Langsung di bantah pak : [url=
http://www.detikfinance.com/read/2008/07/26/181150/978380/4/kpc-penghentian-kegiatan-hanya-bisa-dilakukan-menteri-esdm]KPC:
Penghentian Kegiatan Hanya Bisa Dilakukan Menteri ESDM[/url]

2008/7/26, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>:
>
>
>
> Bahaya bgt nih bumi..bisa IHSG turun lagi 2100.
>
>
> Sent from my BlackBerry(R)
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> ------------------------------
> *From*: "Aria Bela Nusa" <[EMAIL PROTECTED]>
> *Date*: Sat, 26 Jul 2008 19:22:41 +0700
> *To*: <[EMAIL PROTECTED]>
> *CC*: <[email protected]>
> *Subject*: RE: [obrolan-bandar] BUMI
>
>   Wah – berita heboh banget, 'neh – dampaknya bisa ke mana2, 'tuh…
>
>
>
> Happy Chuan,
>
>
>
> Aria
>
>
>
> Sabtu, 26/07/2008 16:20 WIB
>
> Plt Bupati Kutai Timur Stop Kegiatan KPC dan PIK
> *Suhendra* - detikFinance
>
> [image:
> http://www.detikfinance.com/images/content/2008/07/26/4/KPC-dalam.jpg]
> *Foto: Pemkab Kutai Timur *
>
> *Jakarta* - Plt Bupati Kutai Timur plt Isran Noor mulai 11 Juli 2008
> menghentikan kegiatan tambang 2 perusahaan yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC)
> dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK).
>
> Isran Noor dalam siaran persnya, Sabtu (26/7/2008) menyatakan, berdasarkan
> Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur, KPC dan PIK telah melanggar UU
> No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf a soal pelarangan, menggunakan dan
> atau menduduki hutan lindung secara tidak sah, huruf e yaitu menebang pohon
> atau memungut hasil hutan tanpa hak atau izin pejabat berwenang.
>
> Juga huruf g mengenai kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau
> eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
> Sehingga akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana penjara paling lama 10
> tahuh dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
>
> "PT KPC dan PT PIK telah melakukan kegiatan tambang tanpa mengurus izin
> pinjam pakainya Menteri Kehutanan juga tanpa persetujuan dari PT Porodisa
> Trading. Saya sebagai Plt Bupati Kutai Timur wajib menjalankan UU agar kedua
> perusahaan mematuhinya," jelasnya.
>
> Isran menjelaskan, terhadap kuasa pertambangan, penyelidikan umum,
> eksplorasi atau eksploitasi pertambangan sepanjang KP tersebut dalam kawasan
> hutan atau berada diareal penggunaan lain (APL) yang dibebani IUPHHK-HA/HT,
> sehingga menurut Isran diwajibkan mengurus pinjam pakainya.
>
> *Ia menambahkan saat ini PT KPC yang terkait pada PKP2B belum mematuhi
> perjanjian yaitu mengenai mendivestasi PT KPC sebesar 51% pada tahun 2001.
>
> "Saya mendesak agar pemerintah pusat dan penegak hukum menyelidiki
> pelanggaran hukum dan perpajakan oleh PT KPC demi penerimaan negara. Saat
> ini harga batu bara di pasar internasional semakin tinggi yaitu US$ 160 per
> metrik ton tetapi mengapa harga batu bara yang dilaporkan ke Bea Cukai hanya
> US$ 35 sampai US$ 60 per metrik?," ujarnya.
> *
> KPC beberapa waktu lalu telah menyampaikan 
> bantahan<http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/05/tgl/08/time/185240/idnews/936361/idkanal/6>telah
>  mencaplok lahan milik PT Porodisa seluas 39.209 hektar. KPC mengaku
> telah menaati seluruh peraturan karena telah ditunjuk sebagai Obyek Vital
> Nasional.
>
> *(hen/qom)*
>
>
>
>
>
>
>
> *From:* [EMAIL PROTECTED] [mailto:
> [EMAIL PROTECTED] *On Behalf Of *Ferry Wachjudi
> *Sent:* Sunday, July 27, 2008 9:05 AM
> *To:* [EMAIL PROTECTED]
> *Subject:* Re: [obrolan-bandar] BUMI
>
>
>
> mudah2an bisa dgn adanya berita dibawah ini
>
> http://www.detikfinance.com/read/2008/07/26/162017/978334/4/plt-bupati-kutai-timur-stop-kegiatan-kpc-dan-pik
>
> cheers,
>
> John Bei wrote:
>
> Rencana buy di bawah. Kindly comment please.
>
>
>
>
>  ------------------------------
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke