Langsung di bantah pak : [url= http://www.detikfinance.com/read/2008/07/26/181150/978380/4/kpc-penghentian-kegiatan-hanya-bisa-dilakukan-menteri-esdm]KPC: Penghentian Kegiatan Hanya Bisa Dilakukan Menteri ESDM[/url]
2008/7/26, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>: > > > > Bahaya bgt nih bumi..bisa IHSG turun lagi 2100. > > > Sent from my BlackBerry(R) > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > ------------------------------ > *From*: "Aria Bela Nusa" <[EMAIL PROTECTED]> > *Date*: Sat, 26 Jul 2008 19:22:41 +0700 > *To*: <[EMAIL PROTECTED]> > *CC*: <[email protected]> > *Subject*: RE: [obrolan-bandar] BUMI > > Wah – berita heboh banget, 'neh – dampaknya bisa ke mana2, 'tuh… > > > > Happy Chuan, > > > > Aria > > > > Sabtu, 26/07/2008 16:20 WIB > > Plt Bupati Kutai Timur Stop Kegiatan KPC dan PIK > *Suhendra* - detikFinance > > [image: > http://www.detikfinance.com/images/content/2008/07/26/4/KPC-dalam.jpg] > *Foto: Pemkab Kutai Timur * > > *Jakarta* - Plt Bupati Kutai Timur plt Isran Noor mulai 11 Juli 2008 > menghentikan kegiatan tambang 2 perusahaan yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC) > dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK). > > Isran Noor dalam siaran persnya, Sabtu (26/7/2008) menyatakan, berdasarkan > Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur, KPC dan PIK telah melanggar UU > No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf a soal pelarangan, menggunakan dan > atau menduduki hutan lindung secara tidak sah, huruf e yaitu menebang pohon > atau memungut hasil hutan tanpa hak atau izin pejabat berwenang. > > Juga huruf g mengenai kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau > eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. > Sehingga akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana penjara paling lama 10 > tahuh dan denda paling banyak Rp 5 miliar. > > "PT KPC dan PT PIK telah melakukan kegiatan tambang tanpa mengurus izin > pinjam pakainya Menteri Kehutanan juga tanpa persetujuan dari PT Porodisa > Trading. Saya sebagai Plt Bupati Kutai Timur wajib menjalankan UU agar kedua > perusahaan mematuhinya," jelasnya. > > Isran menjelaskan, terhadap kuasa pertambangan, penyelidikan umum, > eksplorasi atau eksploitasi pertambangan sepanjang KP tersebut dalam kawasan > hutan atau berada diareal penggunaan lain (APL) yang dibebani IUPHHK-HA/HT, > sehingga menurut Isran diwajibkan mengurus pinjam pakainya. > > *Ia menambahkan saat ini PT KPC yang terkait pada PKP2B belum mematuhi > perjanjian yaitu mengenai mendivestasi PT KPC sebesar 51% pada tahun 2001. > > "Saya mendesak agar pemerintah pusat dan penegak hukum menyelidiki > pelanggaran hukum dan perpajakan oleh PT KPC demi penerimaan negara. Saat > ini harga batu bara di pasar internasional semakin tinggi yaitu US$ 160 per > metrik ton tetapi mengapa harga batu bara yang dilaporkan ke Bea Cukai hanya > US$ 35 sampai US$ 60 per metrik?," ujarnya. > * > KPC beberapa waktu lalu telah menyampaikan > bantahan<http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/05/tgl/08/time/185240/idnews/936361/idkanal/6>telah > mencaplok lahan milik PT Porodisa seluas 39.209 hektar. KPC mengaku > telah menaati seluruh peraturan karena telah ditunjuk sebagai Obyek Vital > Nasional. > > *(hen/qom)* > > > > > > > > *From:* [EMAIL PROTECTED] [mailto: > [EMAIL PROTECTED] *On Behalf Of *Ferry Wachjudi > *Sent:* Sunday, July 27, 2008 9:05 AM > *To:* [EMAIL PROTECTED] > *Subject:* Re: [obrolan-bandar] BUMI > > > > mudah2an bisa dgn adanya berita dibawah ini > > http://www.detikfinance.com/read/2008/07/26/162017/978334/4/plt-bupati-kutai-timur-stop-kegiatan-kpc-dan-pik > > cheers, > > John Bei wrote: > > Rencana buy di bawah. Kindly comment please. > > > > > ------------------------------ > > > > > > >
