Harapan dari Industri Tambang Timah 

Isnaputra Iskandar

Sebagai salah satu produsen timah terbesar di dunia, Indonesia harus
memanfaatkan momentum kenaikan harga timah dunia yang didorong penutupan
sejumlah smelter di Pulau Bangka dan Belitung untuk membenahi industri
timah di dalam negeri. Ini penting untuk memaksimalkan potensi yang
dapat diperoleh negara. 

Harga timah dunia di Bursa London (London Metal Exchange/LME) belakangan
ini menunjukkan peningkatan ke kisaran di atas 10.000 dollar AS per
metrik ton (MT), bahkan sempat ditutup pada harga di atas 11.000 dollar
AS per MT pada pertengahan Oktober 2006. Harga LME pada kisaran 10.000
dollar AS itu merupakan yang tertinggi sejak pertengahan tahun 1989. 

Kenaikan harga timah dunia tidak dapat dipisahkan dari tindakan yang
dilakukan aparat keamanan pada awal Oktober 2006, yang menutup beberapa
smelter yang tidak memiliki izin di Pulau Bangka dan Belitung (Babel).
Produksi timah dari smelter yang ditutup itu sekitar 60.000 MT per
tahun. Dengan produksi timah global per tahun sekitar 360.000 MT,
penutupan beberapa smelter secara teoretis akan memberikan dampak
berkurangnya pasokan timah dunia sebesar 17 persen. 

Apabila berjalan efektif, penutupan smelter itu seharusnya merupakan
sesuatu yang layak disambut positif oleh para pelaku industri timah
karena mengurangi ketidakpastian pasokan timah dari Indonesia yang
selama ini terjadi. 

Permasalahan kelebihan pasokan timah dari Indonesia terjadi sejak
dimulainya aktivitas penambangan timah inkonvensional di Pulau Bangka
dan Belitung tujuh tahun silam. Aktivitas penambangan itu sangat marak
dan dilakukan di wilayah Kuasa Pertambangan PT Timah Tbk. 

Para penambang, selain menjual bijih timah ke PT Timah, juga mengekspor
ke beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, yang
tidak memiliki cadangan timah. Ekspor ini dapat dilakukan karena adanya
kebijakan pemerintah yang tidak lagi menganggap timah sebagai komoditas
strategis. Ekspor bijih timah ini tentu saja menguntungkan negara-negara
tersebut. Mereka bisa mendapatkan pasokan bahan baku dan merugikan
Indonesia sebagai salah satu produsen timah terbesar di dunia.
Alasannya, karena harga timah menjadi sangat rendah. 

Tidak efektif 

Pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah mengatasi hal ini dengan
mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 443/MPP/
Kep/5/2002 yang pada intinya melarang ekspor bijih timah ke negara lain
terhitung sejak 1 Juni 2002. Namun, peraturan ini menjadi kurang efektif
karena kemudian berdiri banyak smelter swasta di Pulau Babel (yang
dilindungi oleh peraturan daerah setempat) untuk menyiasati larangan
ekspor bijih timah. Timah pun masih diekspor ke luar negeri dalam bentuk
produk akhir. 

Akibatnya, mutu yang dihasilkan masih berada di bawah standar
internasional. Mutu produk tersebut masih harus ditingkatkan kembali
oleh smelter-smelter di negara-negara yang menjadi tujuan ekspor sebelum
dijual ke konsumen akhir. Dampak membanjirnya pasokan timah dari
Indonesia membuat harga timah turun sangat signifikan sampai di bawah
4.000 dollar AS per MT pada akhir tahun 2002. 

Kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan inkonvensional itu
tidak hanya berdampak terhadap harga timah dunia, tetapi pemerintah juga
dirugikan karena para eksportir itu tidak membayar pajak dan royalti
sebagaimana yang dilakukan oleh PT Timah. 

Kalau kita mengasumsikan royalti dan pajak penghasilan yang harus
dibayarkan sebesar 3 persen dan 30 persen, serta biaya produksi dan
biaya operasional sebesar 80 persen dan 10 persen dari harga timah, maka
potensi kerugian negara dari tidak terbayarnya royalti dan pajak
penghasilan saja (pada rentang harga timah tertentu) sebesar 21-31 juta
dollar AS per tahun (Tabel 1). Dengan asumsi kurs nilai tukar Rp 9.100
per dollar AS, nilai potensi kerugian itu sekitar Rp 195 miliar-Rp 279
miliar setiap tahunnya. 

