax 566 3277 E-mail: danang...@yahoo. com HP 0816 483 1447 ------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- - Danang Priatmodjo, lahir di Solo, tahun 1956. Pendidikan: Sarjana Arsitektur – ITB, 1983; Master of Architecture – Katholieke Universiteit Leuven, 1993; Doktor Antropologi – UI, 2004. Sejak 1985 mengajar di Jurusan Arsitektur Universitas Tarumanagara, Jakarta. Menulis artikel tentang arsitektur dan urban design di berbagai jurnal, majalah dan koran; Menyajikan makalah pada forum-forum ilmiah nasional dan internasional; Memberikan kuliah tamu di berbagai universitas di dalam dan luar negeri; Memberikan paparan tentang perancangan kota kepada aparat pemerintah daerah di berbagai kota di Indonesia; Menjadi narasumber bidang ketatakotaan bagi berbagai harian, majalah, tabloid, stasiun radio dan televisi. Sebagai urban designer menangani pekerjaan pembuatan master plan, urban-design guidelines, rencana tata bangunan dan lingkungan, serta rencana tata ruang wilayah kota.

