Dikutip dari Bisnis Indonesia: Pihak Harry Tanoesoedibjo mengatakan bahwa perselisihan itu tidak terkait dengan MNC. Namun perselisihan terjadi antara Berkah Karya Bersama dan mbak Tutut. Selain itu, PT Berkah juga* tidak memiliki saham di MNC* sehingga tidak bisa dikaitkan dengan MNC. Sementara pihak Harry mengatakan bahwa BKB masih bisa melakukan proses peninjauan kembali (PK). Kuasa hukum dari BKB Andi Simangunsong mengatakan bahwa kliennya sudah bukan lagi menjadi pemegang saham mayoritas di MNC TV (75%) sejak terjadi peralihan pada tahun 2007 ke Media Nusantara Citra (MNC). -- send from my hoki blackberry@