Wajib Menyuntik Modal Lagi, Ya
Bapepam-LK memperketat ketentuan permodalan sekuritas !!
Pasar yang tidak menentu membuat Bapepam-LK gusar. Wasit pasar modal itu
berniat memasukkan unsure risiko dalam menghitung modal broker.
Celakanya, ketentuan ini bisa membuat mereka kelimpungan.
Perusahaan sekuritas harus bersiap diri. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) bakal memperketat ketentuan
mengenai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) para broker.
Polisi pasar modal itu seolah enggan kena stempel bermain-main dengan risiko
pasar yang kini menghantui. Makanya, Bapepam-LK akhirnya merilis
draf awal revisi Peraturan V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD.
Seorang pejabat yang terlibat dalam penyusunan aturan itu bercerita, revisi
MKBD terjadi lantaran modal broker sekarang belum mencerminkan
kondisi sesungguhnya. Maklum, banyak sekuritas yang terlibat dalam berbagai
transaksi beresiko tinggi yang “tidak tertera” dalam laporan keuangan
(off balance sheet).
Kewajiban off balance sheet itu antara lain transaksi repurchase agreement
(repo) dan transaksi pada produk (derivatif), termasuk konsentrasi
portofolio broker. Padahal, resiko inilah yang justru lebih berbahaya ketimbang
transaksi yang tercantum dalam laporan keuangan.
Kewajiban off balance sheet itulah yang disebut klasifikasi kewajiban alias
ranking liabilities. “Revisi ini akan memperhitungkan ranking liabilities
yang sebelumnya tidak dimasukkan. Alhasil, pascarevisi nanti, modal broker
merupakan hasil pengurangan antara aktiva lancer dan total kewajiban
dan ranking liabilities. Modal ini juga telah disesuaikan dengan berbagia
risiko. Yakni, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kepercayaan, dan risiko
operasional. Ditambah, perubahan komposisi dana cadangan alias haircut.
Terancam Bangkrut !!
Asal tahu saja, draf revisi peraturan V.D5 itu menyebutkan setiap sekuritas
yang menjalankan fungsi brokerage harus punya MKBD minimal Rp. 25
miliar atau 6,25% dari total kewajiban plus ranking liabilities.
Tapi, jika sekuritas juga bertindak sebagia manajer investasi (MI), maka
modalnya harus ditambah Rp. 200 juta. Dus, MKBD mereka paling sedikit Rp.
25,2 miliar. Jika ditilik, jumlah akhir MKBD ini memang tak berubah dari yang
berlaku saat ini. Tapi jangan senang dulu, Pasalnya, penerapan ranking
liabilities, haircut, dan penyesuaian risiko memaksa sekuritas menyiapkan
aktiva lancar alias kas lebih besar. Soalnya, parameter ini jadi faktor
pengurang aktiva lancar.
Singkat kata, sekuritas harus bersiap menyuntik modal lagi. ”Broker harus
menambah aktiva lancar kalau transaksi off balance sheet mereka
banyak”, timpal pejabat lain di Bapepam-LK.
Jadi, apakah para trader, nasabah ataupun investor di sekuritas maupun broker
futures/berjangka (nantinya) harus tetap waspadah terhadap uang
yang mereka tanamkan.?
Kita tunggu saja, ya.
Sumber: Kontan Mingguan (III), Hal 11. November 2008
------------------------------------
Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.
DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] untuk berhenti dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/saham/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/saham/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/