Betul pak. Sudah final.
Jadi tidak perlu bayar apa apa lagi alias tidak perlu setor pajak atas 
transaksi saham
Safe trade and have a nice day

-----Original Message-----
From: Fabianto Wangsamulya <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 13 May 2011 01:12:06 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [saham] Pajak Saham

Saya mau tanya, setiap jual saham kena pajak kan 0.1%, itu PPh final ya?
Lalu pajak dividen 10% juga termasuk PPh final?

PPh final berarti tidak kena pajak lagi kan?
Jadi kalau misalnya pekerjaan saya hanya trading saham, saya tidak perlu bayar 
pajak penghasilan lagi kan di luar pajak di atas yang sudah otomatis dipotong 
oleh sekuritas?

Mohon bantuan penjelasannya bagi yang mengerti perpajakan.

Terima kasih.

---
Fabianto


Kirim email ke