Dua Orang Diduga Melakukan Pidana
Jakarta, Kompas - Dua orang secara individu diduga melakukan pelanggaran tindak pidana dalam kasus perdagangan saham perusahaan elektronik PT Agis Tbk. Kedua orang yang diidentifikasi berinisial HL dan LH itu diduga kuat melanggar Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal. Status mereka ditingkatkan ke tahap penyidikan. Otoritas pasar modal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), di dalam rapatnya, Jumat (28/9) malam di Jakarta, juga mencabut izin usaha PT Republik Securities. Izin wakil perdagangan efek dan wakil perantara perdagangan efek bagi Direktur Utama PT Republik Securities juga dicabut. Selain itu, Bapepam juga mengenakan sanksi administratif terhadap sembilan perusahaan efek (broker) lainnya, tapi izinnya tidak dicabut. Bentuk sanksi dan besarannya terhadap kesembilan broker itu sedang difinalisasi oleh Komite Sanksi Bapepam. Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad A Rahmany, Jumat malam, dalam proses pemeriksaan, kedua individu itu telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir. Oleh karena itu mereka dalam status pencarian. Pasal 91 UU Pasar Modal menegaskan, setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek. Pasal 92 berbunyi, "Setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek". Setiap pihak yang melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 itu diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Perdagangan saham PT Agis di Bursa Efek Jakarta dalam periode Januari hingga Juni 2007 melonjak sangat signifikan sehingga berkali-kali dihentikan perdagangannya. Harga sahamnya hanya bergerak dari Rp 200 dan sempat mencapai Rp 4.600 per saham, tanpa didasari hal-hal signifikan. (TAV/JOE/oin) Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI. Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] untuk berhenti dari milis saham [EMAIL PROTECTED] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
