Moratorium ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut. "Inpres ini akan memberlakukan moratorium terhadap pemberian izin pengelolaan baru selama dua tahun," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam seperti dikutip dari situs resmi Presiden SBY, Jumat (20/5/2011) http://www.detikfinance.com/read/2011/05/20/154629/1643441/4/inpres-mora\ torium-hutan-alam-dan-gambut-resmi-berlaku-2-tahun Bila mengacu pada penertiban illegal mining atas pertambangan timah di Bangka Belitung "seharusnya" moratorium berpotensi menaikan nilai perusahaan perkebunan, sejak upaya penertiban dilakukan kinerja PT. TIMAH Tbk melonjak tinggi dan cendrung menjadi stabil ketimbang sebelum penertiban dilakukan. Disamping itu TINS juga tertolong dengan harga komoditas yang juga ikutan melonjak sejak penertiban illegal mining dilakukan. Yang berbeda dengan moratorium saat ini adalah dampaknya selama 2 tahun, tapi kalau hutan sekunder alias hutan yang sudah terlanjur rusak masih dibolehkan selama 2 tahun ini, tapi biasanya hutan sekunder ukurannya pastilah tidak luas atau kurang strategis. Logika sederhana kalau strategis sudah barang tentu pasti sudah digarap lebih dulu, ngak mungkin ditelantarkan, tapi bisa saja ada areal strategis yang mungkin masih terlesip tidak disadari perusahaan/orang sekitar areal hutan sekunder. Dalam 2 tahun kedepan ekspansi kebun sawit dan karet akan terhambat akibat moratorium yang baru diterbitkan, Dalam 2 bulan kedepan akan terlihat dampak peningkatan harga perusahaan perkebunan di Indonesia, mungkin saja bisa lebih cepat karena besarnya sentimen positif pada pasar Indonesia. Namun perlu diingat bahwa moratorium hanya berlaku 2 tahun berbeda dengan illegal mining yang berlaku selamanya.
