Kasus Investasi Fiktif

KASUS penipuan berkedok investasi keuangan berkali-kali terjadi. Namun,
meski telah jatuh ribuan korban dengan uang yang berbilang hingga
triliunan, toh masih banyak masyarakat yang terseret dalam kasus
penipuan seperti itu.

Terakhir, kasus produk reksadana -lebih tepatnya disebut penempatan dana
investasi- yang melibatkan PT Bank Century Tbk, PT Antaboga Delta
Sekuritas, dan PT Signature Capital Indonesia. Berlarut-larutnya
penarikan dana nasabah memperkuat indikasi bahwa produk penempatan dana
investasi tersebut bermasalah.

Kita tidak akan membahas secara spesifik kasus yang terjadi di Bank
Century dan dua perusahaan efek tersebut. Tapi, kita menyoroti rendahnya
pengetahuan masyarakat atas aturan dan produk-produk investasi yang
legal serta masih lemahnya pengawasan otoritas.

Meski kasus money game berkedok investasi sering terjadi, belum tampak
ada proses penegakan hukum yang tegas terhadap para otak serta pelaku
penipuan investasi tersebut.

Di sisi lain, para pelaku kejahatan finansial dan pasar modal itu terus
mencari pola-pola dan modus operandi baru yang lebih canggih. Satu kasus
belum tuntas ditangani, muncul kasus yang lain lagi.

Dari sudut pandang masyarakat, kejahatan keuangan seperti itu jelas
sangat berbahaya dan merugikan. Sangat sulit mengendus apakah sebuah
produk keuangan tersebut asli atau bodong, apalagi jika calon investor
adalah orang awam.

Biasanya para korban adalah pemilik uang yang belum banyak memahami
aturan dan seluk-beluk transaksi finansial. Mereka mau menempatkan
dananya di investasi-investasi tersebut karena tergiur iming-iming bunga
tinggi. Padahal, jika mau rasional, bunga yang sangat tinggi di luar
batas kewajaran pasti mengandung unsur-unsur berbau penipuan.

Dalam kasus terakhir yang melibatkan Bank Century, ternyata produk
reksadana yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas belum mendapatkan
izin efektif dari Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga
Keuangan).

Selain itu, patut dipertanyakan apakah perusahaan sekuritas penerbit
reksadana tersebut mengantongi izin sebagai manajer investasi.
Jangan-jangan hanya memiliki izin perantara pedagang efek, sehingga
tidak bisa menarik dana masyarakat dengan menerbitkan produk-produk
sekuritas.

Kasus-kasus kejahatan finansial seperti itu sering tidak hanya memakan
korban orang yang kaya-raya. Tapi, banyak pula masyarakat kelas menengah
seperti pegawai negeri dan para profesional di perusahaan swasta yang
menjadi korban.

Namun, perlu juga dipertanyakan apakah mereka menjadi korban karena
tidak paham. Atau, mereka termakan produk finansial itu karena ingin
berspekulasi dengan harapan mendapatkan imbal hasil yang tinggi.

Tapi, bagaimanapun, yang ditunggu saat ini adalah penegakan hukum.
Sangat jarang pelaku kejahatan produk-produk finansial seperti itu
diseret hingga divonis di meja hijau. Jika memang terbentur aturan
perundangan, perlu dilakukan perbaikan aturan perundangan tersebut.

Sebaliknya, jika memang penegak hukum masih berpihak kepada pelaku
daripada korban, sudah saatnya yang dirombak adalah para aparat penegak
hukum itu. (*)


-- 
50 sqm office space in Surabaya. Just 3 km from CBD. Contact: 
031-5013570, HP: 0852 3008 3510 or mailto:[email protected]



------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [email protected]

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke