HUKUM MEMBELI SAHAM-SAHAM PERUSAHAAN BISNIS Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum membeli saham-saham yang terdapat di dalam perusahaan-perusahaan bisnis persahaman, mengingat bahwa sebagiannya bertransaksi dengan riba? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Jawaban Menurut pendapat kami, sikap yang wara’ (berhati-hati) adalah tidak menanamkan saham di dalamnya dan menjauhinya karena sebagaimana disebutkan oleh si penanya bahwa yang dominan ia bertransaksi dengan riba. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu kepada apa yang tidak membuatmu ragu” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi, Kitab Shifatil Qiyamah 2518, An-Nasa’I, kitab Al-Ayribah 5711] Demikian pula sabda beliau. “Artinya : Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar) berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Al-Iman 52, Muslim kitab Al-Musaqah 1599] Akan tetapi, andai misalnya seseorang telah terlanjur menjalani dan menanamkan sahamnya, maka wajib baginya untuk mengeluarkan keuntungan ribawi sesuai dengan prosentasenya, jika kita pekirakan bahwa keuntungan dari riba tersebut sebesar 10%, maka dia harus mengeluarkan keuntungan yang 10% tersebut, jika kita perkirakan keuntungannya 20%, maka 20 % nya yang dikeluarkan, demikian seterusnya. Sedangkan bila dia tidak mengetahui berapa persentasenya, maka sebagai sikap hati-hati (preventif), dia harus mengeluarkan separoh dari keuntungan tersebut. [Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani] Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya menurut syari’at, saham-saham perusahaan yang sudah beredar luas di pasaran; bolehkah memperdagangkannya ? Jawaban Saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini karena perusahaan-perusahaan yang ada di pasaran berbeda-beda satu sama lainnya di dalam bertransaksi dalam riba. Jika anda mengetahui bahwa perusahaan tersebut bertransaksi dengan riba dan membagi-bagikan hasil keuntungan dari riba tersebut kepada para peserta (anggota/nasabah), maka anda tidak boleh ikut serta di dalamnya. Jika anda telah ikut serta, kemudian baru mengetahuinya setelah itu bahwa ia bertransaksi dengan riba, maka anda harus mendatangi bagian administrasinya dan meminta keikutsertaan anda ditarik. Jika anda tidak dapat melakukan hal itu, maka anda tetap di perusahaan itu, kemudian bila keuntungan-keuntungan tersebut diserahkan dan dalam slip gaji dijelaskan sumber-sumber keuntungan tersebut, maka anda ambil keuntungan dari sumber yang halal saja dan menyedekahkan keuntungan dari sumber yang haram sebagai upaya melepaskan diri (menghindari) darinya. Jika anda juga tidak mengetahui hal itu, maka sikap yang lebih berthati-hati (preventif) adalah menyedekahkan separuh dari keuntungan tersebut sebagai upaya melepaskan diri (menghindari) darinya sedangkan sisanya adalah milik anda karena inilah yang dapat anda lakukan, sebagaimana dinyatakan oleh Allah dalam firmanNya. “Artinya : Maka bertakwalah kepada Allah semampu kamu” [At-Taghabun : 16] [Majalah Ad-Da’wah, 1-5-1412H, Vol 1315, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Penerbit Darul Haq] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more <http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=683&bagian=0> &article_id=683&bagian=0 HUKUM-HUKUM SAHAM DI BANK-BANK DAN SELAINNYA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menanam saham di bank-bank dan selainnya. Jawaban [1]. Jika menanam sahamnya di pos-pos riba seperti bank-bank, maka tidak halal hukumnya bagi siapapun untuk menanamkan sahamnya di sana sebab semua itu didirikan dan berjalan di atas riba. Kalaupun ada transaksi-transaksi yang halal di dalamnya maka hal itu terbatas sekali bila dibandingkan dengan riba yang dilakukan oleh para pegawai bank-bank tersebut. [2]. Sedangkan bila menanam saham pada transaksi yang tujuannya adalah berbisnis industri, pertanian atau sepertinya, maka hukum asalnya adalah halal. Akan tetapi disana juga ada semacam syubhat sebab nilai tambah (surplus) beberapa dirham yang ada pada mereka, mereka simpan di bank-bank sehingga mereka mengambil ribanya, barangkali mereka mengambil beberapa dirham dari bank dan pihak bank memberikan riba kepada mereka. Maka dari aspek ini kami katakan, “Sesungguhnya sikap yang wara (selamat) adalah seseorang tidak menanamkan saham di perusahaan-perusahaan seperti ini”. Sesungguhnya Allah akan menganugrahinya rizki, bila telah diketahui niatnya tidak melakukan hal itu (menanam saham) semata karena sikap wara dan rasa takut terjerumus ke dalam hal yang syubhat (samar). Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas sedangkan diantara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (samar-samar) yang tidak banyak diketahui oleh manusia, barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang syubhat (samar-samar) tersebut, berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam hal-hal yang syubhat (samar-samar), berarti dia telah terjerumus ke dalam hal yang haram, seperti halnya seorang pengembala yang menggembalakan (ternaknya) disekitar lahan yang terlarang yang memungkinkan ternak tersebut masuk ke dalamnya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Al-Iman 52, Muslim, kitab Al-Musaqah 1599] Akan tetapi bagaimana solusinya bilamana seseorang sudah terlanjur menanamkan saham atau semula ingin menanamkan saham namun tidak menempuh jalan yang lebih baik, yaitu jalan wara’? Disini kami mengatakan, “Solusinya dalam kondisi seperti ini adalah bila hasil keuntungannya diserahkan dan di dalamnya terdapat slip yang menjelaskan sumber-sumber didapatnya keuntungan tersebut, maka : [a]. Yang sumbernya halal, maka dianggap halal [b]. Yang sumbernya haram seperti bila mereka mengatakan secara terang-terangan bahwa keuntungan ini adalah hasil dari bunga-bunga bank, maka wajib bagi seseorang untuk melepaskan diri (menghindar) darinya dengan cara mengalokasikannya kepada kepentingan-kepentingan umum maupun khusus, bukan sebagai bentuk taqarrub (ibadah) kepada Allah tetapi sebagai bentuk menyelamatkan diri dari dosanya, sebab andai dia berniat taqarrub kepada Allah dengan hal itu, maka hal itu tidak akan menjadi sarana yang dapat mendekatkan dirinya kepadaNya. Karena, Allah adalah suci, tidak menerima kecuali yang suci. Juga, dia tidak bisa selamat (terhindar) dari dosanya, tetapi barangkali dia diganjar pahala atas ketulusan niat dan taubatnya. [c]. Bila di dalam keuntungan-keuntungan tersebut tidak terdapat slip (daftar) yang menjelaskan mana yang dilarang dan mana yang dibolehkan, maka sikap yang lebih utama dan berhati-hati adalah mengeluarkan separuh dari keuntungan tersebut, sedangkan keuntungan yang separohnya tetap halal baginya sebab bila tidak diketahui berapa ukuran (prosentase) harta yang mirip-mirip dengan yang lainnya tersebut, maka sikap yang berhati-hati adalah mengeluarkan separuhnya, sehingga tidak ada orang yang menzhalimi dan terzhalimi. [Fatawa Mu’ashirah, hal.55-57, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Penerbit Darul Haq] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more <http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=961&bagian=0> &article_id=961&bagian=0 SAHAM-SAHAM BANK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, wa ba’du: Saya mohon kesediaan Fadhilatusy Syaikh untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut : Beberapa hari ini ramai dipublikasikan di berbagai mass media acara ‘Tutup Buku’ yang akan dilakukan oleh ‘Riyadh Bank’, apakah boleh hukumnya ikut menanamkan saham di dalamnya ? Apa peran ulama, da’i dan penceramah terhadap hal ini ? Apa pendapat Fadhilatusy Syaikh mengenai hukum bekerja di ‘Riyadh Bank’ dan bank-bank sejenisnya yang bertransaksi dengan bunga bank ? Jawaban Sebagaimana telah diketahui bahwa bank terbangun atas pondasi riba. Misalnya, dengan cara memberi seribu lalu mengambil seribu dua ratus, atau mengambil seribu lalu memberi seribu dua ratus ; dengan begitu berarti ia telah memakan riba dan memberi makan dengannya, sekalipun terkadang bank tersebut memiliki transaksi-transaksi lain tanpa riba akan tetapi pondasi asalnya adalah terbangun di atas riba tersebut. Inilah realitas yang telah dikenal darinya. Berdasarkan hal ini, maka tidak halal hukumnya menanamkan saham di dalamnya sesuai dengan firman Allah. “Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka bagiannya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) ; dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka ; mereka kekal didalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa†[Al-Baqarah : 275-276] Dalam ayat yang mulia di atas terdapat pernyataan tegas bahwa riba adalah haram, yang diharamkan oleh Allah Yang Mahamemiliki seluruh kerajaan, Yang hanya bagiNya semata putusan hukum dan kepada syari’atNya tempat berhukum. Dalam ayat yang lain setelah ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah menjelaskan bahwa mengambil riba berarti memaklumatkan perang terhadap Allah dan RasulNya, sebagaimana firmanNya. “Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tida (pula) dianiaya†[Al-Baqarah : 278-279] Sedangkan di dalam kitab Shahih Muslim dari hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata. “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisannya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja†[Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-Musaqah 1598] Makna ‘Laknat’ adalah terusir dan jauh dari rahmat Allah, demikian ditafsirkan oleh para ulama. Jadi, dalam kedua ayat yang mulia dan hadits di atas terdapat petunjuk yang amat jelas dan tegas bahwa riba termasuk dosa besar. Di dalam hadits, khususnya, terdapat petunjuk bahwa orang yang membantu melakukan riba, baik dengan cara mencatatkan atau bersaksi tercakup dalam laknat tersebut, sama seperti laknat yang ditujukan kepada pemakan dan pemberi makannya. Dengan demikian, jelaslah apa hukum bekerja di bidang apapun yang dapat dinyatakan sebagai pengukuhuan terhadap riba, baik dengan mencatatkan ataupun sebagai saksi. Sedangkan peran para ulama dan para da’i terhadap semacam ini dan selainnya yang tidak asing lagi bagi kaum muslimin dan amat mendesak hajat kepada pejelasan tentangnya dan peringatan terhadapnya adalah merupakan kewajiban yang besar dan tanggung jawab yang demikian berat karena Allah mengemban kan ilmu ke pundak mereka agar menjelaskannya kepada manusia. Kita memohon kepada Allah agar menolong kita dan saudara-saudara kita untuk melakukan hal yang bermaslahat bagi para hambaNya, baik di dalam kehidupan dunia maupun di akhirat kelak. [Ditulis oleh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, pada tanggal 9-7-1412H] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 28-31 Darul Haq] salam, FABIAN
