Dikutip dari Bisnis Indonesia:   Pihak Harry Tanoesoedibjo mengatakan
bahwa perselisihan itu tidak  terkait dengan MNC. Namun perselisihan
terjadi antara Berkah Karya Bersama  dan mbak Tutut. Selain itu, PT Berkah
juga* tidak memiliki saham di MNC* sehingga  tidak bisa dikaitkan dengan
MNC. Sementara pihak Harry mengatakan bahwa  BKB masih bisa melakukan
proses peninjauan kembali (PK).  Kuasa hukum dari BKB Andi Simangunsong
mengatakan bahwa kliennya sudah  bukan lagi menjadi pemegang saham
mayoritas di MNC TV (75%) sejak terjadi  peralihan pada tahun 2007 ke Media
Nusantara Citra (MNC).
-- 
send from my hoki blackberry@

Kirim email ke