Kasus Investasi Fiktif KASUS penipuan berkedok investasi keuangan berkali-kali terjadi. Namun, meski telah jatuh ribuan korban dengan uang yang berbilang hingga triliunan, toh masih banyak masyarakat yang terseret dalam kasus penipuan seperti itu.
Terakhir, kasus produk reksadana -lebih tepatnya disebut penempatan dana investasi- yang melibatkan PT Bank Century Tbk, PT Antaboga Delta Sekuritas, dan PT Signature Capital Indonesia. Berlarut-larutnya penarikan dana nasabah memperkuat indikasi bahwa produk penempatan dana investasi tersebut bermasalah. Kita tidak akan membahas secara spesifik kasus yang terjadi di Bank Century dan dua perusahaan efek tersebut. Tapi, kita menyoroti rendahnya pengetahuan masyarakat atas aturan dan produk-produk investasi yang legal serta masih lemahnya pengawasan otoritas. Meski kasus money game berkedok investasi sering terjadi, belum tampak ada proses penegakan hukum yang tegas terhadap para otak serta pelaku penipuan investasi tersebut. Di sisi lain, para pelaku kejahatan finansial dan pasar modal itu terus mencari pola-pola dan modus operandi baru yang lebih canggih. Satu kasus belum tuntas ditangani, muncul kasus yang lain lagi. Dari sudut pandang masyarakat, kejahatan keuangan seperti itu jelas sangat berbahaya dan merugikan. Sangat sulit mengendus apakah sebuah produk keuangan tersebut asli atau bodong, apalagi jika calon investor adalah orang awam. Biasanya para korban adalah pemilik uang yang belum banyak memahami aturan dan seluk-beluk transaksi finansial. Mereka mau menempatkan dananya di investasi-investasi tersebut karena tergiur iming-iming bunga tinggi. Padahal, jika mau rasional, bunga yang sangat tinggi di luar batas kewajaran pasti mengandung unsur-unsur berbau penipuan. Dalam kasus terakhir yang melibatkan Bank Century, ternyata produk reksadana yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas belum mendapatkan izin efektif dari Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan). Selain itu, patut dipertanyakan apakah perusahaan sekuritas penerbit reksadana tersebut mengantongi izin sebagai manajer investasi. Jangan-jangan hanya memiliki izin perantara pedagang efek, sehingga tidak bisa menarik dana masyarakat dengan menerbitkan produk-produk sekuritas. Kasus-kasus kejahatan finansial seperti itu sering tidak hanya memakan korban orang yang kaya-raya. Tapi, banyak pula masyarakat kelas menengah seperti pegawai negeri dan para profesional di perusahaan swasta yang menjadi korban. Namun, perlu juga dipertanyakan apakah mereka menjadi korban karena tidak paham. Atau, mereka termakan produk finansial itu karena ingin berspekulasi dengan harapan mendapatkan imbal hasil yang tinggi. Tapi, bagaimanapun, yang ditunggu saat ini adalah penegakan hukum. Sangat jarang pelaku kejahatan produk-produk finansial seperti itu diseret hingga divonis di meja hijau. Jika memang terbentur aturan perundangan, perlu dilakukan perbaikan aturan perundangan tersebut. Sebaliknya, jika memang penegak hukum masih berpihak kepada pelaku daripada korban, sudah saatnya yang dirombak adalah para aparat penegak hukum itu. (*) -- 50 sqm office space in Surabaya. Just 3 km from CBD. Contact: 031-5013570, HP: 0852 3008 3510 or mailto:[email protected] ------------------------------------ Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI. Silahkan lakukan itu di milis [email protected] [email protected] untuk berhenti dari milis saham [email protected] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
