Seorang yang ingin mendapatkan Deviden dgn cum date 29 des harus dibeli di PASAR TUNAI BUKAN PASAR REGULAR, dan Pemegang saham di Pasar Regular tidak akan dapat Deviden . Dan Pajak Deviden itu 10% baik punya NPWP atau tidak. Merupakan Resiko Terima Deviden jika Ex Date harganya jatuh ke bawah http://prediksisahambei.blogspot.com
-----Original Message----- From: "heru" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 27 Dec 2010 14:26:39 To: Saham<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] Tentang Email MPPA Om, ane tadi tanya securitas, gampang koq jual di pasar tunai, tinggal pilih aja board-nya (di esmart ada pilihan regular atau tunai di sesi 1) waktu mau sell... Tapi ane jg masih belum dpt bayangan cara match transaksinya gimana, apa sama persis dgn transaksi regular... Sesuai email bang IAN, yg sudah ambil MPPA sebelum atau pas tgl 23, jgn di jual di pasar tunai sampai tgl cum tunai terlewati, supaya tetap dpt dividen Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: "stock trader" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 27 Dec 2010 16:22:09 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] Tentang Email MPPA bang IAN, Bagaimana caranya / procedure nya untuk menjual saham mppa saya ke pasar tunai.? Saya juga menerima email dari cum tunai mppa sy juga tanyakan bagaimana cara menjualnya kepasar tunai tapi belum ada jawaban http://www.facebook.com/hakie1 http://www.tviexpress.com/andyelia1
