Ijin nimbrung juragan.. 

Sy kira memang perlu penegasan bahwa bisnis saham bukan judi asal.....
Dan bisnis saham bisa dibilang judi, jika.....

Hal ini akan membentuk opini dan menyebarkan semangat positif dalam investasi 
saham, sehingga memperjelas kebenaran berinvestasi saham, dan semakin byk org 
tertarik investasi saham krn bisa merangkul lebih banyak golongan.

Sy msh sering mendengar pendapat masyarakat (yg tdk main saham) bahwa main 
saham mirip judi. Nah jika pendapat org ttg bisnis saham mirip judi ini semakin 
meluas, akan menimbulkan citra negatif dan membuat org jd tidak tertarik 
investasi saham.

Semakin banyak org tertarik main saham tentunya semakin baik kan buat kita..:)

CMIIW
Maaf kalo ada yg kurang berkenan

Monggo dilanjut


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Oguds <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sun, 27 Mar 2011 18:09:04 
To: Irwan Ariston Napitupulu<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re[2]: [saham] Congrats! Yang Sudah Take Profit ELSA

Sunday, March 27, 2011, 4:40:10 PM, you wrote:

IAN> "Trading/investasi di saham buat saya pribadi sudah    sebagai
IAN> suatu alat untuk membiayai "makan siang" saya :)"

Pertanyaan saham itu judi atau bukan, buat sebagian orang pertanyaan
sangat serius, jadi jangan dijawab asal2an seperti di atas. Coba
memahami dari berbagai sudut pandang, termasuk penanya, dikaitkan
referensi yg valid dari lembaga berwenang. Bila dia muslim, rujukannya
jelas MUI. Setahu saya, judi haramkan oleh semua agama. Masalahnya,
bagaimana mendefinisikan judi tersebut?

Kita tidak bisa terlalu bebas toh? Misal, apakah korupsi itu haram?
Pasti ada yg jawab asal2an, halal saja, asal tidak saling merugikan.
Ini tentu menyesatkan, bila tidak ada rujukannya hukumnya (hukum
positif, agama, dst). Boleh bebas berpendapat tapi bertanggungjawab,
dasarnya jelas.

Buat muslim, di Internet banyak diskusi tentang ini, salah satunya:
http://www.pkes.org/faqs/62-ekonomi-islam/122-hukum-forex-dan-saham-menurut-islam-halal-atau-haram.html.
Lihat juga softcopy PDF di bawahnya.

BEI sendiri per 23 Feb 2011, juga sedang meminta fatwa MUI lebih
lanjut soal jual beli saham,
http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/berita/11/02/23/165753-bei-minta-mui-terbitkan-fatwa-jualbeli-saham.

Jadi mari kita tunggu lebih detilnya, saya kira hasilnya tidak jauh
dari fatwa tahun 2003 tadi, hanya ada penjelasan2 lebih detil. Namun
apabila hasilnya berbeda 180 derajat, ya pabole buat, CL and out. :)

-- 
Tertanda,
Oguds [960000031]


Kirim email ke