Kerugian juga dirasakan PT Timah, BUMN yang 65 persen sahamnya milik
pemerintah. PT Timah yang semula terkenal sebagai perusahaan timah
dengan biaya produksi terendah di dunia kini harus bersaing dengan para
pemilik smelter swasta untuk mendapatkan bijih timah dari penambang
inkonvensional. Akibatnya, biaya produksi PT Timah melonjak. 

Selain itu, biaya produksi tambang darat tidak lagi bersifat tetap,
tetapi mengikuti pergerakan harga timah yang berakibat margin PT Timah
tidak meningkat meskipun harga timah naik. Konsekuensinya, pajak dan
dividen yang diterima pemerintah lebih kecil dari seharusnya. 

Harga saham PT Timah juga terus merosot karena investor mulai menjauhi
saham perusahaan ini. Dengan demikian, nilai kekayaan pemerintah pada PT
Timah juga turun. Kerugian itu barulah yang bersifat materi. 

Kerugian lain adalah kerusakan lingkungan akibat ulah para penambang
inkonvensional. Hal ini dikarenakan setelah menjalankan aktivitas
penambangan, para penambang inkonvensional tidak memelihara lingkungan. 

Hal lain yang tidak kalah penting adalah adanya aktivitas penambangan
inkonvensional yang menunjukkan pemerintah membiarkan terjadinya
persaingan tidak sehat antara pelaku bisnis yang membayar kewajiban
pajak dan royalti secara penuh dan yang tidak membayar pajak dan
royalti. Hal ini berpotensi mengurangi minat investor untuk berinvestasi
khususnya di sektor pertambangan di Indonesia. 

Pemerintah seharusnya dapat menjadikan penutupan smelter sebagai
momentum untuk penertiban dan penataan kembali industri tambang timah.
Semua pelaku industri harus diperlakukan setara sehingga tercipta
persaingan sehat yang pada akhirnya juga akan berdampak positif terhadap
industri timah di dalam negeri. 

Jika pemerintah keberatan untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap
pemain besar dan kecil di industri timah, misalnya karena alasan
"melindungi si lemah", mungkin pemerintah dapat mengkaji penerapan pola
inti plasma, seperti yang telah diterapkan pada industri perkebunan.
Dengan pola ini, para penambang konvensional dapat tetap melakukan
aktivitas penambangannya dengan bimbingan dari PT Timah, dan PT Timah
akan bertindak sebagai pembeli dari hasil tambang para penambang
inkonvensional tersebut. 

Hasil yang diperoleh dari pola ini dapat berdampak positif terhadap
industri timah, yaitu terjaganya pasokan timah ke pasar dunia, Juga
berarti menjaga stabilitas harga timah, dan terpeliharanya lingkungan
bekas lokasi penambangan timah. 

Aktivitas penambangan inkonvensional di Indonesia memiliki dampak yang
signifikan terhadap industri timah dunia karena Indonesia adalah salah
satu produsen timah terbesar di dunia. Masalah yang ditimbulkan juga
beragam, dari hilangnya potensi pendapatan negara dari pajak dan royalti
sampai kerusakan lingkungan. 

Konsistensi pemerintah di dalam menegakkan aturan yang berlaku dan
kejelasan, serta sinkronisasi peraturan merupakan kunci di dalam
penataan kembali industri ini. Jika hal ini gagal dilakukan, kita
mungkin harus siap kehilangan salah satu aset kita yang berharga ini. 

Isnaputra Iskandar Analis Saham Danareksa Sekuritas 

Otto wrote:
> 
> sekedar opini saja nih pak...
> kalo menurut saya, pemprov. Bangka Belitung pasti mempertimbangkan
> dampak sosial terhadap masyarakat atas penutupan tambang 
> inkonvensional.
> Seperti kita tau, tambang-tambang tersebut menyerap banyak sekali 
> tenaga kerja. Dan kalau saya liat.. mungkin TINS sendiri belum 
> begitu siap untuk menyerap semua timah dari tambang inkonvensional. 
> Yah mungkin bertahap lah ditutupnya.
> 
> --- stationandrew <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Saya bingung......



DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]

[EMAIL PROTECTED] untuk unsubscribe dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk subscribe ke milis saham
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke