Salah satu Direktur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yakni Eddie J. Soebari
ditetapkan menjadi tersangka kasus pidana pajak. Eddie mangkir dari 2 kali
panggilan yang dilayangkan DIrektorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Riza Noor
Karim ketika ditemui di kantor Pengadilan Pajak, Jalan Wahidin Raya,
Jakarta, Rabu (3/11/2010).

"Tersangkanya adalah Eddie J. Soebari, Direktur PT Bumi Resources Tbk. Kami
belum bisa bertemu tersangka itu sampai saat ini. Kami (sudah) melayangkan
dua kali surat panggilan, tetap juga tidak dipenuhi panggilan itu, malah dia
balik menggugat. Sampai saat ini kita masih belum bisa kasih tahu substansi
(kasus pidana)-nya seperti apa," jelasnya.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak telah memeriksa kasus pajak tiga perusahaan
tambang Grup Bakrie. Selain BUMI, dua perusahaan lainnya, yaitu Kaltim Prima
Coal dan PT Arutmin Indonesia, diketahui menunggak pembayaran pajak sebesar
Rp 2,1 triliun untuk tahun buku 2007.

Pada hari ini, Pengadilan Pajak akhirnya memutuskan menolak gugatan
keberatan perusahaan tambang Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk (BUMI) atas
proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait dugaan kasus
pidana perpajakan.

Melalui keputusan ini, maka Ditjen Pajak bisa terus melakukan pemeriksaan
terhadap tunggakan pajak dan kasus pidana pajak yang dilakukan oknum dari
BUMI.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, dan Penyidikan Ditjen Pajak Erizal
menerangkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian selama
proses penyidikan kasus pidana tersebut. Namun, sejauh ini kewenangan
penyidikan masih tetap di Ditjen Pajak sampai bukti-buktinya lengkap,
kemudian baru bisa diserahkan ke Kepolisian.

http://www.detikfinance.com/read/2010/11/03/193507/1484697/6/jadi-tersangka-direktur-bumi-mangkir-dari-panggilan-ditjen-pajak?f9911023

Kirim email ke